MODUS PENDANAAN TERORISME OLEH JAMAAH ISLAMIYAH BERDASAR UU NO. 5 TAHUN 2018: ANALISIS PUTUSAN NO. 308/PID.SUS/2020/PN JKT.TIM
DOI:
https://doi.org/10.52249/ilr.v4i3.454Keywords:
Pendanaan Terorisme, Modus Operandi, Jamaah IslamiyahAbstract
Penelitian ini mengkaji modus pendanaan terorisme yang digunakan oleh Jamaah Islamiyah (JI) berdasarkan Analisis Putusan No. 308/PID.SUS/2020/PN JKT.TIM. Temuan penelitian menyoroti beragam metode pendanaan yang digunakan oleh JI, termasuk pembentukan badan usaha, infaq anggota, dana dari masyarakat, usaha di sektor perkebunan kelapa sawit, dan dana dari organisasi teror luar negeri seperti Al Qaeda. Analisis menunjukkan bahwa dalam konteks infaq anggota, terjadi variasi dalam besaran sumbangan yang mungkin dipengaruhi oleh kepemimpinan internal, menunjukkan fleksibilitas dalam model pendanaan JI. Selain itu, pemanfaatan usaha di sektor perkebunan kelapa sawit di Sumatera sebagai sumber pendapatan utama menyoroti strategi diversifikasi sumber pendapatan yang digunakan oleh JI. Saran dari penelitian ini mencakup pentingnya pemblokiran pendanaan terorisme dan perlunya pengembangan lebih lanjut terhadap analisis ini. Kolaborasi dengan lembaga seperti PPATK menjadi kunci untuk melakukan analisis yang lebih mendalam terkait temuan ini. Upaya bersama antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan lembaga keuangan sangat diperlukan untuk mengatasi masalah pendanaan terorisme ini secara efektif. Dengan pemahaman yang mendalam tentang modus pendanaan terorisme oleh JI, diharapkan langkah-langkah preventif yang lebih efektif dapat diambil untuk menjaga keamanan nasional dan regional
References
Buku-Buku
The Habibie Center. (2019). Memberantas Terorisme di Indonesia: Praktik, Kebijakan, dan Tantangan. Jakarta: The Habibie Center.
Golose, P. (2014). Invasi Terorisme ke Cyberspace. Jakarta: YPIKP.
Purwanto, W. H. (2007). Terorisme Undercover. jakarta: CMB.
Undang-Undang
DPR RI. (2018). UU No. 5 Tahun 2018. Jakarta: DPR RI.
DPR RI. (2013). Undang-undang no. 9 Tahun 2013. DPR RI.
Sumber Lain
Anakotta, M. Y. (2019). Kebijakan Sistem Penegakan Hukum terhadap Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme melalui Pendekatan Integral. Jurnal Belo, 46-66. DOI: https://doi.org/10.30598/belobelovol5issue1page46-66
Balitbang DPR RI. (2019). Terorisme: Pola Aksi dan Antisipasi. Jakarta: Balitbang DPR RI.
bbc.com. (2019, 07 03). Jamaah Islamiyah: Para Wijayanto ditangkap, inikah akhir kelompok yang berafiliasi dengan Al-Qaeda di Indonesia? Retrieved from BBC.com: https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-48849610
DPR RI. (2016). Melawan Terorisme Melalui Pendidikan. Jakarta: DPR RI.
DPR RI. (2021). Kebijakan Pemerintah Terkait Terorisme di Poso. Jakarta: DPR RI.
Hossain, S. M. (2018). Social Media and Terrorism. Threats and Challenges to the modern Era. South Asian Survey, 33(4), 136-155. DOI: https://doi.org/10.1177/0971523117753280
Irawan, D. (2014). Kontroversi Makna dan Konsep Jihad Dalam Alquran Tentang Menciptakan Perdamaian. Religi: Jurnal Studi Agama-Agama, 67-88. DOI: https://doi.org/10.14421/rejusta.2014.1001-05
Kartika, S. D. (2018, 05 17). Politik Hukum Pemberantasan Terorisme. Info Singkat DPR RI Vol. X/Puslit, pp. 1-6.
Lomboan, R. H. (2020). Ketentuan Khsusus Tentang Penangkapan Dalam Tindak Pidana Terorisme. Lex Crimen, IX(1), 92-100.
Maharani, T. (2021, 11 03). Polri: 3 Anggota Jamaah Islamiyah Punya Banyak Aset Tanah dan Bangunan di Lampung. Retrieved from kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2021/11/03/16015791/polri-3-anggota-jamaah-islamiyah-punya-banyak-aset-tanah-dan-bangunan-di
PPATK. (2021). Penliaian Risiko Indonesia TErhadap Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal. Jakarta: PPATK.
PPATK. (2021). Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan No.11 Tentang Sistem Informasi Terduga Pendanaan Terorisme. Jakarta: PPATK.
Pusat Penelitian DPR RI. (2018). Terorisme: Pola Aksi dan Antisipasinya. Jakarta: DPR RI.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 IBLAM LAW REVIEW

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
IBLAM Law Review by https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/index is licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International



