TINJAUAN YURIDIS PENGHUKUMAN TERHADAP PELAKU KORUPSI YANG TERBUKTI BERSALAH DALAM KASUS PENCUCIAN UANG: TINJAUAN TERHADAP IMPLEMENTASI HUKUM PIDANATINJAUAN YURIDIS PENGHUKUMAN TERHADAP PELAKU KORUPSI YANG TERBUKTI BERSALAH DALAM KASUS PENCUCIAN UANG: TINJ

TINJAUAN YURIDIS PENGHUKUMAN TERHADAP PELAKU KORUPSI YANG TERBUKTI BERSALAH DALAM KASUS PENCUCIAN UANG: TINJAUAN TERHADAP IMPLEMENTASI HUKUM PIDANATINJAUAN YURIDIS PENGHUKUMAN TERHADAP PELAKU KORUPSI YANG TERBUKTI BERSALAH DALAM KASUS PENCUCIAN UANG: TINJ

Authors

  • Rafel Maita Universitas Pakuan Bogor
  • Vasco Javarison Zacharias Universitas Pakuan Bogor
  • Asmak Ul Hosnah Universitas Pakuan Bogor

DOI:

https://doi.org/10.52249/ilr.v4i2.397

Keywords:

penghukuman, pelaku korupsi pencucian uang

Abstract

Dalam kajian hukum normatif yang juga dikenal sebagai penelitian hukum doktrinal, diungkap bahwa kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang menuntut pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), jika tindak pidana yang melatarbelakanginya adalah korupsi. Akan tetapi, Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tidak memberikan penjelasan mendetail tentang peran KPK dalam penanganan kasus TPPU yang bermula dari tindak pidana korupsi. Kajian ini mengedepankan analisis terhadap hukum positif yang relevan. Hal ini terjadi meskipun kepolisian dan kejaksaan, yang mendapat amanat eksplisit dari undang-undang, secara umum tidak mengalami kesulitan dalam mengatasi kasus-kasus TPPU. Menjadi penting untuk merevisi Pasal 76 agar kewenangan penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan korupsi dapat disamakan, sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Hal ini meniscayakan perlunya klarifikasi terhadap interpretasi Ayat (1) Pasal 76, yang menetapkan bahwa penuntut umum dari Kejaksaan Agung RI dan KPK adalah entitas yang bersatu dengan hak yang identik dalam mengelola kasus-kasus tersebut. Dengan demikian, hal ini akan mengakhiri kontroversi yang ada mengenai wewenang KPK dalam menangani kasus TPPU. Oleh karena itu, penuntut umum yang berasal dari KPK dianggap berwenang untuk menuntut dalam kasus TPPU dimana tindak pidana asalnya adalah korupsi.

References

Chaerudin, Dinar, S. A., & Fadillah, S. (2008). Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Bandung: Refika Aditama.

Fajar, M., & Achmad, Y. (2013). Dualisme Penelitian Hukum: Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Hamzah, A. (2006). Pemberantasan Korupsi. Jakarta: Grafindo.

Lopa, B. (1997). Masalah Korupsi dan Pemecahannya. Jakarta: Kipas Putih Aksara.

Pemerintah Republik Indonesia. (2001). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pemerintah Republik Indonesia. (2010). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Syamsuddin, A. (2011). Tindak Pidana Khusus. Jakarta: Sinar Grafika.

Downloads

Published

2024-05-31

How to Cite

Maita, R., Zacharias, V. J., & Hosnah, A. U. (2024). TINJAUAN YURIDIS PENGHUKUMAN TERHADAP PELAKU KORUPSI YANG TERBUKTI BERSALAH DALAM KASUS PENCUCIAN UANG: TINJAUAN TERHADAP IMPLEMENTASI HUKUM PIDANATINJAUAN YURIDIS PENGHUKUMAN TERHADAP PELAKU KORUPSI YANG TERBUKTI BERSALAH DALAM KASUS PENCUCIAN UANG: TINJ. IBLAM LAW REVIEW, 4(2), 9–18. https://doi.org/10.52249/ilr.v4i2.397
Loading...