PEMBARUAN HUKUM PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA MENUJU KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM YANG BERKELANJUTAN UNTUK MASYARAKAT INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.52249/ilr.v4i3.436Keywords:
pembaharuan hukum pertambangan, kepastian hukum, kebijakan tambangAbstract
Pembaharuan hukum pertambangan mineral dan batubara di Indonesia bertujuan mencapai keadilan dan kepastian hukum yang berkelanjutan. Dasar hukum seperti UUD 1945 dan UU No. 4 Tahun 2009 Jo. UU No. 3 Tahun 2020 menjadi acuan utama dalam pengelolaan sumber daya alam. Pembaharuan ini mencakup aspek kepastian hukum, keadilan distributif, dan keberlanjutan lingkungan. Artikel ini mengeksplorasi dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan dari kebijakan baru tersebut, serta respons masyarakat terhadap implementasinya. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan analisis deduktif untuk mengidentifikasi tantangan dalam reformasi hukum pertambangan. Hasil penelitian menunjukkan kemajuan dalam upaya mencapai keadilan dan kepastian hukum, namun tantangan masih ada, terutama dalam implementasi kebijakan. Faktor seperti kurangnya pemahaman hukum di kalangan pemangku kepentingan, konflik antara industri, pemerintah, dan masyarakat lokal, serta masalah teknis dalam pengelolaan lingkungan menjadi perhatian utama. Kesimpulannya, koordinasi yang lebih baik antara semua pihak diperlukan untuk memastikan keberlanjutan dalam pengelolaan tambang di Indonesia.
References
Abidin, R. F. (2017). Harmonisasi Peraturan Penanaman Modal Asing dalam Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara Berdasarkan Prinsip Keadilan (Studi Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT. Freeport Indonesia). Az Zarqa’, 9(2 (Desember)), 315–364.
Agassi, M. A., Hendrawan, R., & Mubarak, A. A. (2023). Analisis Politik Hukum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jurnal Ilmiah Multidisipline, 1(11), 397–412. https://doi.org/10.5281/zenodo.10282684
Akbar, R., Rasyid, C. A., & Fuady, M. I. N. (2021). Undang-Undang Minerba untuk Kepentingan Rakyat atau Pemerintah? Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah Dan Hukum, 15(2), 253–262. https://doi.org/https://doi.org/10.24239/blc.v15i2.750
Al Farisi, M. S. (2021). Desentralisasi Kewenangan pada Urusan Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Jurnal Ilmiah Ecosystem, 2(1), 20–31. https://doi.org/https://doi.org/10.35965/eco.v21i1.699
Asnawi, M. I. (2023). IMPLIKASI YURIDIS PENGELOLAAN PERTAMBANGAN DALAM ASPEK KEHIDUPAN SOSIAL EKONOMI MASYARAKAT. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 14, 45–60.
Gumilang, B. M. (2022). Analisis Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 yang Berpotensi Merugikan Masyarakat dan Ligkungan Berdasarkan Prinsip Sustainble Developmnet Goals. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(11).
Lelisari, Hamdi, H., & Imawanto, I. (2021). Kemunduran Pengaturan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dalam Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 9(2), 404–423.
Lutfi, M., Antono, H. T., & Penelitian. (2011). Mineral dan Batubara Mineral dan Batubara. Mineral Dan Batu Bara, 9(3), 50–58.
Mahfuz, A. L. (2019). Faktor yang Mempengaruhi Politik Hukum dalam Suatu Pembentukan Undang-Undang. Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan, 1(1), 43–57.
Marpaung, L. A. (2012). Pengaruh Konfigurasi Politik Hukum terhadap Karakter Produk Hukum (Suatu Telaah dalam Perkembangan Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia). Pranata Hukum, 7(1), 1–14.
Prasetio, T. (2017). Membangun Hukum Berdasarkan Pancasila. Nusa Media.
Redi, A. (2014). Hukum Sumber Daya Alam Dalam Sektor Kehutanan. Sinar Grafika.
Sopiani, S., & Mubaraq, Z. (2020). Politik Hukum Pembentukan Peraturan Perundang Undangan Pasca Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(2), 146–153. https://doi.org/https://doi.org/10.54629/jli.v17i2.623
Subekti, T. (2017). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Balai Pustaka.
Swari, N. R., & Cahyani, I. (2022). Pengaturan Pengelolaan Sumber Daya Alam Dan Lingkungan Hidup Di Kawasan Pertambangan Mineral Dan Batu Bara. Journal Inicio Legis, 3(1).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 1 angka 1. (n.d.).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 IBLAM LAW REVIEW
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
IBLAM Law Review by https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/index is licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International