Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Sebagai Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 61/Pid.Sus/2023/PN.Jkt Pst).
DOI:
https://doi.org/10.52249/ilr.v4i4.479Keywords:
tindak pidana narkotika, sanksi pidana, pertimbangan hakimAbstract
Dalam pasal 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dijelaskan bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini. Rumusan Masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana pertanggungjawaban pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Sebagai Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I dan bagaimana analisa pertimbangan hakim Jakarta Pusat dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara Nomor 61/Pid.Sus/2023/PN.Jkt Pst?. Metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan adalah metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa penerapan hukum materiil dalam perkara tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I Nomor Putusan 61/Pid.Sus/2023/PN.Jkt Pst terdakwa diduga atas dakwaan terhadap Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, terdakwa dalam penerapannya telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat di dalam pasal tersebut diatas. Dalam pertimbangan hakim dalam putusan terdakwa dijatuhi hukuman selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Hal tersebut menurut penulis seharusnya hakim dalam menjatuhi hukuman bisa lebih maksimal agar memberikan efek jera dan tidak mengulangi perbuatan yang sama.
References
Gustina, H., & Rina. (2015). Peranan BNN dalam peredaran narkotika dan psikotropika. Ejournal Ilmu Pemerintahan.
Kennedy, B. (2010). Budaya malu solusi memberantas masalah narkoba. Jakarta: Gramedium.
Moeljatno. (2004). Kitab undang-undang hukum pidana, Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Jakarta: Pradnya Paramita.
Aro, M. (2004). Praktek perkara perdata pada pengadilan agama (cet. V). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.
Pitojo, S. (2006). Ganja, opium, dan coca: Komoditas terlarang (narkoba musuh kita bersama). Bandung: Angkasa.
Siswanto. (2012). Politik hukum dalam Undang-Undang Narkotika Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Jakarta: Rineka Cipta.
Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 IBLAM LAW REVIEW
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
IBLAM Law Review by https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/index is licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International