PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT NOMOR 24/PID.SUS-ANAK/2023/PN JKT.BRT)
DOI:
https://doi.org/10.52249/ilr.v4i4.469Keywords:
perlindungan hukum, anak yang berhadapan dengan hukum, tindak pidana pencurian dengan kekerasanAbstract
Salah satu jenis pelanggaran dalam hukum pidana yaitu tindak pidana pencurian yang diatur pada Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Selanjutnya disingkat KUHPidana). Kejahatan tersebut tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa saja, namun tidak jarang juga dilakukan oleh seorang anak. Rumusan dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana dan bagaimanakah analisa pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan perkara pidana Nomor: 24/Pid.Sus-Anak/2023/PN Jkt.Brt. Adapun Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang artinya pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah pendekatan teori-teori, konsep-konsep, mengkaji peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan penelitian ini atau pendekatan perundang-undangan. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asasasas, norma, kaidah dari peraturan perundangan, perjanjian serta doktrin (ajaran). Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu Perlindungan hukum bagi anak diatur didalam Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 20 yang berbunyi Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak. Berkaitan dengan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Anak yang melakukan pencurian dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dalam keadaan memberatkan dalam putusan nomor 24/Pid.Sus-Anak/2023/PN Jkt.Brt dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Jakarta Barat menurut penulis sudah sesuai. Putusan tersebut menurut penulis merupakan upaya yang bersifat ultimum remedium, artinya penjatuhan pidana terhadap anak merupakan upaya hukum yang terakhir setelah tidak ada lagi upaya hukum lain yang menguntungkan bagi anak.
References
Arifin, S. (2012). Buku ajar pengantar hukum Indonesia. Medan: Medan Area University Press.
Bambang, W. (2008). Penelitian hukum dalam praktek. Jakarta: Sinar Grafika.
Djamil, M. N. (2013). Anak bukan untuk dihukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Gultom, M. (2010). Perlindungan hukum terhadap anak dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2014). Penelitian hukum normatif. Jakarta: Radja Grafindo Persada.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 IBLAM LAW REVIEW
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
IBLAM Law Review by https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/index is licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International