Interpretasi Masa Daluwarsa Pengaduan Nasabah pada Pialang Berjangka

Interpretasi Masa Daluwarsa Pengaduan Nasabah pada Pialang Berjangka

Authors

  • Yusriansyah Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
  • Niru Anita Sinaga Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
  • Sudarto Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

DOI:

https://doi.org/10.52249/ilr.v4i3.492

Keywords:

interpretasi, daluwarsa, pengaduan nasabah, piala berjangka

Abstract

Angka pengaduan nasabah terhadap pialang berjangka terus meningkat setiap tahun, dengan rata-rata pengaduan terkait peristiwa hukum yang terjadi 4-5 tahun sebelumnya. Namun, penyelesaian pengaduan tersebut tidak sebanding dengan jumlahnya, sementara peraturan yang ada belum mengatur batas waktu daluwarsa pengaduan nasabah. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha dan nasabah. Untuk mengatasi hal ini, pialang berjangka berinisiatif melibatkan Bursa Berjangka, Bappebti, Lembaga Ombudsman, serta praktisi dan akademisi hukum guna menafsirkan hukum terkait masa daluwarsa pengaduan nasabah.

Penelitian ini bertujuan untuk memahami interpretasi masa daluwarsa pengaduan nasabah pada pialang berjangka dan urgensinya dalam perdagangan berjangka komoditi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konsep, kasus, dan komparatif. Data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui studi kepustakaan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Masa daluwarsa pengaduan nasabah dapat diatur berdasarkan syarat formil dan materiil, dengan pengaduan diajukan maksimal 2 tahun setelah peristiwa terjadi. (2) Terdapat kebutuhan mendesak untuk mengatur masa daluwarsa pengaduan dalam peraturan Bappebti, termasuk perubahan Peraturan No. 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Nasabah.

References

Elfiana, Nurul, Adawiyah, R., & Robbani, H. (2023). IMPLEMENTASI SISTEM MANAJEMEN MUTU ISO 29993:2017 PADA KLAUSUL FASILITATOR DI PROGRAM PELATIHAN PERDAGANGAN EKSPOR LPK GLOBAL EDUKASI TALENTA INKUBATOR. JUDICIOUS, 4, 67–82. https://doi.org/10.37010/jdc.v4i

Freidman, L. M. (2013). Sistem Hukum, Perspektif Ilmu Sosial (5th ed.). Nusa Media.

Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum (6th ed.). Kencana.

Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republil Indonesia 1945 Amandemen Ke-3 (1945).

Perba Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelesaian Perselihan Dan Pengaduan Nasabah Di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi., Bappeti (2020).

Prosiding FGD. (2023). Peningkatan Kompentesi Etika dan Etos Kerja Pelaku Usaha Perdagangan Berjangka Komoditi. Prosiding FGD, 10–15.

PT. Solid Gold Berjangka. (2023). Specimen Agreement.

Sinaga, N. A. (2018). Implementasi Asas Kebebasan Berkontrak Pada Perjanjian Baku Dalam Mewujudkan Keadilan Para Pihak. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara–Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, 8.

Sudarto, & Santoso, B. (2019). PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH PADA PERBANKAN INDONESIA. NOTARIUS, 12.

Tobing, H. M., Gaol, S. L., & Sujono. (2024). PENERAPAN ASAS HUKUM SATU SAKSI BUKAN SAKSI DALAM PEMBUKTIAN PIDANA CABUL TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR DALAM PRAKTEK PERADILAN DI INDONESIA. Jurnal Tranparansi Hukum, 7.

Undang-Udang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 28 Ayat 1 (1945).

Downloads

Published

2024-09-16

How to Cite

Yusriansyah, Sinaga, N. A., & Sudarto. (2024). Interpretasi Masa Daluwarsa Pengaduan Nasabah pada Pialang Berjangka. IBLAM LAW REVIEW, 4(3), 58–68. https://doi.org/10.52249/ilr.v4i3.492
Loading...