KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN ARBITRASE BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN BERDASARKAN PERMA 1 TAHUN 2006 TENTANG CARA PENGAJUAN KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) (ANALISIS TERHADAP PUTUSAN PN JAKPUS NO.89/Pdt.G/BPSK/2
DOI:
https://doi.org/10.52249/ilr.v4i3.447Keywords:
Keberatan putusan arbitrase, sengketa Perlindungan Konsumen, Cara Pengajuan keberatan Arbitrase.Abstract
Penulis membahas tentang keberatan terhadap putusan arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen berdasarkan Perma 1 tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) (Analisis Terhadap Putusan Pengadiolan Negeri Jakarta Pusat Nomor.89/Pdt.G/BPSK/2014/PN-JKT.PST. Permasalahan yang dibahas dalam penulisan ini, yaitu : (1) Bagaimanakah korelasi Putusan Arbitrase BPSK dengan upaya hukum keberatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri dengan Proses Penyelesaian Sengketa Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)? (2) Apakah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.89/Pdt.G/BPSK/2014/PN-JKT.PST. sudah sesuai dengan Perma No. 1 Tahun 2006 Tentang Tata cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil pelitian sebagai kesimpulan yang didapatkan melalui penelitian ini. Pertama, kewenangan Arbitrase BPSK dengan tegas telah diatur oleh undang-undang baik UUPK, UUAAPS, dan oleh UU Kekuasaan Kehakiman diakui sebagai peradilan swasta yang menjalankan fungsi mengadili di samping peradilan public, dimana putusannya bersifat final and binding, yang hanya dapat dibatalkan apabila putusannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan dan ketertiban umum. Pembatalan yang demikian terbatas kepada amar Putusan Arbitrase, berupa membatalkan atau menolak permohonan pembatalan, sehingga tidak ada pemeriksaan ulang terhadap pokok perkara dan dengan demikian Putusan Pengadilan dalam pembatalan Putusan Arbitrase tidak menciptakan amar yang baru apalagi menyimpang dari Petitum pemohon dalam pemeriksaan Arbitrase. Kedua, amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas Upaya keberatan dari Pelaku Usaha yang dikalahkan di Tingkat Arbitrase BPSK Provinsi DKI Jakarta No.89/Pdt.G/BPSK/2014/PN.JKT.PST. melanggar Perma nomor 1 Tahun 2006.
References
Hs, S., & Nurbani, E. S. (2013). Penerapan Teori hukum pada penelitian tesis dan disertasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Ibrahim, J. (2006). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 57(11).
Indonesia, R. (1999). Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Lembaran Negara RI Tahun, 8.
Mantili, R., & Sutanto, S. (2019). Kumulasi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Gugatan Wanprestasi dalam Kajian Hukum Acara Perdata di Indonesia. Dialogia Iuridica, 10(2), 1–18.
Marzuki, P. M., & Sh, M. S. (2020). Teori Hukum. Prenada Media.
Muhammad, A. (2004). Hukum Dan Penelitian Hukum (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2004). Abdulkadir Muhammad.
Nasution, A. (2002). Hukum perlindungan konsumen: Suatu pengantar. (No Title).
Nugroho, S. A. (2008). Proses penyelesaian sengketa konsumen ditinjau dari hukum acara serta kendala implementasinya.
Priyatno, D., & Aridhayandi, M. R. (2018). Resensi Buku (Book Review) Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya, 2014. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 2(2), 881–889.
Rani, Y. (2021). KLAUSULA EKSONERASI DARI PERSPEKTIF ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DAN ASAS KEADILAN STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 8/K/Pdt/2013. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.
Yusuf Shofie, S. H. (2018). Kapita selekta hukum perlindungan konsumen di Indonesia. PT Citra Aditya Bakti.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 IBLAM LAW REVIEW
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
IBLAM Law Review by https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/index is licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International