PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL KARENA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA OLEH TENAGA KERJA ASING (STUDI PUTUSAN NOMOR 038K/PDT.SUS/2011)

PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL KARENA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA OLEH TENAGA KERJA ASING (STUDI PUTUSAN NOMOR 038K/PDT.SUS/2011)

Authors

  • Sofa Laela Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM

DOI:

https://doi.org/10.52249/ilr.v4i2.399

Abstract

Hak untuk memutus kontrak kerja memang bukan hanya dimiliki oleh pengusaha, namun juga dimiliki oleh pekerja, termasuk tenaga kerja asing. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh pemberi kerja atas pemutusan hubungan kerja sepihak oleh tenaga kerja asing dan kendala dalam pelaksanaan eksekusinya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Dalam putusan Nomor 038K/PDT.SUS/2011, mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial telah dilaksanakan tahapannya oleh pihak pemberi kerja sesuai dengan UU Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yaitu dimulai dengan upaya bipartit dilanjutkan dengan upaya tripartit melalui mediasi, kemudian melalui upaya gugatan ke pengadilan hubungan industrial dan berlanjut ke Mahkamah Agung. Namun, pelaksanaan eksekusinya terkendala oleh beberapa hal berkaitan dengan izin tinggal tenaga kerja asing yang terbatas dan tidak adanya harta yang dapat disita.

References

Agusmidah. (2010). Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Dinamika dan Kajian Teori). Ghalia Indonesia.

Ahmad Santosa, M. dan A. L. P. H. (1992). Mendayagunakan Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa Lingkungan (MAPS) di Indonesia. Usaid & Walhi.

Djazuli, R. F. (2021). Dinamika Pengaturan Tenaga Kerja Asing Di Indonesia. ADLIYA: Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan, 15(1), 1–18. https://doi.org/10.15575/adliya.v15i1.10434

Elfrida, D., Santosa, H., & Soefijanto, T. A. (2020). Pengaruh Kompetensi Guru dan Implementasi Kurikulum Asing Terhadap Kinerja Guru di Sekolah Internasional Jakarta Utara. Tadbir : Jurnal Studi Manajemen Pendidikan, 4(1), 53. https://doi.org/10.29240/jsmp.v4i1.1358

Friedman, M. L. (1986). Legal Culture and Welfare State (G. Teubner (ed.)). Walter de Gruyter.

Hanitijo Soemitro, R. (1990). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia Indonesia.

Heron, R., Dan, & Vandenabeele, C. (2000). Negosiasi Efektif Sebuah Panduan Praktis. Friedrich-Ebert-Stiftung (FES).

Juaningsih, I. N., El Islam, M. S., Khovshov, A., & Hakim, W. (2020). Rekonsepsi Pengawasan Tenaga Kerja Asing Sebagai Eksistensi Kedaulatan Negara. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(3), 326. https://doi.org/10.54629/jli.v17i3.609

Laela, S. (2011). Pelaksanaan Eksekusi Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Tenaga Kerja Asing (Studi Kasus Singapore International School). Universitas Diponegoro.

Latip, A., Lu’luiaily, L., & Ainiyah, A. (2019). Mediasi Sebagai Penyelesaian Permasalahan Tenaga Kerja Di Kabupaten Bangkalan. Competence : Journal of Management Studies, 12(2), 65–89. https://doi.org/10.21107/kompetensi.v12i2.4950

Lev, D. S. (1980). Lembaga Peradilan dan Kultur Hukum Indonesia (Y. Muhaimin (ed.)). Gadjah Mada University Press.

Meifilianti, N. R. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Asing Dalam Hal Pemutusan Hubungan Kerja Sebelum Masa Kontrak Berakhir. Jurist-Diction, 2(1), 221. https://doi.org/10.20473/jd.v2i1.12109

Miru, A. (2020). Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. PT. Raja Grafindo Persada.

Mulyadi, L. dan A. S. (2011). Penyelesaian Perkara Pengadilan Hubungan Industrial dalam Teori dan Praktek. Alumni.

Pradima, A. (2013). Alternatif Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Di Luar Pengadilan. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 9(17). https://doi.org/10.30996/dih.v9i17.251

Pui, V. A. (2020). Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Tenaga Kerja Asing Melalui Mediasi (Studi Penelitian di Dinas Tenaga Kerja Kota Batam). Wajah Hukum, 4(2), 445. https://doi.org/10.33087/wjh.v4i2.201

Santoso, T. B., Elyadi, R., & Satriany, M. D. R. H. (2019). Kompetensi Lintas Budaya Guru-Guru Ekspatriat di Kota Semarang. Jemap, 1(2), 277. https://doi.org/10.24167/jemap.v1i2.1860

Sirait, J. (2011). Penerapan Sekolah Bertaraf Internasional di Indonesia. Jurnal Cakrawala Kependidikan, 9(1).

Zaeni, S. dan. (2004). Mengenal Arbitrase. Raja Grafindo Persada.

Downloads

Published

2024-09-30

How to Cite

Laela, S. (2024). PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL KARENA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA OLEH TENAGA KERJA ASING (STUDI PUTUSAN NOMOR 038K/PDT.SUS/2011). IBLAM LAW REVIEW, 4(3), 211–220. https://doi.org/10.52249/ilr.v4i2.399
Loading...