Analisis Hukum Tindak Pidana Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Depok Berdasarkan Perspektif UU Perlindungan Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 27/Pid. Sus/2024/PN Dpk)

Analisis Hukum Tindak Pidana Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Depok Berdasarkan Perspektif UU Perlindungan Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 27/Pid. Sus/2024/PN Dpk)

Authors

  • Latifah Kholifah Arief Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
  • Bintang Wicaksono Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM

DOI:

https://doi.org/10.52249/ilr.v4i3.451

Keywords:

Child Protection, Obscenity, Criminal Witnesses, Finess

Abstract

The legal protection that has been provided by the government in cases of child abuse is by passing various regulations governing the imposition of sanctions and fines as well as fulfilling the rights of victims and perpetrators, this is stated in the Child Protection Law, the Sexual Violence Law, the Old and New Criminal Code. From these regulations, the protection provided for children as victims of sexual abuse is providing restitution and compensation for the losses experienced by the victim, providing psychological guidance for the victim, providing medical services, and the victim receiving legal protection, especially when being a witness to the case they are experiencing. And in its implementation in the case of decision Number 27/Pid.Sus/2024/PN.Dpk based on the author's study using normative legal research methods based on existing data sources, that in this case the law used in imposing criminal sanctions and fines was based on Law No. 35 of 2014 concerning Amendments to Law no. 23 of 2002 concerning Child Protection, by fulfilling the elements in article 76E by committing deception so that obscene acts can be committed against children, and criminal sanctions and fines are regulated in article 82, namely imprisonment for a minimum of 5 (five) years and a maximum of 15 (fifteen) years and a maximum fine of Rp. 5,000,000,000.00 (five billion rupiah) in this case the perpetrator committed repeated criminal acts which fulfilled the elements of Article 64 Paragraph 1 of the Criminal Code.

Keywords: Child Protection; Obscenity; Criminal Witnesses and Fines;

Abstrak

Perlindungan hukum yang telah diberikan oleh pemerintah dalam kasus pencabulan anak ialah dengan mensahkan berbagai macam peraturan yang mengatur tentang pemberian sanksi dan denda serta pemenuhan hak korban dan pelaku, hal ini tercantum didalam UU Perlindungan Anak, UU Tindak Kekerasan Seksual, KUHP Lama dan Baru. Dari peraturan tersebut bahwa perlindungan yang diberikan bagi anak sebagai korban pencabulan adalah memberikan restirusi dan kompensasi atas kerugian yang sudah dialami oleh korban, memberikan bimbingan psikologis bagi korban, memberikan pelayanan medis, dan korban mendapat perlindungan hukum khususnya ketika menjadi saksi atas kasus yang dialaminya. Serta dalam implementasinya di kasus putusan Nomor 27/Pid.Sus/2024/PN.Dpk berdasarkan kajian penulis dengan metode penelitian hukum normatif berdasarkan sumber data yang ada, bahwa dalam kasus tersebut UU yang digunakan dalam pemberian sanksi pidana dan denda berdasarkan UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan telah memenuhi unsur dalam pasal 76E dengan melakukan tipuan agar dapat dilakukan perbuatan cabul kepada anak, dan sanksi pidana dan denda diatur dalam pasal 82 yaitu pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dalam kasus ini pelaku melakukan tindak pidana secara berulang yang mana telah memenuhi unsur pada pasal 64 Ayat 1 KUHP.

References

Afrianto Rifqi, Hamonangan August. Analisis Yuridis Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur (Putusan Pidana Nomor 989/Pid.Sus/2022/PN.Bdg. J Kewarganegaraan. 2022;6(3):6351-6352.

Florida R, Sapari P, Suriyanto S. The Application Of The Law On The Crime Of Sexual Violence Against Minors In Relation To The Law On The Crime Of Sexual Violence (Study of Decision No.11 /Pid.Sus/2022/PN Wno). J Huk SEHASEN. 2023;9(2). doi:10.37676/jhs.v9i2.5489

Hukum Online. Proses Hukum Kejahatan Perkosaan, Pencabulan, dan Perzinahan. 01 Oktober 2018. https://www.hukumonline.com/klinik/a/delik-aduan-lt4f9bb33933005/.

Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP)

SIMFONI-PPA. Data Pelaporan Kasus Kekerasan di Indonesia. 2024. https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan.

Suratin C, Zakiyah E, Al Ayyubi MS, Permatasari VI, Rochmah ZH. Hukuman bagi Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Pada Anak di Bawah Umur dan Perlindungan Korban. Ma’mal J Lab Syariah dan Huk. 2022;3(02):102-122. DOI: https://doi.org/10.15642/mal.v3i2.121

Undang - Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan yakni pada tahun 2026

Undang-Undang No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Downloads

Published

2024-09-30

How to Cite

Arief, L. K., & Wicaksono, B. (2024). Analisis Hukum Tindak Pidana Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Depok Berdasarkan Perspektif UU Perlindungan Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 27/Pid. Sus/2024/PN Dpk). IBLAM LAW REVIEW, 4(3), 158–167. https://doi.org/10.52249/ilr.v4i3.451
Loading...