ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI PADA PERKARA NOMOR: 049/BAKTI-ARB-R/11.2021 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI PADA PERKARA NOMOR: 049/BAKTI-ARB-R/11.2021 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

Authors

  • Setia Magdalena Simanjuntak Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
  • Nurlely Darwis Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
  • Sudarto Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

DOI:

https://doi.org/10.52249/ilr.v4i3.497

Keywords:

masalah, penyelesaian perselisihan, perdagangan berjangka komoditi

Abstract

Kurangnya informasi dan edukasi masyarakat terhadap perdagangan berjangka komoditi dan oknum-oknum di Pialang Berjangka yang bertindak tidak sesuai dengan peraturan perdagangan berjangka komoditi membuat banyaknya pengaduan nasabah yang diterima oleh Bappebti sehingga stigma negatif terhadap Perdagangan berjangka komoditi di Indonesia masih lazim berkembang di masyarakat.  Tesis ini berjudul " “Analisis Yuridis Terhadap Penyelesaian Sengketa Perdagangan Berjangka Komoditi pada Perkara Nomor: 049/Bakti-Arb-R/11.2021 berdasarkan Undang-Undang nomor 30 Tntang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa” yang membahas penyelesaian sengketa Perdagangan Berjangka komoditi di Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian hukum terkait implementasi peraturan dan ketentuan hukum normatif yang memfokuskan objek kajian pada perilaku masyarakat dan peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat dengan studi kasus Putusan Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi Risma Ida Dameria Nasution Melawan PT. Kontak Perkasa Futures. Dalam kasus penyelesaian sengketa yang di mana arbiter memutus dengan PT. Kontak Perkasa Futures telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pergantian kerugian sebesar 15% kepada Risma Ida Dameria Nasution.

References

Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.

Ajiaksa, P. (2018). Perlindungan Hukum Nasabah Perorangan dalam Transaksi di Pasar Valuta

Asing (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS AIRLANGGA).

Bappebti. (2024, Juli 19). *Peraturan pemerintah tentang perdagangan berjangka komoditi*.

Bappebti. Diakses pada 19 Juli 2024, pukul 16.47 dari

http://bappebti.go.id/pbk/peraturan_pemerintah/detail/59

Fajar, M., & Achmad, Y. (2017). Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Cetakan

IV. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Gunawan, Y., & Kristian. (2015). Perkembangan konsep negara hukum dan negara hukum Pancasila.

Refika Aditama.

Puspitasari, D., & Rachim, F. R. A. (2021). Binary Option Sebagai Komoditi Perdagangan

Berjangka Di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(8), 627-648..

Silalahi, U. (2006). Metode penelitian sosial.

Suroyya, N. (2013). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Investor Dalam

Transaksi Forex Margin Trading pada Bursa Berjangka Oleh Perusahaan Pialang

Berjangka. Fakultas Hukum Universitas Semarang. Semarang.

Suwarjono, A., Sinaga, N. A., & Sudarto, S. (2023). Keabsahan Risalah Lelang Eksekusi Hak

Tanggungan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum. Jurnal Intelektualita: Keislaman,

Sosial dan Sains, 12(2).

Undang-undang No.10 Tahun 2011 tentang perubahan Atas Undang-Undang No. 32 Tahun

tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Pasal 1 Angka 17

undang-undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan alternatif dan

penyelesaian sengketa.

Perkara perdata, Negara R.I. C.q. Risma ida Dameria Nasution, Steven Lasmatua Rasyid

Hasan vs PT. Kontak Perkara Futures, Putusan Badan Arbitrase Perdagangan

Berjangka Komoditi nomor 049/BAKTI-ARB-R/11.2021. tanggal 20 April 2022,

Putusan Pengailan Negeri Jakarta Selatan nomor 528/Pdt.Sus-Arbt/2022/PN

JKT.SEL tanggal 29 Agustus 2022.

Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.

Ajiaksa, P. (2018). Perlindungan Hukum Nasabah Perorangan dalam Transaksi di Pasar Valuta DOI: https://doi.org/10.20473/jd.v1i2.11018

Asing (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS AIRLANGGA).

Bappebti. (2024, Juli 19). *Peraturan pemerintah tentang perdagangan berjangka komoditi*.

Bappebti. Diakses pada 19 Juli 2024, pukul 16.47 dari

http://bappebti.go.id/pbk/peraturan_pemerintah/detail/59

Fajar, M., & Achmad, Y. (2017). Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Cetakan

IV. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Gunawan, Y., & Kristian. (2015). Perkembangan konsep negara hukum dan negara hukum Pancasila.

Refika Aditama.

Puspitasari, D., & Rachim, F. R. A. (2021). Binary Option Sebagai Komoditi Perdagangan

Berjangka Di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(8), 627-648..

Silalahi, U. (2006). Metode penelitian sosial.

Suroyya, N. (2013). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Investor Dalam

Transaksi Forex Margin Trading pada Bursa Berjangka Oleh Perusahaan Pialang

Berjangka. Fakultas Hukum Universitas Semarang. Semarang.

Suwarjono, A., Sinaga, N. A., & Sudarto, S. (2023). Keabsahan Risalah Lelang Eksekusi Hak

Tanggungan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum. Jurnal Intelektualita: Keislaman,

Sosial dan Sains, 12(2).

Undang-undang No.10 Tahun 2011 tentang perubahan Atas Undang-Undang No. 32 Tahun

tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Pasal 1 Angka 17

undang-undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan alternatif dan

penyelesaian sengketa.

Perkara perdata, Negara R.I. C.q. Risma ida Dameria Nasution, Steven Lasmatua Rasyid

Hasan vs PT. Kontak Perkara Futures, Putusan Badan Arbitrase Perdagangan

Berjangka Komoditi nomor 049/BAKTI-ARB-R/11.2021. tanggal 20 April 2022,

Putusan Pengailan Negeri Jakarta Selatan nomor 528/Pdt.Sus-Arbt/2022/PN

JKT.SEL tanggal 29 Agustus 2022.

Downloads

Published

2024-09-16

How to Cite

Simanjuntak, S. M., Darwis, N., & Sudarto. (2024). ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI PADA PERKARA NOMOR: 049/BAKTI-ARB-R/11.2021 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA. IBLAM LAW REVIEW, 4(3), 91–108. https://doi.org/10.52249/ilr.v4i3.497
Loading...