IMPLEMENTASI PASAL 56 KUHAP TENTANG HAK TERSANGKA ATAS BANTUAN HUKUM DALAM PROSES PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Main Article Content
Abstract
Pada prinsipnya tersangka atau terdakwa yang menghadapi proses hukum dalam perkara pidana akan bersebrangan kepentingan hukum dengan negara melalui para penegak hukumnya. Untuk melindungi hak-haknya dalam proses tersebut, sistem hukum memberikan perlindungan melalui hukum acara, salah satunya adalah hak bagi tersangka atau terdakwa untuk didampingi oleh penasehat hukum dalam menjalani proses peradilan pidana. Bahkan pada perkara-perkara dengan ancaman hukuman tertentu penunjukan seorang penasehat hukum guna mendampingi pembelaan tersangka atau terdakwa adalah wajib sifatnya, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP
Article Details
IBLAM Law Review by https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/index is licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International