ANALISIS TINDAK PIDANA PERZINAAN DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DAN QANUN JINAYAT DI ACEH
DOI:
https://doi.org/10.52249/ilr.v4i2.408Keywords:
KUHP, Qanun, ZinaAbstract
Tindakan zina merupakan salah satu problematika yang sampai saat ini belum terselesaikan di Indonesia. Pembaharuan hukum pidana yang dilakukan secara menyeluruh diharapkan mampu menyelesaikan problem perzinaan. Dalam KUHP yang berlaku saat ini dan yang akan berlaku di Tahun 2026, sanksi pidana yang dijatuhkan kepada pelaku zina terbilang ringan. Pelaku zina hanya dapat dimintai pertanggungjawabannya secara pidana apabila adanya aduan dari pihak yang merasa dirugikan dari perbuatan zina. Selain di KUHP delik zina juga diatuar dalam Qanun jinayat Aceh. Di Aceh, pelaku zina dapat dimintai pertanggungjawabannya secara pidana tanpa harus adanya laporan dari pihak yang dirugikan. Sanksi pidana yang dijatuhkan di Aceh juga berbeda karena pidananya berupa hukuman cambuk. Metode peneltian yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan pendekatan comparative law. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini dengan metode studi kepustakaan. Hasil penelitian ini merupakan sanksi pidana zina dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia masih sangat ringan.
References
Adinda, D., Salam, A., Ramadhan, A., Narendra, A., Anasti, M., & Yanto, J. (2024). Politik Hukum dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. WATHAN: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 1(1): 12-25.
Arief, B. N. (2011). Perbandingan Hukum Pidana Cetakan ke-Sembilanan. Jakarta: Raja Grafindo.
Ariyanti, D. O. (2022). Pedoman Pemidanaan dalam Konteks Pembaharuan Pidana Indonesia di Masa Datang. Jurnal Kajian Hukum, 7(1): 92-102.
Christha, R. (2024, Januari 15). Bunyi Pasal 284 KUHP Tentang Perzinaan. Retrieved from Hukum Online: https://www.hukumonline.com/klinik/a/bunyi-pasal-284-kuhp-tentang-perzinaan-lt65a525183776f/
Fikriansyah, I. (2023, April 27). Berapa Jumlah Provinsi di Indonesia? Ini Data Terbaru di 2023. Retrieved from Detikedu: https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6693208/berapa-jumlah-provinsi-di-indonesia-ini-data-terbaru-di-2023
Firdaus, M. (2021). DNA (Deoxyribonucleic Acid) sebagai Alat Bukti Zina dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 (Analisis Qanun dan KUHP). Skripsi. Banda Aceh: Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.
Harruma, I. (2022, Februari 16). Daerah-daerah Khusus dan Istimewa di Indonesia. Retrieved from Kompas: https://nasional.kompas.com/read/2022/02/16/01150071/daerah-daerah-khusus-dan-istimewa-di-indonesia?page=all.
Hidayat, R. (2022, Desember 13). Mengulas Reformulasi Delik Perzinahan dan Kohabitasi dalam KUHP Baru. Retrieved from Hukum Online: https://www.hukumonline.com/berita/a/mengulas-reformulasi-delik-perzinahan-dan-kohabitasi-dalam-kuhp-baru-lt63985b4e67b90/
Isnawan, F. (2019). Politik Hukum Pidana terkait Pasal Perzinahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Studi tentang Tindak Pidana Perzinahan yang Dilakukan oleh Laki-Laki dan Perempuan yang Belum Menikah). Mahkamah, 4(1): 2-23. doi:10.25217/jm.v4i1.458
Supriyadi. (2023, Juni 8). Kumham Goes to Campus 2023, Prof. Eddy Sebut KUHP Baru Ialah Paradigma Hukum Pidana Modern. Retrieved from Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia: https://kaltim.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/5763-kumham-goes-to-campus-2023-prof-eddy-sebut-kuhp-baru-ialah-paradigma-hukum-pidana-modern
Ningsih, N. D. (2023). Perbandingan Hukum Perzinahan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan Hukum Islam. Jolsic, 11(2): 97-106.
Oktaviani, T., Nibras, & Nailufar, N. (2023, September 23). Perbedaan Daerah Khusus dan Daerah Istimewa. Retrieved from Kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2023/09/23/00150001/perbedaan-daerah-khusus-dan-daerah-istimewa.
Pradityo, R. (2017). Menuju Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia: Suatu Tinjauan Singkat (Towards Criminal Law Reform of Indonesia: An Overview). Legilasi Indonesia, 137-144.
Sugiyatmo, A., & Sumantor, L. (2024). Perbandingan Hukum tentang Pidana di Indonesia dengan Republik Rakyat China Tiongkok. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(2): 8042-8057.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 IBLAM LAW REVIEW
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
IBLAM Law Review by https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/index is licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International