PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PELAKU PENCABULAN DAN KEKERASAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR (Analisa Putusan Nomor 40/Pid.Sus/2024 PN Depok)
DOI:
https://doi.org/10.52249/ilr.v4i3.481Keywords:
Pertanggung jawaban pidana, Pencabulan, Anak dibawah umurAbstract
Riset ini bertujuan untuk mengetahui pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur. Pencabulan adalah salah satu tindakan pidana yang bertentangan dengan kesopanan serta kesusilaan nafsu birahi misalnya seseorang yang di anggap sudah dewasa meraba atau memegang alat kelamin anak di bawah umur dengan sengaja tindakan tersebut diatur dalam pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.Tindak pidana Pencabulan merupakan salah satu masalah sosial yang sangat meresahkan masyarakat terlebih lagi kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terus berkembang sampai saat ini walaupun masyarakat sudah di lindungi oleh nilai-nilai adat dan adanya perlindungan hukum dalam perkembangan zaman yang sudah modern. Riset ini menggunakan kajian hukum normatif yaitu riset hukum meletakkan hukum sebagai norma. Sedangkan pendekatan yang di gunakan adalah pendekatan perUndang-Undangan (status opproach) pendekatan konseptual (Conseptual approach) dan pendekatan kasus (Case Approach) Dari riset ini dapat disimpulkan sebagai berikut Bahwa pencabulan merupakan suatu tindakan kejahatan yang melanggar kesopanan dan kesusilaan yang diatur dalam peraturan perUndang-Undangan di Indonesia apa bila unsur-unsur tindak pidana Pencabulan terpenuhi maka sanksi pidana haruslah diberlakukan sesuai perbuatan yang dilakukannya.
Kata Kunci: pertanggungjawaban pidana, pencabulan, anak dibawah umur
References
Amiruddin, & Asikin, H. Z. (2006). Pengantar metode riset hukum (Vol. 1, 1st ed.). PT Raja Grafindo Persada.
Sidharta, B. A. (1999). Refleksi tentang struktur ilmu hukum: Sebuah riset tentang fungsi kefilsafatan dan sifat keilmuan hukum sebagai landasan pengembangan ilmu hukum nasional Indonesia (Vol. 1, 1st ed.). Mandar Maju.
Kanter, E. Y., & Sianturi, S. R. (2002). Asas-asas hukum pidana di Indonesia dan penerapannya. Storia Grafika.
Marzuki, P. M. (2010). Riset hukum (1st ed.). Kencana Plenada.
Pistananda, S. F., & Hendrawarman. (2023). Perbuatan cabul menurut Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Studi kasus putusan Nomor: 1361/Pid.B/2022/PN.Sby tanggal 17 November 2022). Retrieved from http://digilib.iblam.ac.id/1345/1/Done_Jurnal_Seno%20Fa%60Iz%20Pistananda.docx
Soesilo, R. (1999). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal (Vol. 1, 1st ed.).
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2014). Riset hukum normatif: Suatu tinjauan singkat (Vol. 1, 17th ed.). Rajawali Pres.
Prodjodikoro, W. (2012). Tindak-tindak pidana tertentu di Indonesia (Vol. 1, 1st ed.). Rafika Aditama.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 IBLAM LAW REVIEW

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
IBLAM Law Review by https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/index is licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International