ANALISIS EKSISTENSI ETIKA HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEWUJUDKAN PERADILAN BERINTEGRITAS DAN AKUNTABEL (PUTUSAN MK NO. 90/PUU-XXI/2023)
DOI:
https://doi.org/10.52249/ilr.v4i2.406Keywords:
Etika, Peradilan, Hakim, Integritas dan AkuntabilitasAbstract
Penelitian ini membahas mengenai eksistensi etika hakim Mahkamah Konstitusi dalam mewujudkan peradilan yang berintegritas dan akuntabel, dengan fokus pada Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana etika hakim diterapkan dalam putusan tersebut dan sejauh mana dampaknya terhadap integritas dan akuntabilitas peradilan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan penelitian kepustakaan dan peraturan perundang-undangan, serta norma-norma hukum yang berlaku di lembaga peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan etika hakim memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan publik dan menjamin putusan Mahkamah Konstitusi yang adil dan objektif. Selain itu, pelanggaran etik dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan menghambat proses peradilan. Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan dan penegakan etika hakim untuk menjaga integritas dan akuntabilitas MK. Penelitian ini merekomendasikan penguatan sistem etik dan mekanisme pengawasan serta penegakan hukum yang lebih ketat untuk memastikan hakim MK bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip etika.
References
Ali, Z. (2014). Metode penelitian hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Bawangun, A. (2014). Pertanggungjawaban kode etik hakim dalam memutuskan perkara pidana. Lex Crimen, 3(2), 86-92.
Djafar, Z. S. (2016). Politik hukum menciptakan lembaga peradilan yang independen, wibawa, dan akuntabel. Lex Privatum, 4(5), 44-52.
Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. (2018). Pengawasan Terhadap Integritas Hakim Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia. Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Ghoffar, A. (2018). Mewujudkan Mahkamah Konstitusi sebagai peradilan yang akuntabel dan terpercaya. Pandecta, 13(2), 76-88.
Huda, N., & Nazriyah, R. (2011). Teori dan pengujian peraturan perundang-undangan. Yogyakarta: Nusamedia.
Jabbar, T. Q., Harahap, P., & Aqil, N. A. (2022). Urgensi penguatan wewenang Komisi Yudisial sebagai upaya menegakkan kehormatan, keluhuran martabat hakim dalam penegakan hukum di Indonesia. Recht Studiosum Law Review, 1(1), 13-25.
Kamil, I. (2006). Kode Etik Profesi Hakim: Dalam pedoman perilaku hakim (Code Of Conduct), kode etik hakim dan makalah berkaitan. Jakarta: Mahkamah Agung RI.
Kusumaputra, A. (2024). Rethinking: Hakikat integritas dalam dunia peradilan guna mewujudkan peradaban publik di era society 5.0. Jurnal Hukum dan Peradilan PP. IKAHI, 2(1), 1-24.
Lailam, T. (2020). Membangun constitutional morality hakim konstitusi di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum, 20(4), 511-529.
Lina, A. A., & Aji, A. B. (2024). Akibat hukum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap sistem demokrasi di Indonesia. Jurnal Hukum In Concreto, 3(1), 57-71.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2023). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Syarat Usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres). Putusan ini membahas batas usia calon presiden dan wakil presiden yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2006). PMK Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Peraturan ini mengatur tentang penerapan deklarasi kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam menjalankan tugasnya.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2005). Peraturan MK Nomor 07/PMK/2005 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengujian Undang-Undang. Peraturan ini mengatur prosedur pengajuan permohonan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2013). PMK Nomor 2/2013 tentang Tata Tertib Beracara di Mahkamah Konstitusi. Peraturan ini menetapkan tata tertib beracara di Mahkamah Konstitusi untuk memastikan proses peradilan yang adil dan efisien.
Mardiya, N. Q. (2017). Pengawasan perilaku hakim Mahkamah Konstitusi oleh Dewan Etik. Jurnal Hukum dan Peradilan, 6(1), 25-40.
Marzuki, P. M. (2010). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana Media Group.
Mustofa, W. S. (2013). Kode etik hakim. Jakarta: Prenadamedia Group.
Oktavian, R. (2020). Eksistensi etika hakim dalam persidangan peradilan pidana guna mewujudkan lembaga peradilan yang bersih dari KKN. Wajah Hukum: Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi, 4(1), 101-107.
Pribady, M. L. (2023, Oktober 27). detikNews. Retrieved April 24, 2024, from Pandangan Eks Hakim MK soal Polemik Putusan Usia Capres-Cawapres: https://news.detik.com/pemilu/d-7006052/pandangan-eks-hakim-mk-soal-polemik-putusan-usia-capres-cawapres
Pudjiastuti, D. (2023). Penerapan prinsip akuntabilitas dalam independensi hakim di Indonesia. Law Jurnal Res Nullius, 5(2), 112-122.
Ramadan W. A., Nusantara, I. A. P., & Mitasari, T. (2022). Reformulasi pengawasan Mahkamah Konstitusi demi meningkatkan efektivitas penegakan kode etik hakim konstitusi. Journal of Studia Legalia, 3(2), 21-43.
Setiawan, E. B. (2023, Oktober 20). Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Retrieved April 24, 2024, from Guru Besar Hukum Tata Negara FH UB Jelaskan Kejanggalan Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Batas Usia Capres/Cawapres: https://hukum.ub.ac.id/en/guru-besar-hukum-tata-negara-fh-ub-jelaskan-kejanggalan-putusan-mahkamah-konstitusi-soal-batas-usia-capres-cawapres/
Sikti, A. S. (2023). Strategi memperkuat integritas lembaga peradilan Indonesia. Lex Laguens, 1(1), 1-34.
Sinaga, N. A. (2020). Kode etik sebagai pedoman pelaksanaan profesi hukum yang baik. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(2), 1-34.
Sorik, S., Nasution, M., & Nazaruddin, N. (2018). Eksistensi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (studi keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/MKMK/X/2013). Jurnal Konstitusi, 15(3), 666-687.
Suciawati, A., & Soefyanto. (2019). Sanksi hukum terhadap hakim pelanggar kode etik profesi hakim. Journal of Legal Research, 1(2), 337-356.
Sunggono, B. (2011). Metode penelitian hukum. Jakarta: PT. Raja Grapindo Persada.
Suparman, E. (2017). Menolak mafia peradilan: Menjaga integritas hakim-menyelaraskan perbuatan dan nuraninya. Jurnal Hukum & Pembangunan, 47(1), 61-82.
Susianto. (2023). Mahkamah Konstitusi: Etika kehakiman dan kendaraan politik penguasa. Binamulia Hukum, 12(2), 459-471.
Taqiyuddin, A. M., Arief, A., Sabir, M. S., & Alimahmudrikah, N. (2023). Menyoal etika profesi hakim dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) perspektif Risalatul Qada ‘Umar. Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(11), 626-638.
Tobu, E., Mabilani, G. M., & Rabawati, D. W. (2024). Penegakan kode etika profesi hakim konstitusi. Jurnal Humaniora, Sosial dan Bisnis, 2(1), 78-87.
Tutik, T. T. (2012). Pengawasan hakim konstitusi dalam sistem pengawasan hakim menurut Undang-Undang Dasar Negara RI 1945. Jurnal Dinamika Hukum, 12(2), 295-311.
Ulum, H. (2023). Analisis pengaruh pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Konstitusi terhadap putusan yang ditetapkan (studi kasus putusan MK Nomor: 90/PUU-XXI/2023). Unizar Law Review, 6(2), 246-256.
Umar, H., Safaria, S., Mudiar, W., & Purba, R. B. (2022). Analysis of the implementation of corruption detection using Hu-Model in state financial management institutions. Journal of Positive School Psychology, 6(12), 765-778.
Wicaksono, B. (2023, Oktober 31). Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Retrieved April 18, 2024, from MKMK Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi: https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=19733&menu=2
Zulqarnain, C. D., Zamri, N. S., & Mahardika, R. (2023). Analisis pelanggaran kode etik dalam kasus pemberhentian Ketua MK Anwar Usman terkait putusan batas usia capres dan cawapres pada Pemilu 2024. Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, 1(2), 85-94.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 IBLAM LAW REVIEW
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
IBLAM Law Review by https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/index is licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International