ANALISIS YURIDIS TERHADAP 2 (DUA) PUTUSAN YANG BERBEDA DALAM PERKARA PERDATA TINGKAT BANDING NOMOR 161/PDT/2022/PT.DKI

ANALISIS YURIDIS TERHADAP 2 (DUA) PUTUSAN YANG BERBEDA DALAM PERKARA PERDATA TINGKAT BANDING NOMOR 161/PDT/2022/PT.DKI

Authors

  • Hadi Wiryawan Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
  • Subhan Zein Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
  • Sudarto Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

DOI:

https://doi.org/10.52249/ilr.v4i3.496

Keywords:

2 (dua) putusan dalam 1 (satu) nomor perkara

Abstract

Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan Peradilan guna menegakan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila. Keputusan pengadilan harus mencerminkan tiga unsur, yakni keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, dalam perkara nomor 161/PDT/2022/PT DKI bagaimana bisa terjadi timbulnya dua putusan yang berbeda dalam nomor perkara tersebut, Adapun yang menjadi tujuan dalam tesis ini untuk mengetahui dan memahami serta mengkaji sebuah putusan banding agar terciptanya putusan yang berkualitas dan tidak membingungkan para pihak, Dalam melakukan penelitian penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif, fokus pada penelaahan terhadap regulasi hukum yang berlaku hasil dari penelitian ada beberapa unsur temuan yang dapat disimpulkan, di duga tidak telitinya pihak panitra dalam menyalin hasil musyawarah dan berita acara persidangan dalam sebuah Salinan putusan resmi dalam perkara aquo, sistem monitoring dan pengawasan tidak berjalan maksimal serta dilakukan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur Mahkamah Agung Tahun 2022, panjangnya waktu dalam proses penanganan dan pemeriksaan perkara di pengadilan (Pengadilan Tinggi) berpotensi membuka peluang terjadinya penyalahguaan wewenang. Dalam penulisan ini penulis memberikan saran, agar suatu perkara dapat terselesaikan secara efektif dan efisien di perlukan pengaturan manajemen yang tepat, Pelaksanaan yang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang di keluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2022 dan dijadikannya perkara nomor 161/PDT/2022/PT DKI di jadikan bahan pembelajaran agar tidak terulang kembali.

References

Ali, A. (2012). Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata. Kencana.

Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan Hak Asasi Nasional

Republik Indonesia. (2015). Naskah Akademik Rancanagan Undang-Undang

Tentang Hukum Acara Perdata.

Efendi, J. (2018). Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Berbasis Nilai-Nilai

Hukum Dan Rasa Keadilan Yang Hidup Dalam Masyarakat. Prenadamedia Grup.

Fajar, M. (2015). Dualisme Penelitian Hukum-Normatif dan Empiris. PT. Pustaka Pelajar.

Gultom, E. R. (2017). Praktik Hukum Acara Perdata (2nd ed.). Mittra Wacana Media.

Hadrian, E. (2020). Hukum Acara Perdata Di Indonesia Permasalahan Eksekusi dan Mediasi.

Grup Penerbit CV Budi Utama.

Harwati, T. (2015). Peradilan Di Indonesia. Sanabil.

Isharyanto, I. (2016). Penafsiran Hukum Hakim Konstitusi (studi terhadap Pengujian

Undang- Undang No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air). Halaman Moeka

Publishing.

Kusbianto. (2020). Bunga Rampai Hukum Acara Perdata. Enam Media.

Latiki, W. (2015). Kewajiban Hakim Pengadilan Tinggi Dalam Mempertimbangkan Memori

Banding dan Kontra Memori Banding Dari Aspek Hukum Acara Perdata. 3(4).

Lukman. (2013). TINJAUAN HUKUM PUTUSAN PERKARA PERDATA

NO.18/PDT.G/2011/PN.PARIGI TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA

UTANG PIUTANG DENGAN JAMINAN POHON CENGKEH. Jurnal Ilmu

Hukum Legal Opinion, 1(2).

Marzuki, P. M. (2008). Pengantar Ilmu Hukum (Revisi). Kencana.

Mertokoesomo, S. (2021). Hukum Acara Perdata Indonesia (1st ed.). Mahakarya Pustaka.

Mulyadi, L. (2005). Hukum Acara Perdata. Djambatan.

Noviyanti, E., Sinaga, N. A., & Sujono. (2024). KEWENANGAN PENYELIDIKAN,

PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN PERKARA TINDAK PIDANA

KORUPSI OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK). Jurnal

Transparansi Hukum, 7(1).

Purwanti, A. (2020). Metode Penelitian Hukum Teori & Praktek. CV Jakad Media

Publishing.

Safira, M. E. (2017). Hukum Perdata. CV Nata Karya.

Sururie, R. W. (2023). Putusan Pengadilan. Mimbar Pustaka.

Suwarjono, A., Sinaga, N. A., & Sudarto. (2023). Keabsahan Risalah Lelang Eksekusi

Hak Tanggungan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum. Jurnal Intelektualita:

Keislaman, Sosial Dan Sains, 12(2).

https://doi.org/10.19109/intelektualita.v12i2.18845 DOI: https://doi.org/10.19109/intelektualita.v12i2.18845

Widiyastuti, S. M. (2020). Asas-Asas Pertanggungjawaban Perdata. Cahaya Atma

Pustaka.

Wijyanti, T. (2014). Asas Kepastian Hukum Keadilan Dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya DOI: https://doi.org/10.20884/1.jdh.2014.14.2.291

Dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga. 14(2).

Yanto, O. (2020). Negara Hukum Kepastian, Keadilan Dan Kemanfaatan Hukum (Dalam

Sistem Peradilan Pidana Indonesia). Pustak Reka Cipta.

Downloads

Published

2024-09-16

How to Cite

Wiryawan, H., Zein, S., & Sudarto. (2024). ANALISIS YURIDIS TERHADAP 2 (DUA) PUTUSAN YANG BERBEDA DALAM PERKARA PERDATA TINGKAT BANDING NOMOR 161/PDT/2022/PT.DKI . IBLAM LAW REVIEW, 4(3), 69–79. https://doi.org/10.52249/ilr.v4i3.496
Loading...