TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PENGGELAPAN DANA PERUSAHAAN STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 1117/PID.SUS/2019/PN. JKT.PST
DOI:
https://doi.org/10.52249/ilr.v4i3.453Keywords:
Penggelapan Data, Hukum PerdataAbstract
Penelitian ini berjudul Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Penggelapan Dana Perusahaan Studi Kasus Putusan Nomor 1117/Pid.Sus/2019/Pn. Jkt.Pst. Dengan rumusan masalah yaitu Bagaimana Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Penggelapan Dana Perusahaan serta Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Penggelapan Dana Perusahaan Berdasarkan Putusan Nomor 1117/Pid.Sus/2019/Pn. Jkt.Pst. Menggunakan metode normative yang bersifat deskriptif analisis. Kesimpulannya Penyebab penggelapan seringkali terkait dengan teori kriminologi tentang motif kejahatan. Dalam putusan Nomor 1117/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst, majelis hakim menerapkan hukuman pidana berdasarkan unsur-unsur pidana yang terkait dengan penggelapan dana perusahaan. Oleh karena itu, Majlis hakim pada Putusan Nomor 1117/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst menerapkan hukuman pidana terhadap terdakwa berdasarkan unsur-unsur pidana yang muncul dalam penggelapan dana perusahaan, sesuai dengan pasal 374 KUHAP dengan hukuman 1 tahun 6 bulan.
References
Undang-Undang
Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Sumber Lain
Agustina, R. (2003). Perbuatan Melawan Hukum. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Anhar, A. (2014). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Dengan Pemberatan Yang Dilakukan Secara Berlanjut (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Palu No. 12/pid. b/2009/pn. pl). Ilmu Hukum Legal Opinion, 2(Tindak Pidana Penggelapan), 1.
Arianto, H. (2010). Hukum Responsif dan Penegakan Hukum di Indonesia. Lex Jurnalica, 7(2), 18013.
Gafur, A., Sukmareni, S., & Munandar, S. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penggelapan dalam Hubungan Kerja (Studi Kasus Putusan Nomor 90/Pid. B/2021/PN Bkt). UNES Law Review, 6(1), 2302–2311.
Hartanti, D. N., Titahelu, J. A. S., & Taufik, I. (2021). Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Uang Cash On Delivery dalam Putusan Pengadilan Nomor: 139/Pid. B/2020/PN. Amb. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 110–124.
Mantili, R., & Afriana, A. (2019). Pertimbangan Hakim dalam Mengabulkan Gugatan Ganti Rugi Immateriil pada Perkara Perbuatan Melawan Hukum (Analisis Putusan Kasasi No. 3215 K/PDT/2001). ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 5(1), 19–40.
Marheinis, A. H. (2006). Hukum Perdata. UPN.
Marzuki, & Mahmud. (2011). Peneliian Hukum. Kencana Prenada Media Group.
Maulida, I. D. (2020). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN (StudiKasusPutusanNomor 43/Pid. B/2019/PN. Tgl). Universitas Pancasakti Tegal.
Njoto, H. (2011). Pertanggungjawaban Dokter Dan Rumah Sakit Akibat Tindakan Medis Yang Merugikan Dalam Perspektif UU No 44 Th 2009 Tentang Rumah Sakit. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 7(14), 240016.
Pakpahan, E. (2020). Penegakkan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan. Jurnal Kajian Hukum, 1.
Putri, N. M., & Marlyna, H. (2021). Pelanggaran Jabatan dan Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan oleh Notaris dalam Menjalankan Kewenangannya. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 5(1), 63–77.
Soerjono Soekanto, & Sri Madmuji. (2001). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.
Soesilo, R. (1998). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Politeia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 IBLAM LAW REVIEW
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
IBLAM Law Review by https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/index is licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International