UPAYA PERLINDUNGAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN JUAL BELI ONLINE PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (STUDI PADA PLATFORM OLX)
DOI:
https://doi.org/10.52249/ilr.v4i3.449Keywords:
perlindungan hukum, marketplace, penipuan, UU ITEAbstract
Permanfaatan teknologi dalam perdagangan sangat berkembang pesat. Perkembangan tersebut berdampak pada beberapa hal salah satunya menurut perkembangan teknologi dalam bidang perdagangan, jual beli pada era digitalisasi telah dilakukan secara daring atau melalui marketplace dan website penjualan secara online, hal ini semakin memudahkan Masyarakat dalam bertransaksi, namun dengan adanya perkembangan yang pesat ini, jenis kejahatan juga semakin berinovatif, terdapat jenis kejahatan yang berkaitan dengan perkembangan teknolohi yakni cybercrime, jenis penelitian yang diapakai dalam penelitian ini adalah jenis penelitian normative atau studi Pustaka dengan menghasilkan argument baru didalamnya, hasil penelitian didapatkan bahwa Perubahan UU ITE tahun 2008 menjadi UU ITE tahun 2016 memberi suatu aturan baru bagi permasalahan mengenai media sosial yang populer di lingkup masyarakat hal ini bertujuan untuk memberikan guide line terhadap kejahatan cybercrime, Tanggung jawab hukum penyedia Marketplace dalam hal ini memiliki kewajiban dalam pemberian fasilitas komunikasi atau pengaduan Ketika terjadi sengekata atau permasalahan yang timbul antar hubungan pernjual dan pembeli dalam perjanjian tersebut
References
Ade Arie Sam Indradi. (2006). Carding-Modus Operandi, Penyidikan Dan Penindakan. Jakarta: Grafika Indah.
Celina Tri Siwi Kristiyanti. (2017). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.
Fitri, R. M., Ihsan, A. Y., & Isnawati, M. (2022). Perlindungan hukum bagi anak korban perdagangan online. Academos Jurnal Hukum Dan Tatanan Sosial, 1(1), 67–81.
Hanim, L. (2011). Pengaruh perkembangan teknologi informasi terhadap keabsahan perjanjian dalam perdagangan secara elektronik (E-commerce) di era globalisasi. Jurnal Dinamika Hukum, 11(Edisi Khusus).
Hari Sasangka & Lily Rosita. (2020). Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana. Bandung: Mandar Maju.
I Komang Mahesa Putra, Ni Luh Made Mahendrawati, & Desak Gde Dwi Arini. (2020). Penerapan Pasal 1320 KUH Perdata terhadap tanggung jawab penjual dalam perjanjian jual beli barang melalui media internet. Jurnal Analogi Hukum, 2(1), 1-10.
I Made Dwija Di Putra & Ida Ayu Sukihana. (2018). Tanggung jawab penyedia aplikasi jual beli online terhadap konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kerta Semaya, 6(4), 1-16.
Indri Winarsih & Firya Oktaviarni. (2021). Tanggung jawab penyedia layanan aplikasi marketplace terhadap konsumen dalam transaksi jual beli online di Provinsi Jambi. Zaaken: Journal Of Civil And Business Law, 2(2), 349-367.
Indri Winarsih & Firya Oktaviarni. (2021). Tanggung jawab penyedia layanan aplikasi marketplace terhadap konsumen dalam transaksi jual beli online di Provinsi Jambi. Zaaken: Journal Of Civil And Business Law, 2(2), 349-367.
Maskun. (2013). Kejahatan Siber (Cyber Crime). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Ninik Supami. (2009). Cyberspace: Problematika Dan Antisipasi Pengaturannya. Jakarta: Sinar Grafika.
Puspitasari, R. J., & Sulistyo, A. P. (2022). Perlindungan hukum bagi korban penipuan online shop dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun. Eksaminasi: Jurnal Hukum, 2(1), 1-8.
Ronny Rachman Nitibaskara. (2009). Perangkap Penyimpangan Dan Kejahatan. Jakarta: YPKIK.
Shidarta. (2000). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo.
Totimage, U. M., Aziz, H., & Taufik, R. (2022). Pertanggungjawaban penyedia marketplace dalam terjadinya ketidaksesuaian objek jual beli transaksi elektronik. Jurnal Pemandhu, 3(2), 63-83.
Wicaksana Prakasa, S. U., & Supriyono, A. (2020). Pendampingan hukum UMKM berbasis e-commerce di Desa Jarak, Kec. Wonosalam, Jombang. Humanism: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1), 23-30.
Wiguna, I. M. A., Budiartha, I. N. P., & Widiati, I. A. P. (2021). Kebijakan perlindungan hukum terhadap konsumen online marketplace akibat dampak Covid-19. Jurnal Analogi Hukum, 3(2), 135-141.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 IBLAM LAW REVIEW
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
IBLAM Law Review by https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/index is licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International