Analisa Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Putusan Pengadilam Negeri Wonosobo Nomor 21/pid.sus/2023/PN Wsb).
DOI:
https://doi.org/10.52249/ilr.v4i3.468Keywords:
kekerasan rumah tangga, penerapan hukum, putusan hakimAbstract
Kekerasan dalam rumah tangga merujuk pada setiap tindakan yang dilakukan oleh satu orang atau lebih terhadap orang lain yang dapat menyebabkan atau berpotensi menyebabkan penderitaan atau kesengsaraan, baik secara fisik, seksual, maupun psikologis. Hal ini juga mencakup ancaman terhadap tindakan tertentu, pemaksaan, atau perampasan kebebasan secara sewenang-wenang, serta penekanan dalam aspek ekonomi, yang terjadi di dalam lingkungan rumah tangga. Rumusan dalam penelitian ini yaitu bagaimana Penerapan Hukum Terhadap Pelaku tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga bagaimana Analisa pertimbangan hakim pengadilan negeri wonosobo dalam menjatuhkan putusan nomor 21/pid.sus/2023/PN Wsb. Metode penelitian yang diterapkan dalam studi ini adalah pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif merupakan pendekatan yang dilakukan dengan menganalisis bahan hukum utama, meliputi teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum, serta peraturan perundang-undangan yang relevan dengan penelitian ini. Hasil dari penelitian ini yaitu Kekerasan Fisik meliputi perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga adalah sebagai berikut yaitu pertama, pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta diberlakukan bagi setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga. Kedua, Pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta diberlakukan jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban jatuh sakit atau menderita luka berat. Dan Ketiga Pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta diberlakukan jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban meninggal. Terkait dengan putusan perkara nomor 21/pid.sus/2023/PN Wsb, berdasarkan fakta-fakta di atas penulis rasa keputusan hakim tidak selaras dengan pasal yang dipidanakan oleh terdakwa. Ditinjau dari pasal 44 ayat (1) yang menyatakan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah) sedangkan hakim hanya memberikan pidana penjara selama 2 bulan. Seharusnya hakim menjatuhkan terdakwa kedalam pasal 44 ayat (4) yang memberikan sanksi pidana penjara maksimal 4 bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah).
References
Fathul Jannah, dkk. (2002). Kekerasan Terhadap Istri. LKis.
Galtung, J. (1992). Kekuasaan dan Kekerasan. Yogyakarta: Kanisius.
Purnianti, H. W. (2000). Apa dan Bagaimana Kekerasan dalam Keluarga. Jakarta: Kongres Wanita Indonesia (KOWANI).
Sukanto, S. (1987). Kriminologi (Pengantar Sebab‐sebab Kejahatan). Bandung: Politea.
Soekanto, S. (2007). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.
Poerwadarminta, W. J. S. (1990). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: P.N. Balai Pustaka.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 IBLAM LAW REVIEW
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
IBLAM Law Review by https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/index is licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International