KONSEP DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WHISTLEBLOWER DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA

KONSEP DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WHISTLEBLOWER DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Authors

  • Risma Florida
  • Wiend Sakti Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM

DOI:

https://doi.org/10.52249/ilr.v4i3.456

Keywords:

Pelapor (whistleblower), pencucian uang, konsep whistleblower, perlindungan hukum

Abstract

KONSEP DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WHISTLEBLOWER DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA.

Kejahatan dalam bidang keuangan tindak pidana pencucian uang membuat suatu negara dalam keadaan stagflasi. Untuk mengatasi kejahatan ini, pemerintah memerlukan masyarakat sebagai Pelapor (whistleblower) dalam pidana pencucian uang. Tujuan penelitian ini untuk mengungkapkan bagaimana Pelapor (Whistleblower) membuat laporan adanya dugaan transaksi mencurigakan dengan menggunakan konsep secrecy dan follow the money. Juga memberikan kepastian perlindungan hukum terhadap Pelapor, hak-hak Pelapor; kewajiban yang harus dilakukan Pelapor. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian normatif yuridis, dan kualitatif deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisa kasus, serta menggunakan berbagai teori-teori hukum. Kesimpulan. Konsep whistleblower dalam hukum positif adalah konsep follow the money, dengan rincian sebagai berikut: 1. Siapa whistleblower, 2. Pengguna jasa, yang wajib mematuhi konsep KYC dan CDD, 3. Penyedia jasa menggunakan konsep pelaporan transaksi mencurigakan dan menerapkan prinsip secrecy perbankan. 4. Pelaporan atas indikasi terjadinya pencucian uang oleh Pelapor. Perlindungan hukum terhadap Pelapor, saksi dan keluarga pelapor dilakukan, sejak adanya pelaporan termasuk perlindungan khusus; melindungi Identitas Pelapor, saksi dan keluarga. Pelapor dan saksi tidak dapat dituntut secara pidana ataupun perdata, kecuali kesaksian yang diberikan adalah palsu maka akan dipidana sesuai dengan KUHPidana.

References

Arizal, H., & Iffan, A. (2022). Analisis tingkat kepatuhan hukum pengguna wisata Pantai Muaro Lasak dalam era new normal pandemi Covid-19. Jurisprudentia. Diakses dari https://jurisprudentia.bunghatta.ac.id/index.php/jurisprudentia/article/view/42

Atmadja, I. D. G., & Budiartha, I. N. P. (n.d.). Teori-teori hukum.

Bambang, P., & Arif, A. (2020). Buku politik hukum badan peradilan tata usaha negara (edisi revisi). Jakarta: RMJ.

Dewa, K., & A. S. (2022). Memahami arti stagflasi. Diakses dari https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/15794/Memahami-Arti-Stagflasi.html

Financial Action Task Force (FATF) on Money Laundering (1989).

Hikmawati, P. (2013). Upaya perlindungan whistleblower dan justice collaborator dalam tindak pidana korupsi. Jurnal Hukum DPR RI. Diakses dari https://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/view/197

Julyano, M., & A. Y. S. (2009). Pemahaman terhadap asas kepastian hukum melalui konstruksi penalaran positivisme hukum.

Khairiyyah, Y. D. A. (2020). Hukum whistleblower dalam hukum positif Indonesia. Diakses dari https://www.neliti.com/publications/499568/konsep-hukum-whistleblower-dalam-hukum-positif-indonesia

Lilik, M., Suharyanto, B., & S. (2013). Perlindungan hukum whistleblower dan justice collaborator dalam upaya penanggulangan organized crime. Diakses dari https://bldk.mahkamahagung.go.id/id/component/k2/item/79-perlindungan-hukum-terhadap-whistleblower-dan-justice-collaborator-dalam-upaya-penanggulangan-organized-crime.html

M. Chaerul, R. (2022). Peran whistleblower dalam menyingkap kejahatan. Diakses dari https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/jat/article/view/34705

Mertokusumo, S. (2007). Mengenal hukum. Yogyakarta: Liberty.

Muhammad, F., & Asriansyah. (n.d.). The power of orang dalam pada whistle-blower system. Diakses dari https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-sumut/baca-artikel/16410/The-Power-of-Orang-Dalam-pada-Whistle-Blower-System.html

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles).

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pemberian Perlindungan Khusus Terhadap Pelapor dan Saksi.

Peraturan OJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 57 Tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Khusus bagi Pelapor dan Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XIX/2021.

Sulaiman, A. (2019). Pengantar ilmu hukum (cetakan kedua). Jakarta: UIN Jakarta dan YPPSDM Jakarta.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Downloads

Published

2024-09-30

How to Cite

Florida, R., & Sakti, W. (2024). KONSEP DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WHISTLEBLOWER DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA. IBLAM LAW REVIEW, 4(3), 275–289. https://doi.org/10.52249/ilr.v4i3.456
Loading...