ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI PADA PERKARA NOMOR: 049/BAKTI-ARB-R/11.2021 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
DOI:
https://doi.org/10.52249/ilr.v4i3.497Keywords:
masalah, penyelesaian perselisihan, perdagangan berjangka komoditiAbstract
Kurangnya informasi dan edukasi masyarakat terhadap perdagangan berjangka komoditi dan oknum-oknum di Pialang Berjangka yang bertindak tidak sesuai dengan peraturan perdagangan berjangka komoditi membuat banyaknya pengaduan nasabah yang diterima oleh Bappebti sehingga stigma negatif terhadap Perdagangan berjangka komoditi di Indonesia masih lazim berkembang di masyarakat. Tesis ini berjudul " “Analisis Yuridis Terhadap Penyelesaian Sengketa Perdagangan Berjangka Komoditi pada Perkara Nomor: 049/Bakti-Arb-R/11.2021 berdasarkan Undang-Undang nomor 30 Tntang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa” yang membahas penyelesaian sengketa Perdagangan Berjangka komoditi di Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian hukum terkait implementasi peraturan dan ketentuan hukum normatif yang memfokuskan objek kajian pada perilaku masyarakat dan peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat dengan studi kasus Putusan Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi Risma Ida Dameria Nasution Melawan PT. Kontak Perkasa Futures. Dalam kasus penyelesaian sengketa yang di mana arbiter memutus dengan PT. Kontak Perkasa Futures telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pergantian kerugian sebesar 15% kepada Risma Ida Dameria Nasution.
References
Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.
Ajiaksa, P. (2018). Perlindungan Hukum Nasabah Perorangan dalam Transaksi di Pasar Valuta
Asing (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS AIRLANGGA).
Bappebti. (2024, Juli 19). *Peraturan pemerintah tentang perdagangan berjangka komoditi*.
Bappebti. Diakses pada 19 Juli 2024, pukul 16.47 dari
http://bappebti.go.id/pbk/peraturan_pemerintah/detail/59
Fajar, M., & Achmad, Y. (2017). Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Cetakan
IV. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Gunawan, Y., & Kristian. (2015). Perkembangan konsep negara hukum dan negara hukum Pancasila.
Refika Aditama.
Puspitasari, D., & Rachim, F. R. A. (2021). Binary Option Sebagai Komoditi Perdagangan
Berjangka Di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(8), 627-648..
Silalahi, U. (2006). Metode penelitian sosial.
Suroyya, N. (2013). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Investor Dalam
Transaksi Forex Margin Trading pada Bursa Berjangka Oleh Perusahaan Pialang
Berjangka. Fakultas Hukum Universitas Semarang. Semarang.
Suwarjono, A., Sinaga, N. A., & Sudarto, S. (2023). Keabsahan Risalah Lelang Eksekusi Hak
Tanggungan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum. Jurnal Intelektualita: Keislaman,
Sosial dan Sains, 12(2).
Undang-undang No.10 Tahun 2011 tentang perubahan Atas Undang-Undang No. 32 Tahun
tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Pasal 1 Angka 17
undang-undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan alternatif dan
penyelesaian sengketa.
Perkara perdata, Negara R.I. C.q. Risma ida Dameria Nasution, Steven Lasmatua Rasyid
Hasan vs PT. Kontak Perkara Futures, Putusan Badan Arbitrase Perdagangan
Berjangka Komoditi nomor 049/BAKTI-ARB-R/11.2021. tanggal 20 April 2022,
Putusan Pengailan Negeri Jakarta Selatan nomor 528/Pdt.Sus-Arbt/2022/PN
JKT.SEL tanggal 29 Agustus 2022.
Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.
Ajiaksa, P. (2018). Perlindungan Hukum Nasabah Perorangan dalam Transaksi di Pasar Valuta DOI: https://doi.org/10.20473/jd.v1i2.11018
Asing (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS AIRLANGGA).
Bappebti. (2024, Juli 19). *Peraturan pemerintah tentang perdagangan berjangka komoditi*.
Bappebti. Diakses pada 19 Juli 2024, pukul 16.47 dari
http://bappebti.go.id/pbk/peraturan_pemerintah/detail/59
Fajar, M., & Achmad, Y. (2017). Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Cetakan
IV. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Gunawan, Y., & Kristian. (2015). Perkembangan konsep negara hukum dan negara hukum Pancasila.
Refika Aditama.
Puspitasari, D., & Rachim, F. R. A. (2021). Binary Option Sebagai Komoditi Perdagangan
Berjangka Di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(8), 627-648..
Silalahi, U. (2006). Metode penelitian sosial.
Suroyya, N. (2013). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Investor Dalam
Transaksi Forex Margin Trading pada Bursa Berjangka Oleh Perusahaan Pialang
Berjangka. Fakultas Hukum Universitas Semarang. Semarang.
Suwarjono, A., Sinaga, N. A., & Sudarto, S. (2023). Keabsahan Risalah Lelang Eksekusi Hak
Tanggungan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum. Jurnal Intelektualita: Keislaman,
Sosial dan Sains, 12(2).
Undang-undang No.10 Tahun 2011 tentang perubahan Atas Undang-Undang No. 32 Tahun
tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Pasal 1 Angka 17
undang-undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan alternatif dan
penyelesaian sengketa.
Perkara perdata, Negara R.I. C.q. Risma ida Dameria Nasution, Steven Lasmatua Rasyid
Hasan vs PT. Kontak Perkara Futures, Putusan Badan Arbitrase Perdagangan
Berjangka Komoditi nomor 049/BAKTI-ARB-R/11.2021. tanggal 20 April 2022,
Putusan Pengailan Negeri Jakarta Selatan nomor 528/Pdt.Sus-Arbt/2022/PN
JKT.SEL tanggal 29 Agustus 2022.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 IBLAM LAW REVIEW
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
IBLAM Law Review by https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/index is licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International