KEKUATAN HUKUM PUTUSAN BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) DAN SISTEM ARBITRASE DI MASA DEPAN
DOI:
https://doi.org/10.52249/ilr.v4i3.452Keywords:
BANI, kekuatan hukum, putusan arbitraseAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) mengikat bagi Pemohon dan Termohon serta mengetahui Bagaimana seharusnya sistem Arbitrase di Indonesia untuk kedepannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah mentode penelitian yuridis normatif yang bersifat kualitatif yaitu penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat yang berkaitan dengan kekuatan hukum putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam menyelesaikan sengketa yang dilakukan berdasarkan perjanjian. Dari penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut: pertama bahwa putusan arbitrase dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) adalah bersifat “final” yakni sebagai putusan pertama dan terakhir, dan mempunyai kekuatan hukum tetap secara mengikat (binding) bagi para pihak dalam hal ini pemohon dan termohon. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam pasal 60 UU Arbitrase dan APS. Kedua, bahwa lahirnya PERMA No. 3/2023 merupakan jawaban dari gambaran bagaimana putusan lembaga arbitrase kedepan. Banyak hal yang sebelumnya tidak jelas diatur dalam UU 30/1999 diberikan penjelasan oleh Perma 3/2023. Hal ini membuktikan arbitrase benar-benar memiliki keunggulan sesuai janji UU No. 30/1999. Berkaitan dengan Arbitrase online pada dasarnya tidak dilarang untuk dilakukan dalam hal menyelesaikan sengketa antara para pihak namun masih perlu dikembangkan kembali pengaturan serta sarana dan prasarananya. Peluang untuk diterapkannya arbitrase online di Indonesia dinilai cukup menjanjikan.
References
Ady Thea DA. (2023). Berbagai Tantangan Pelaksanaan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia. Https://Www.Hukumonline.Com/Berita/a/Berbagai-Tantangan-Pelaksanaan-Arbitrase-Dan-Alternatif-Penyelesaian-Sengketa-Di-Indonesia-Lt64770ab157f53.
Dara Fitryalita, Skripsi, (2019), Kekuatan Eksekutorial Dalam Pelaksanaan Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan Hambatan-Hambatannya (Studi Kasus Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Jakarta No. 801/II/ARB-BANI/2016), Jakarta:FSH UIN Syarif Hidayatullah.
Dimas Noor Ibrahim. (2022). Tanggung Jawab Hukum Arbiter Dan Badan Arbitrase Atas Putusan Arbitrase Yang Diajukan Pembatalan Di Pengadilan. Jurnal Ilmiah Publika, 10(1), 136.
Fitria, Anisa. (2020). Aspek Hukum Arbitrase Online Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis. Lex Jurnalica. Vol. 17 No. 2
Heri Susanto. (2007). Pelaksanaan Putusan Arbitrase Di Indonesia. UII.
Indonesia. (1999). Penjelasan Umum UU 30/1999.
Indonesia. (1999). Undang-undang No. 30 tahun 1999 Tentang Arbitrase dan APS Pasal 1 ayat (1).
Indonesia. (1999). Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS Pasal 1 angka 8.
Indonesia. (1999). Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS Pasal 5.
Indonesia. (1999). Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS pasal 7.
Indonesia. (1999). Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS Pasal 11 ayat (2).
Indonesia. (1999). Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS Pasal 60 .
Indonesia. (2004). UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 3 ayat (1).
Khotibul Umam. (2010). Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan (Cetakan 1). Pustaka Yustisia.
Margono, Rizky Novian. (2012). Pengembangan Hukum Penyelesaian Sengketa Bisnis
Dengan Metode Arbitrase Online Di Indonesia, Jurnal Risalah HUKUM Fakultas Hukum Unmul, Vol. 8, No. 1
M. Yahya Harahap. (2001). Arbitrase Ditinjau dari: Reglement acara perdata (RV), Peraturan Prosedur BANI, International Centre For the Settlement of Investment Disputes (ICSID), UNCITRAL Arbitation Rules, Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Award, PERMA No. 1 Tahun 1990. Sinar Grafika.
Moses. (2012). The Principles and Practice of International Commercial Arbitration. Cambridge U.P.
Ni Nyoman Adi Astiti, & Jefry Tarantang. (2018). Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Lembaga Arbitrase. Jurnal Al-Qardh IAIN Palangka Raya, 3(2), 117.
Otje Salman. (2001). Kontekstualisasi Hukum Adat dalam Proses Penyelesaian Sengketa, dalam Prospek Pelaksanaan Arbitrase di Indonesia. Citra Aditya Bakti.
SIP Law Firm. (2023). Tantangan Arbitrase di Masa Depan dan Solusinya. Https://Siplawfirm.Id/Tantangan-Arbitrase/?Lang=id.
Solikhah. (2009). Prospek Arbitrase Online Sebagai Upaya Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan Ditinjau dari Hukum Bisnis. Tesis. Universitas Diponegoro, Semarang.
Sugiarto, Juwita, Misbahul Huda. (2022). Kajian Yuridis Arbitrase Sebagai Suatu Alternatif Pilihan Forum Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Luar Pengadilan. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, Vol. 7 (3).
Togi Pangaribuan. (2024). Plus dan Minus Arbitrase dalam Perma No.3 Tahun 2023. Https://Www.Hukumonline.Com/Berita/a/plus-Dan-Minus-Arbitrase-Dalam-Perma-No3-Tahun-2023-Lt659789fef3781/.
Wajdi, Farid, dkk. (2023). Hukum Arbitrase Dan Alternatif Sengketa Bisnis (Dilengkapi Arbitrase Online Dan Arbitrase Syariah), (Jakarta: Sinar Grafika)
Zainuddin Ali. (2016). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 IBLAM LAW REVIEW
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
IBLAM Law Review by https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/index is licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International