PRINSIP HUKUM HAK GUNA BANGUNAN (HGB) DI ATAS HAK PENGELOLAAN (HPL) PADA TANAH HASIL REKLAMASI DALAM PERSPEKTIF UUPA

PRINSIP HUKUM HAK GUNA BANGUNAN (HGB) DI ATAS HAK PENGELOLAAN (HPL) PADA TANAH HASIL REKLAMASI DALAM PERSPEKTIF UUPA

Authors

  • Berliyan Erika Putri Universitas 17 Agustus 1945
  • Sri Setyadji Universitas 17 Agustus 1945

DOI:

https://doi.org/10.52249/ilr.v4i3.415

Keywords:

hak guna bangunan (HGB), reklamasi, UUPA

Abstract

Tanah merupakan wadah dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan, khususnya dipergunakan untuk perkembangan perekonomian seperti pembangunan Rumah Sakit, Perkantoran, Hotel dan lain-lain sebagainya. Namun, permintaan tanah tersebut tidak sebanding dengan ketersediaan tanah yang ada. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka pemerintah mengatasinya dengan mengubah wilayah pantai menjadi daratan baru sehingga dapat ditempati dan dapat dipergunakan untuk pelaksanaan pembangunan. Upaya demikian disebut dengan “Reklamasi”. Pada penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang mengkaji melalui studi dokumen seperti berbagai bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum dan dapat pula pendapat dari para sarjana. Hasil penelitian menunjukan bahwa regulasi dan ketentuan terkait prinsip-prinsip Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan pada tanah reklamasi dilaksanakan oleh Perusahaan swasta, pemerintah kabupaten/kota, BUMN, kerjasama antara perusahaan swasta dengan pemerintah kabupaten/kota dan kerjasama anatar perusahaan swasta dengan BUMN, dalam tenggat waktu selama 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 25 tahun dan dapat diperbaharui selama 20 tahun.

References

Alviola, B. K., & Silviana, A. (2023). Jangka Waktu HGB Di Atas HPL Pasca PP No 18 Tahun 2021. Notarius, 16(2), 764–775. https://doi.org/10.14710/nts.v16i2.41477

Dafid, A. (2017). Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penataan Ruang setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Studi Kota Mataram). Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, 9(1), 029. https://doi.org/10.28932/di.v9i1.729

Devita, S. M. (2021). Perkembangan Hak Pengelolaan atas Tanah Sebelum dan Sesudah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(9), 870–888. https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i9.130

Dessy Natalia Sirapanji. (2013). Status Hukum Tanah Reklamasi Pantai Kota Manado Berdasarkan Undang-Undang Agraria No.5 Tahun 1960. Lex Administratum , 1.

G. A. Gunadi. (2018). Pengaturan Hak Guna Bangunan Di Atas Hak Pengelolaan Bagi Bumn Kawasan Industri Sebagai Pelimpahan Kewenangan Negara. Universitas Jayabaya.

Harry Nugroho. (2012). Perlindungan Hukum Pemegang Hak Guna Bangunan Di Atas Hak Pengelolaan (Studi Kasus Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan Nomor : 1/Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang). Universitas Diponegoro .

Irwansyah, & Ahsan Yunus, (2021). Penelitian Hukum Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Mirra Buana Media.

Lawrence M. Friedman. (1978). The Legal System: A Social Science Perspective. Russel Sage Foundation.

Maria S.W. Sumardjono. (2005). Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi (P. Cahanar, Ed.). Kompas.

Masayu, N. T. (2021). Implikasi UUCK Terhadap Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Melaksanakan Penataan Ruang Nasional Dan Penyelenggaraan Penataan Ruang. JATISWARA, 36(3), 238–249. https://doi.org/10.29303/jtsw.v36i3.348

Muhamad Rezky Pahlawan MP. (2020). Reklamasi Pantai Berkaitan Dengan Status Hukum Tanah Dan Pendapatan Daerahdalam Tatanan Negara Indonesia. Progresif: Jurnal Hukum , VIV.

Peter Mahmud Marzuki. (2017). Penelitian Hukum. PT Kharisma Putra Utama.

Rahmi, E. (2010). Eksistensi Hak Pengelolaan Atas Tanah (Hpl) Dan Realitas Pembangunan Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 10(3). https://doi.org/10.20884/1.jdh.2010.10.3.104

Siregar, D. D., & Achmad Herry. (2004). Manajemen aset : strategi penataan konsep pembangunan berkelanjutan secara nasional dalam konteks kepala daerah sebagai CEO’S pada era globalisasi & otonomi daerah. Gramedia Pustaka Utama .

Suganda, Y. S. (t.t.). Jurnal Dinamika Hukum dan Masyarakat Status Kepemilikan Hak Atas Tanah Hasil Reklamasi Oleh Subjek Hukum Asing.

Simamora, J., & Andrie Gusti Ari Sarjono. (2022). Urgensi Regulasi Penataan Ruang Dalam Rangka Perwujudan Pembangunan Berkelanjutan. Nommensen Journal of Legal Opinion, 59–73. https://doi.org/10.51622/njlo.v3i1.611

Susanto, I. M., Dwisvimiar, I., & Agustina, R. S. (2023). Status Tanah Hasil Reklamasi: Studi Empiris Pasca Pengesahan Peraturan Cipta Kerja. Yustisia Tirtayasa : Jurnal Tugas Akhir, 3(3), 321. https://doi.org/10.51825/yta.v3i3.21897

Urip Santoso. (2012). Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah (1 ed.). Kencana.

Urip Santoso. (2013). Penggunaan Tanah Hak Pengelolaan Oleh Hak Ketiga . Dinamika Hukum, 13

Urip Santoso. (2015). Perolehan Hak Atas Tanah Yang Berasal Dari Reklamasi PANTAI. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 27(2), 214. https://doi.org/10.22146/jmh.15886

Downloads

Published

2024-09-10

How to Cite

Putri, B. E., & Setyadji, S. (2024). PRINSIP HUKUM HAK GUNA BANGUNAN (HGB) DI ATAS HAK PENGELOLAAN (HPL) PADA TANAH HASIL REKLAMASI DALAM PERSPEKTIF UUPA. IBLAM LAW REVIEW, 4(3), 34–47. https://doi.org/10.52249/ilr.v4i3.415
Loading...