PERNIKAHAN DINI DITINJAU DALAM HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.52249/ilr.v4i3.439Keywords:
dampak, dispensasi, pernikahan diniAbstract
Pernikahan dini mengacu pada hubungan yang dilakukan oleh anak di bawah umur, terutama mereka yang matang antara 13 dan 18 tahun, yang dianggap remaja baik secara fisik maupun mental. Perkawinan di bawah umur sudah tidak lagi dianggap sebagai persoalan serius di Indonesia, karena hal ini sudah ada sejak lama. Pernikahan dini menimbulkan permasalahan, baik dari sudut pandang himpunan syariat Islam maupun dari sudut pandang syariat perkawinan. Pendekatan penelitiannya adalah hukum normatif. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa secara sah hubungan yang dilakukan pada masa muda seharusnya tidak sah karena bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Perkawinan, perkawinan tersebut hanya dipandang penting secara ketat namun tidak terdaftar di KUA. Namun, wali harus mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama jika anak di bawah umur ingin menikah namun tidak memenuhi syarat usia minimal. Apabila permohonan itu dikabulkan oleh Pengadilan Negeri, maka perkawinan itu sah menurut agama dan negara. Pernikahan dini akan berdampak buruk bagi individu yang terlibat, yang tidak hanya berdampak buruk bagi pelakunya, namun juga mempunyai dampak yang lebih luas, antara lain semakin meluasnya perpisahan, tidak berdaya terhadap perilaku agresif di rumah (KDRT), tidak menyadari kewajibannya sebagai pasangan sehingga juga mempengaruhi setiap keluarga.
References
Adji, S. U. (1989). Kawin Lari dan Kawin Antar Agama. Yogyakarta: Liberty.
Basir, N. H. (2021). Akibat Hukum Perkawinan Dibawah Umur Di Kabupaten Sidenreng Rappang. Parepare: Institut Ilmu Sosial Dan Bisnis Andi Sapada.
Basra. (2023, Juni). UNICEF: Indonesia Peringkat 8 Dunia Banyaknya Kasus Pernikahan Dini. Retrieved Maret 22, 2024, from Kumparan: https://kumparan.com/beritaanaksurabaya/unicef-indonesia-peringkat-8-dunia-banyaknya-kasus-pernikahan-dini-20eMLxG2FyL/full
Bustomi, H. (2016). Pernikahan Dini Dan Dampaknya (Tinjauan Batas Umur Perkawinan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Perkawinan Indonesia). Jurnal Yudisia(Volume 7).
Dariyo, A. (2008). Psikologi Perkembangan Usia Dewasa Muda. Jakarta: Gresindo.
Ghazaly, A. H. (t.thn). Ihya Ulumuddin. Beirut: Dar al Fikr.
Greetz. (1985). Pernikahan Dini dalam Dilema Generasi Extravaganza. Bandung: Mujahid.
Junaedi, D. (2003). Bimbingan Perkawinan (Membina Keluarga Sakinah Menurut Al Qur‟an Dan As Sunnah). Jakarta: Akademika Pressindo.
Koentjaraningrat. (1994). Pengantar Psikologi Umum. Yogyakarta: Andi Ofset.
Manan, A. (2008). Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Muhammad, H. (2007). Fiqh Perempuan (Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender). Yogyakarta: LkiS.
Nasional, D. P. (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Octaviani, F., & Nurwati, N. (2020). Dampak pernikahan usia dini terhadap perceraian di Indonesia. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial HUMANITAS(Volume 2). DOI: https://doi.org/10.24198/jppm.v2i1.33436
Prodjohamidjojo, M. M. (2002). Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: PT. Abadi.
Rofiq, A. (2001). Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media.
Rofiq, A. (2003). Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.
Saepudin, A. (2013). Hukum Keluarga, Pidana dan Bisnis Kajian Perundang-undangan Indonesia, Fikih dan Hukum Internasional. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Sarifa, R. N. (2021). Kajian Yuridis Terhadap Perkawinan Anak Di Bawah Umur. Jurnal Aplikasi Kebijakan Publik dan Bisnis(Volume 2). DOI: https://doi.org/10.51135/PublicPolicy.v2.i1.p88-101
Tiara, J. (2019). Tinjauan Yuridis Terhadap Perkawinan Anak Di Bawah Umur Di Lihat Dari Sudut Pandang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 197. Jurnal Lex Crimen(Volume 8).
Windiyastuti, F., & Abdullah, F. (2022). Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Sebagai Digitalisasi Proses. Jurnal Kewarganegaraan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 IBLAM LAW REVIEW
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
IBLAM Law Review by https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/index is licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International