Penerapan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penguasaan Tanah Tanpa Hak (Studi kasus putusan pengadilan Negeri Limboto Nomor 100/Pid.B/2020/PN Lbo)
Keywords:
Penyerobotan Tanah, Tindak pidanaAbstract
Kejahatan dan pelanggaran hukum masih sering terjadi di masyarakat. Salah satu contohnya adalah tindak pidana penguasaan tanah tanpa hak. Penguasaan tanpa hak, atau penggunaan tanah tanpa izin oleh individu atau kelompok terhadap tanah milik orang lain, dapat diartikan sebagai tindakan menguasai, menduduki, atau mengambil alih tanah milik orang lain secara ilegal, yang bertentangan dengan hak atau melanggar peraturan hukum yang ada. Rumusan dalam penelitian ini yaitu bagaimana Penerapan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana penguasaan tanah tanpa hak? Dan bagaimana analisa pertimbangan hakim Pengadilan negeri limboto dalam mejatuhkan putusan nomor 100/Pid.B/2020/PN Lbo?. Metode yang digunakan oleh penulis yaitu penelitian yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan yaitu suatu metode penelitian di mana hukum. Hasil yang diperoleh dari hasil penelitian ini yaitu Kejahatan terhadap penyerobotan tanah diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) di antaranya yaitu Pasal 167 KUHP. Selain sudah diatur dalam KUHP penyerobotan hak atas tanah milik orang lain juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 52 ayat (2) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya Pasal 6 ayat (1) butir a dan b. Penerapan hukum terhadap Tindak Pidana turut serta melakukan penyerobotan tanah dalam Putusan Nomor 100/Pid.B/2020/PN Lbo, Penuntut umum menggunakan bentuk dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 167 Ayat (1) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Menurut penulis penerapan sanksi pidana bagi para pelaku telah sesuai dengan ketentuan pidana materil yang berlaku dan syarat dapat dipidananya terdakwa. hal ini didasarkan pada pemeriksaan dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Selain itu hakim juga telah mempertimbangkan pertimbangan yuridis maupun non yuridis yang dapat meringankan maupun memberatkan sanksi pidana bagi terdakwa. Atas dasar hal tersebut Hakim menyatakan perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu dakwaan Alternatif kesatu dengan menjatuhkan hukuman pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan. Hakim juga telah mempertimbangkan pertimbangan yuridis maupun non yuridis yang dapat meringankan maupun memberatkan sanksi pidana bagi terdakwa.
References
Buku:
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. (1992). Pola penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah secara tradisional. Ambon: Depdikbud.
Departemen Pendidikan Nasional. (2002). Kamus besar bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Effendi Perangin. (2014). Hukum agraria di Indonesia: Suatu telaah dari sudut pandang praktisi hukum. Jakarta: Raja Grafindo.
Fadhil Yazid. (2020). Pengantar hukum agraria. Medan: Penerbit Undhar Press.
Lutfi Ibrahim Nasoetion. (2002). Evaluasi pelaksanaan UUPA selama 38 tahun dan program masa kini dan masa mendatang dalam menghadapi globalisasi. Dalam Reformasi pertanahan. Bandung: CV. Mandar Maju.
Santoso, U. (2015). Perolehan hak atas tanah. Jakarta: Prenadamedia Group.
Tri Andrisman. (2009). Asas-asas dan aturan umum hukum pidana Indonesia. Bandar Lampung: Universitas Lampung.
Jurnal:
Tumilaar, H. M. M. (2018). Tindak pidana memasuki rumah, ruangan, pekarangan berdasarkan Pasal 167 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lex Crimen, VIII(1), Januari 2018.
Undang-Undang:
Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 IBLAM LAW REVIEW
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
IBLAM Law Review by https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/index is licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International