ANALISIS YURIDIS TERHADAP 2 (DUA) PUTUSAN YANG BERBEDA DALAM PERKARA PERDATA TINGKAT BANDING NOMOR 161/PDT/2022/PT.DKI
DOI:
https://doi.org/10.52249/ilr.v4i3.496Keywords:
2 (dua) putusan dalam 1 (satu) nomor perkaraAbstract
Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan Peradilan guna menegakan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila. Keputusan pengadilan harus mencerminkan tiga unsur, yakni keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, dalam perkara nomor 161/PDT/2022/PT DKI bagaimana bisa terjadi timbulnya dua putusan yang berbeda dalam nomor perkara tersebut, Adapun yang menjadi tujuan dalam tesis ini untuk mengetahui dan memahami serta mengkaji sebuah putusan banding agar terciptanya putusan yang berkualitas dan tidak membingungkan para pihak, Dalam melakukan penelitian penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif, fokus pada penelaahan terhadap regulasi hukum yang berlaku hasil dari penelitian ada beberapa unsur temuan yang dapat disimpulkan, di duga tidak telitinya pihak panitra dalam menyalin hasil musyawarah dan berita acara persidangan dalam sebuah Salinan putusan resmi dalam perkara aquo, sistem monitoring dan pengawasan tidak berjalan maksimal serta dilakukan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur Mahkamah Agung Tahun 2022, panjangnya waktu dalam proses penanganan dan pemeriksaan perkara di pengadilan (Pengadilan Tinggi) berpotensi membuka peluang terjadinya penyalahguaan wewenang. Dalam penulisan ini penulis memberikan saran, agar suatu perkara dapat terselesaikan secara efektif dan efisien di perlukan pengaturan manajemen yang tepat, Pelaksanaan yang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang di keluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2022 dan dijadikannya perkara nomor 161/PDT/2022/PT DKI di jadikan bahan pembelajaran agar tidak terulang kembali.
References
Ali, A. (2012). Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata. Kencana.
Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan Hak Asasi Nasional
Republik Indonesia. (2015). Naskah Akademik Rancanagan Undang-Undang
Tentang Hukum Acara Perdata.
Efendi, J. (2018). Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Berbasis Nilai-Nilai
Hukum Dan Rasa Keadilan Yang Hidup Dalam Masyarakat. Prenadamedia Grup.
Fajar, M. (2015). Dualisme Penelitian Hukum-Normatif dan Empiris. PT. Pustaka Pelajar.
Gultom, E. R. (2017). Praktik Hukum Acara Perdata (2nd ed.). Mittra Wacana Media.
Hadrian, E. (2020). Hukum Acara Perdata Di Indonesia Permasalahan Eksekusi dan Mediasi.
Grup Penerbit CV Budi Utama.
Harwati, T. (2015). Peradilan Di Indonesia. Sanabil.
Isharyanto, I. (2016). Penafsiran Hukum Hakim Konstitusi (studi terhadap Pengujian
Undang- Undang No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air). Halaman Moeka
Publishing.
Kusbianto. (2020). Bunga Rampai Hukum Acara Perdata. Enam Media.
Latiki, W. (2015). Kewajiban Hakim Pengadilan Tinggi Dalam Mempertimbangkan Memori
Banding dan Kontra Memori Banding Dari Aspek Hukum Acara Perdata. 3(4).
Lukman. (2013). TINJAUAN HUKUM PUTUSAN PERKARA PERDATA
NO.18/PDT.G/2011/PN.PARIGI TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA
UTANG PIUTANG DENGAN JAMINAN POHON CENGKEH. Jurnal Ilmu
Hukum Legal Opinion, 1(2).
Marzuki, P. M. (2008). Pengantar Ilmu Hukum (Revisi). Kencana.
Mertokoesomo, S. (2021). Hukum Acara Perdata Indonesia (1st ed.). Mahakarya Pustaka.
Mulyadi, L. (2005). Hukum Acara Perdata. Djambatan.
Noviyanti, E., Sinaga, N. A., & Sujono. (2024). KEWENANGAN PENYELIDIKAN,
PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN PERKARA TINDAK PIDANA
KORUPSI OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK). Jurnal
Transparansi Hukum, 7(1).
Purwanti, A. (2020). Metode Penelitian Hukum Teori & Praktek. CV Jakad Media
Publishing.
Safira, M. E. (2017). Hukum Perdata. CV Nata Karya.
Sururie, R. W. (2023). Putusan Pengadilan. Mimbar Pustaka.
Suwarjono, A., Sinaga, N. A., & Sudarto. (2023). Keabsahan Risalah Lelang Eksekusi
Hak Tanggungan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum. Jurnal Intelektualita:
Keislaman, Sosial Dan Sains, 12(2).
https://doi.org/10.19109/intelektualita.v12i2.18845 DOI: https://doi.org/10.19109/intelektualita.v12i2.18845
Widiyastuti, S. M. (2020). Asas-Asas Pertanggungjawaban Perdata. Cahaya Atma
Pustaka.
Wijyanti, T. (2014). Asas Kepastian Hukum Keadilan Dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya DOI: https://doi.org/10.20884/1.jdh.2014.14.2.291
Dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga. 14(2).
Yanto, O. (2020). Negara Hukum Kepastian, Keadilan Dan Kemanfaatan Hukum (Dalam
Sistem Peradilan Pidana Indonesia). Pustak Reka Cipta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 IBLAM LAW REVIEW
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
IBLAM Law Review by https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/index is licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International