Pertanggung Jawaban Hukum Wakil Pialang Berjangka Dalam Perspektif Hukum Indonesia

Pertanggung Jawaban Hukum Wakil Pialang Berjangka Dalam Perspektif Hukum Indonesia

Authors

  • Nurwanto Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
  • Niru Anita Sinaga Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
  • Sudarto Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

DOI:

https://doi.org/10.52249/ilr.v4i3.498

Keywords:

perdagangan berjangka, pialang berjangka, wakil pialang berjangka, tanggung jawab, perlindungan hukum

Abstract

Seiring berkembangnya zaman dan taraf hidup dalam perekonomian dunia, hal ini juga menjadi salah satu faktor yang mendorong minat investasi di masyarakat kelas menengah-atas khususnya dalam bidang perdagangan berjangka komoditi. Perdagangan Berjangka Komoditi, yang selanjutnya disebut Perdagangan Berjangka adalah segala sesutau yang berkaitan dengan jual beli Komoditi dengan penyerahan kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka. Wakil Pialang Berjangka adalah warga negara Indonesia dalam bentuk orang perseorangan yang berdasarkan kesepakatan dengan Pialang Berjangka melaksanakan sebagian fungsi Pialang Berjangka. Ruang lingkup Wakil Pialang Berjangka dalam menjalankan fungsi Pialang Berjangka adalah dalam pelaksanaan kegiatan usaha Pialang Berjangka dilakukan oleh seorang Wakil Pialang Berjangka yang telah memiliki izin resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.

Tanggung jawab kontraktual merupakan beban moral yang lahir dari suatu hubungan kontraktual, maka tidak demikian dengan tanggung jawab yang lahir dari suatu perbuatan melawan hukum. Maka dalam terminologi hukum dengan tanggung jawab sesungguhnya adalah beban yang harus dipikul seseorang karena ia telah tidak memenuhi kewajibannya baik kewajiban yang disepakati dalam kontrak ataupun kewajiban yang telah ditentukan oleh hukum baik hukum tertulis maupun hukum yang tidak tertulis.Dalam rangka memberikan perlindungan kepada Nasabah, Pialang Berjangka wajib terlebih dahulu menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan kepada Nasabah. Pialang Berjangka juga wajib menjelaskan segala risiko yang mungkin dihadapi Nasabah sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko.

References

Batu, P. L. (2014). Pasar Derivatif (1st ed.). PT. Elex Media Komputindo.

Noviyanti, E., Sinaga, N. A., & Sujono. (2024). Kewenangan Penyelidikan, Penyidikan dan

Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi

(KPK). Jurnal Transparansi Hukum , 7(1).

Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Republik Inodonesia

Tentang Izin Wakil Pialang Berjangka, Pub. L. No. Nomor 9 Tahun 2022 (2022).

Purnomo, R. S. D., Hariyani, I., & Serfiani, C. Y. (2013). Pasar Komoditi Perdagangan Berjangka

dan Pasar Lelang Komoditi (1st ed.). Joja Bangkit Publisher.

Rabbani, H., & Romansyah, D. (2014). Analisis Dampak UU No. 23 Tahun 2011 Tentang

Pengelolaan Zakat Terhadap Eksistensi dan Keberlangsungan Lembaga Amil Zakat

(Studi Kasus Lembaga Amil Zakat PKPU). Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 2(2),

–146.

Sulaiman, A. (2019). Pengantar Ilmu Hukum. UIN Jakarta & YPPSDM.

Suwarjono, A., Sinaga, N. A., & Sudarto. (2023). Keabsahan Risalah Lelang Eksekusi Hak

Tanggungan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial

Dan Sains, 12(2). https://doi.org/10.19109/intelektualita.v12i2.18845 DOI: https://doi.org/10.19109/intelektualita.v12i2.18845

Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang

Perdagangan Berjangka Komoditi, Pub. L. No. UU Nomor 10 Tahun 2011 (2011).

Widiyastuti, Y. D. M. (2020). Asas-Asas Pertanggungjawaban Perdata (Bagian Pertama). Cahaya

Atma Pustaka Kelompok Penerbit Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Downloads

Published

2024-09-16

How to Cite

Nurwanto, Sinaga, N. A., & Sudarto. (2024). Pertanggung Jawaban Hukum Wakil Pialang Berjangka Dalam Perspektif Hukum Indonesia. IBLAM LAW REVIEW, 4(3), 109–118. https://doi.org/10.52249/ilr.v4i3.498
Loading...