TINJAUAN YURIDIS PENETAPAN STATUS SESEORANG SEBAGAI JUSTICE COLLABORATOR DI INDONESIA

TINJAUAN YURIDIS PENETAPAN STATUS SESEORANG SEBAGAI JUSTICE COLLABORATOR DI INDONESIA

Authors

  • Nomero Armandheo Simamora Simamora Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Edi Pranoto Pranoto Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

DOI:

https://doi.org/10.52249/ilr.v3i1.115

Keywords:

Perlindungan Hukum, Saksi dan Korban, Whistleblower, Justice Collaborator

Abstract

Penentuan justice collaborator itu sendiri adalah  untuk membongkar dan menghancurkan kelompok-kelompok kejahatan terorganisasi tersebut, yaitu untuk menggali informasi tentang siapa pelaku utama dalam kejahatan yang sifatnya terorganisir, untuk mengetahui struktur organisasi kejahatan terorganisir, dan untuk mengetahui aktivitas dan aliran serta catatan dana dalam kejahatan terorganisir.  Permasalahan  (1) Dasar hukum penetapan seseorang sebagai justice collaborator. (2) Pertimbangan hakim dalam menetapkan seseorang sebagai justice collaborator, maka tujuan penelitian yang hendak dicapai adalah selain menganalisis peranan justice collaborator pada pengungkapan tindak pidana, serta apa yang menjadi pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan status justice collaborator. Dasar Hukum penetapan status seseorang sebagai justice collaborator di Indonesia untuk saat ini dapat dilihat pada banyak peraturan perundang-undangan antara lain yaitu dalam KUHAP juga dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Peraturan teknis tentang penetapan Justice yaitu SEMA Nomor 4 Tahun 2011tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di Dalam Tindak Pidana Tertentu. Kemudian dalam Peraturan Bersama antara Penegak Hukum dan LPSK tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama. Pertimbangan Hakim dalam menetapkan seseorang sebagai justice collaborator bahwa saksi pelaku bukan sebagai pelaku utama, pelaku harus dapat mengungkapkan tindak pidana secara efektif dan juga mengungkapkan pelaku lain yang turut andil, dan  Jaksa Penuntut Umum harus menuliskan dalam dakwaannya peranan orang-orang yang disampaikan  oleh pelaku.

Downloads

Published

2023-01-30

How to Cite

Simamora, N. A. S., & Pranoto, E. P. (2023). TINJAUAN YURIDIS PENETAPAN STATUS SESEORANG SEBAGAI JUSTICE COLLABORATOR DI INDONESIA. IBLAM LAW REVIEW, 3(1), 49–60. https://doi.org/10.52249/ilr.v3i1.115
Loading...