PENERAPAN HUKUM PIDANA MATERIL BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR DALAM PUTUSAN NOMOR 284/PID.B/2020/PN JKT.UTR
DOI:
https://doi.org/10.52249/ilr.v4i4.483Keywords:
tindak pidana, pencurian sepeda motor, pertimbangan hakimAbstract
Pencurian adalah suatu tindakan kriminal yang sering terjadi di masyarakat. Salah satu bentuk kejahatan yang telah lama ada adalah pencurian, yang meliputi pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, serta pencurian yang disertai kekerasan. Tingginya angka kejadian pencurian ini menimbulkan kepanikan di kalangan warga. Rasa khawatir ini muncul bukan tanpa sebab, melainkan akibat dari tingginya frekuensi tindakan pencurian yang meresahkan. Rumusan dalam penelitian ini yaitu bagaimana Penerapan hukum pidana materil bagi pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor dalam putusan nomor 284/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr dan bagaimanakah analisa pertimbangan hukum Hakim Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam menjatuhkan putusan terkait tindak pidana tindak pidana pencurian dalam putusan nomor 284/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder. Hasil yang diperoleh dari hasil penelitian dapat mengetahui bahwa penerapan hukum pidana materiil oleh hakim pada perkara Nomor : 284/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr telah tepat dengan terpenuhinya unsur-unsur Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP dan telah terbukti dengan dinyatakannya terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal. Dan pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana dalam perkara Nomor : 284/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr telah berdasarkan pertimbangan yuridis dan dengan melihat alat-alat bukti yang sah serta aspek-aspek lainnya secara komprehensif dan pertimbangan non yuridis yaitu berkaitan dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan serta berdasarkan fakta-fakta dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab,
References
Abdul Kadir. (2004). Hukum dan penelitian hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Abussalam. (2010). Victimology. Jakarta: PTIK.
Dipradja, A. S. (1982). Asas-asas hukum pidana. Bandung: Alumni.
Mustafa, M. (2007). Kriminologi. Depok: FISIP UI Press.
Huijbers, T. (1995). Filsafat hukum. Yogyakarta: Kanisius.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Annur, C. M. (2023, December 12). Pencurian, kejahatan yang paling banyak terjadi per akhir November 2023. Databoks. Retrieved July 8, 2024, from https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/12/12/pencurian-kejahatan-yang-paling-banyak-terjadi-per-akhir-november-2023
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 IBLAM LAW REVIEW
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
IBLAM Law Review by https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/index is licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International