HUKUM PEMBERIAN GANTI KERUGIAN TERHADAP PENUMPANG DALAM KECELAKAAN PESAWAT UDARA SIPIL INDONESIA DAN KEWAJIBAN ASURANSI OLEH MASKAPAI PENERBANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANG
DOI:
https://doi.org/10.52249/ilr.v4i3.499Keywords:
tanggung jawab hukum, kesalahan pesawat, ganti rugi penumpangAbstract
Penelitian ini mengkaji tanggung jawab hukum maskapai penerbangan terhadap penumpang dalam kecelakaan pesawat udara sipil di Indonesia, dengan fokus pada kewajiban asuransi yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Seiring dengan pesatnya pertumbuhan industri penerbangan dan meningkatnya permintaan jasa transportasi udara, perlindungan terhadap penumpang menjadi isu yang sangat penting, khususnya terkait dengan ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan oleh kecelakaan pesawat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peraturan yang mengatur tanggung jawab maskapai penerbangan serta pelaksanaan ganti rugi bagi penumpang yang mengalami kematian, cedera, atau kerugian lainnya akibat kecelakaan penerbangan. Penelitian ini juga menyoroti peran asuransi dalam mengurangi risiko serta tantangan yang dihadapi dalam penyelesaian klaim, termasuk kendala yang sering kali menyebabkan ketidakpuasan penumpang. Metodologi yang digunakan bersifat deskriptif-analitis dengan pendekatan yuridis normatif, berdasarkan studi peraturan perundang-undangan dan wawasan praktis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kewajiban asuransi telah diatur, terdapat celah signifikan dalam penegakan klaim ganti rugi penumpang yang sering merugikan mereka. Hal ini menekankan perlunya kerangka hukum yang lebih kuat dan mekanisme yang lebih baik untuk memastikan hak-hak penumpang terlindungi secara memadai, serta agar klaim asuransi dapat diproses secara efisien dan adil.
References
Adji, S. U., Prakoso, D., & Pramono, H. (1991). Hukum Pengangkutan di Indonesia (2nd ed.). PT.
Rinka Cipta.
Arieza, U. (2022). Kartel Tiket Pesawat oleh 7 Maskapai, Berikut Kronologinya .
Https://Travel.Kompas.Com/Read/2022/12/20/222500927/Kartel-Tiket-PesawatOleh-7-Maskapai .
Fajar, M., & Achmad, Y. (2015). Dualisme Penelitian Hukum-Normatif dan Empiris. PT. Pustaka
Pelajarr.
Hartono, H. K., & Amad, S. (2019). Hukum Udara Nasional dan Internasional. Rajawali Pers.
Ibrahim, J. (2007). Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif (Revisi). Bayumedia
Publishing.
Kamaludin, R. (2003). Ekonomi Transportasi: Karakteristik, Teori dan Kebijakan. Ghalia Indonesia.
Kemenhub. (2011, April 18). Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77 Tahun 2011
Berpihak Pada Konsumen . Http://Jdih.Ristek.Go.Id/?Q=berita/Sosialisasi-PermenPerhubungan-No-Pm-77-Tahun-2011-Keberpihakan-Pada-Perlindungan-KonsumenPenerbangan.
Margo, R. D. (2000). Aviation Insurance (2nd ed.).
Marzuki, P. M. (2008). Penelitian Hukum. Kencana.
Nasution, M. N. (2008). Manajemen Transportasi (3rd ed.). Ghalia Indonesia.
Noviyanti, E., Sinaga, N. A., & Sujono. (2024). KEWENANGAN PENYELIDIKAN,
PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK). Jurnal Transparansi Hukum , 7(1).
Pasaribu, M. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Dan Barang Milik
Penumpang Dalam Jasa Pengangkutan Udara. Mercatoria, 9(1), 40.
Rabbani, H., & Romansyah, D. (2014). Analisis Dampak UU No. 23 Tahun 2011 Tentang
Pengelolaan Zakat Terhadap Eksistensi dan Keberlangsungan Lembaga Amil Zakat
(Studi Kasus Lembaga Amil Zakat PKPU). Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 2(2),
–146.
Riung, C. M. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Asuransi Pengguna Jasa
Angkutan Udara Indonesia. Lex Administratum, 5(4), 96.
Setiani, B. (2016). Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Sebagai Penyedia Jasa DOI: https://doi.org/10.26555/novelty.v7i3.a3930
Penerbangan Kepada Penumpang Akibat Keterlambatan Penerbangan. Jurnal Ilmu
Hukum : Novelty, 7, 1–10.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat (1st ed.).
Raja Grafindo Persada.
Suwarjono, A., Sinaga, N. A., & Sudarto. (2023). Keabsahan Risalah Lelang Eksekusi Hak
Tanggungan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial
Dan Sains, 12(2). https://doi.org/10.19109/intelektualita.v12i2.18845 DOI: https://doi.org/10.19109/intelektualita.v12i2.18845
Syalabi, M. S., Turisno, B. E., & Supriyadhie, K. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Pengguna
Jasa Transportasi Udara Dan Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Terhdap
Penumpang Yang Dirugikan Akibat Kecelakaan Pesawat. Diponegoro Law Journal, 6(1),
Wiradipradja, E. S. (2014). Pengantar Hukum Udara Dan Ruang Angkasa. PT. Alumni.
Wiradipraja, S. (2006). Tanggung Jawab Perusahaan Penerbangan Terhadap Penumpang
Menurut Hukum Udara Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis, 5.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 IBLAM LAW REVIEW
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
IBLAM Law Review by https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/index is licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International