Refleksi Kedudukan MPR Dalam Sistem Pemerintahan Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945
DOI:
https://doi.org/10.52249/ilr.v4i3.411Keywords:
Kedudukan, MPR, Sistem Pemerintahan, UUD 1945Abstract
Perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menimbulkan dampak ketatanegaraan yang sangat mendasar bagi lembaga-lembaga negara di Indonesia, termasuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dengan adanya kondisi tersebut, timbul pertanyaan, kedudukan MPR dalam sistem pemerintahan yang dianut dalam UUD 1945 pasca perubahan; dan rekonstruksi kedudukan MPR yang ideal untuk menguatkan check and balances sistem pemerintahan di Indonesia. Artikel ini menjawab dua pertanyaan tersebut dengan metode yuridis normatif. Sehingga menghasilkan tiga kesimpulan, pertama, gagasan PPHN oleh MPR tidak sesuai dengan sistem presidensial dan konsep konvensi ketatanegaraan itu sendiri; Kedua, MPR dapat mengeluarkan Ketetapan MPR tentang Pelantikan Presiden dan/atau Wakil Presiden meskipun berpotensi membuka permasalahan ketatanegaraan lainnya.
References
Albert, R. (2009). The Fusion of Presidentialism and Parlieamentarism. The American Journal of Comparative Law, 57(3).
Dewansyah, B., & Zulfikar, M. A. Y. (2016). Reafirmasi Sistem Pemerintahan Presidensial dan Model Pertanggungjawaban Presidenal dalam Perubahan UUD 1945: Penelusuran Sebab dan Konsekuensi. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, 3(2).
Harmonis. (2017). Akuntabilitas dan Transparansi Publik Lembaga Negara Melalui Sidang Tahunan MPR Perspektif Komunikasi Politik. Swantara, 15(2).
Ismail, I., & Hapsoro, F. L. (2019). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pemilu Dalam Perspektif Prinsip Kedaulatan Rakyat. Justitia et Pax, 35(1), 55–66. https://doi.org/10.24002/jep.v35i1.2052
Isra, S. (2010). Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia. RajaGrafindo Persada.
Manan, B. (1995). Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara. Mandar Maju.
MD, Moh. M. (2009). Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu. RajaGrafindo Persada.
Nurbani, A. A., & Ayuni, Q. (2022). Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 Status Hukum Tata Negara Darurat yang Diutamakan tentang Pemerintahan. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 7(2).
Perisalah MPR RI. (2021). Risalah Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2021. In MPR RI. Sekretariat Jenderal MPR RI.
Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi. (2016). Sistem Pemerintahan Negara: Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara. Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
Ruhenda, R., Heldi, H., Mustapa, H., & Septiadi, M. A. (2020). Tinjauan Trias Politika Terhadap Terbentuknya Sistem Politik dan Pemerintahan di Indonesia. Journal of Governance and Social Policy , 1(2).
Sekretariat Jenderal MPR RI. (2006). Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. In Sekretariat Jenderal MPR RI. Sekretariat Jenderal MPR RI.
Sekretariat Jenderal MPR RI. (2021). Ma’ruf Cahyono: Sidang Tahunan MPR adalah Konvensi Ketatanegaraan. MPR RI. https://mpr.go.id/berita/Ma’ruf-Cahyono:-Sidang-Tahunan-MPR-Adalah-Konvensi-Ketatanegaraan
Sulardi. (2022). Rekonstruksi Sistem Pemerintahan Presidensiil Berdasar Undang-Undang Dasar 1945 Menuju Sistem Pemerintahan Presidensiil Murni. Jurnal Konstitusi, 9(3).
Susanto, M. (2022). Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat: Konvensi Ketatanegaraan atau Seremonial Semata? Jurnal Majelis, 6.
Widayati. (2015). Sistem Parlemen Berdasarkan Konstitusi Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 44(4).
Zaini, A. (1991). Pengantar Hukum Tata Negara. Pustaka SInar Harapan.
Zulfikar, M. A. Y. (2022). Diskursus Ketetapan MPR untuk Pelantikan Presiden Setelah Perubahan UUD 1945. Jurnal Majelis, 6.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 IBLAM LAW REVIEW
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
IBLAM Law Review by https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/index is licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International