TINJAUAN YURIDIS TERHADAP DELIK PEYERANGAN HARKAT MARTABAT PRESIDEN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)
DOI:
https://doi.org/10.52249/ilr.v4i3.450Keywords:
KUHP, penghinaan, presidenAbstract
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan instrumen penting dalam sebuah sistem negara hukum. Karena eksistensi KUHP yang berlaku akan menjadi aturan dan pedoman bagi masyarakat dalam bernegara. Oleh karena itu, momen disahkannya KUHP nasional menjadikan negara Indonesia semakin merdeka secara de facto maupun de jure dalam segi ketatanegaraannya. Secara substansinya, KUHP baru ini jauh lebih baik daripada produk KUHP peninggalan kolonial Belanda. Namun, ada salah satu pasal yang berpotensi menghambat demokratisasi bagi negara Indonesia, yakni pasal perlindungan terhadap harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden, Penelitian menggunakan jenis yuridis normatif bertujuan untuk menemukan aturan-aturan hukum serta norma untuk menjawab isu hukum yang dihadapi sehingga dapat ditemukan penyelesaian masalah terkait isu yang diteliti, hasil penelitian didapatkan bahwa rumusan pasal penghinaan dalam KUHP memiliki perbedaan. Tentunya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut bukanlah alasan penolakan diaturnya kembali pasal tersebut di masa mendatang. Sehingga pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden masih tetap relevan diatur dalam KUHP, bahwa penyusunan pasal baru mengenai perlindungan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden tidak menyalahi nilai demokratis, pasal tersebut menjadi sebagai penegas batas yang harus dijaga sebagai masyarakat Indonesia yang beradab.
References
Abdullah, M. (2017). Mempertanyakan Kembali Kepastian Hukum dalam Perspektif Hukum Pidana dan Sistem Hukum Nasional. Legalitas: Jurnal Hukum, 4(1), 1-6.
Aulia, M. Z. (2018). Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo: Riwayat, Urgensi, dan Relevansi. Undang: Jurnal Hukum, 1(1), 159-185.
Aprilianti, D. (2024). Penghinaan Terhadap Presiden dan Wakil Presiden Dalam KUHP Baru. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 5(2), 183-196.
Endri, E., Efritadewi, A., Syahputra, I., Antari, S. F., Milenio, H., Julandari, J., & Riswarinda, S. (2022). Penyuluhan dan Pemahaman Hukum Terhadap Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP dan Perkembangannya. Takzim: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(2), 89-93.
Fernando, Z. J. (2022). Telaah Pasal Penghinaan Terhadap Presiden Dan Wakil Presiden Di Indonesia (Study On The Article Concerning Contempt Against President Ans Vice President In Indonesia). Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 11(1), 135-151.
Kanaitang, O. (2019). Kedudukan Delik Aduan Dalam Delik-Delik Penghinaan Yang Diatur Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lex Crimen, 8(7).
Moh. Mahfud MD., 2012, Hukum, Moral, dan Politik, Materi Studium Generale Matrikulasi Program Doktor bidang Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro.
Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Nasution, S., & Irwansyah, I. (2023). Analisis yuridis pasal 218 ayat (1) tentang penghinaan terhadap presiden ditinjau dari ketatanegaraan Indonesia. Analisis yuridis pasal 218 ayat (1) tentang penghinaan terhadap presiden ditinjau dari ketatanegaraan Indonesia, 9(1), 500-506.
Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana
Rahmi, R. (2019). Kebebasan Pers dan Demokrasi di Indonesia. Jurnal Komunikasi dan Kebudayaan, 6(1), 78-85.
Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. (Bandung: Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999
Rohmah, E. I. (2023). Pasal Penghinaan Presiden dalam Bingkai Negara Demokrasi. Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam, 9(1), 28-56.
Saputro, L. A., & Anwar, A. S. (2023). Menyoal Pasal Penghinaan Presiden Dalam Kuhp: Antara Proporsionalitas Prinsip Primus Interpares Atau Kemunduran Demokrasi. WICARANA, 2(1), 14-26.
Susanto, S. (2017). Pancasila sebagai identitas dan nilai luhur bangsa: Analisis tentang peran Pancasila sebagai modal sosial berbangsa dan bernegara. JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 2(1), 44-52.
Wicaksono, A. S., Sularto, R. B., & Asy'ari, H. (2016). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Formulasi Perbuatan Pencemaran Nama Baik Presiden Sebagai Perlindungan Simbol Negara. Diponegoro Law Journal, 5(2), 1-9.
Biro Humas, Hukum dan Kerjasama, Bahas RKUHP Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden di DPR, Menkumham Singgung Batas Masyarakat Beradab, https://www.kemenkumham.go.id/publikasi/siaran-pers/bahas-rkuhp-pasal-penghinaan-presiden-dan-wakil-presiden-di-dpr-menkumham-singgung-batas-masyarakat-beradab
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 IBLAM LAW REVIEW
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
IBLAM Law Review by https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/index is licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International