PENEGAKAN SANKSI DISIPLIN BERAT TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
DOI:
https://doi.org/10.52249/ilr.v4i2.402Keywords:
PP Nomor 94 Tahun 2021, Disiplin PNS, Penegakan DisiplinAbstract
Untuk mendukung reformasi birokrasi dan kelancaran pemerintahan dan pembangunan, Aparatur Sipil Negara harus bekerja lebih profesional, bermoral, bersih, dan beretika sebagai bagian dari aparatur negara. PNS harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang sumber daya manusia dan bidang lainnya untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hukum digunakan dalam penelitian non-dogmatis atau empiris ini untuk mengkomunikasikan makna simbolik dalam hubungan antar aktor sosial. Investigasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi tiga jenis tindakan disipliner berat yang diterapkan terhadap PNS di Kementerian Perhubungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pertama, mereka akan diturunkan jabatannya selama 12 bulan; kedua, mereka akan dibebaskan jabatannya selama 12 bulan; dan ketiga, mereka akan diberhentikan sebagai PNS dengan hormat tanpa permohonan sendiri. Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2020 membahas tata cara pemberian sanksi disiplin berat, termasuk pembentukan tim pemeriksaan, pemanggilan, penyidikan, penetapan sanksi disiplin berat, dan penyampaian sanksi disiplin berat. Menurut penelitian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, Kementerian Perhubungan telah menjatuhkan sanksi disiplin berat. Atasan yang kurang aktif menangani kasus pelanggaran disipliner dan pegawai yang diduga melakukan pelanggaran belum diberhentikan sementara dari jabatannya adalah dua hal yang menghambat pelaksanaan tindakan disipliner berat. Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk meningkatkan penegakan sanksi disiplin yang keras adalah dengan meningkatkan ruang lingkup perbaikan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
References
Bakry, N. M. (2011). Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Pustaka Pelajar.
Martini, S., Kardasih, S., & Sudrajat, T. (2008). Hukum Kepegawaian di Indonesia. Bandung: Sinar Grafika.
Maryanti, N., & Sapili, B. (1988). Perkembangan Sistem Penggajian Pegawai Negeri Sipil. Jakarta: Bina Aksara.
MD, M. M. (1988). Hukum Kepegawaian Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Mertokusumo, S. (1993). Bab-bab Tentang Penemuan Hukum. Yogyakarta: Citra Aditya Bakti.
Suparno, M. (1992). Hukum Pembangunan Watak dan Moral Bangsa. Jakarta: Purel Mundial.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Utrecht, E. (1966). Pengantar dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 IBLAM LAW REVIEW
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
IBLAM Law Review by https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/index is licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International