Tinjauan Hukum Terhadap Peran Advokat Dalam Pendampingan Tersangka Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Umum (Studi Kasus Pada YLBHK-DKI)

Tinjauan Hukum Terhadap Peran Advokat Dalam Pendampingan Tersangka Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Umum (Studi Kasus Pada YLBHK-DKI)

Authors

  • Reynaldo Martin Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
  • Selamat Lumban Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
  • Sudarto Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

DOI:

https://doi.org/10.52249/ilr.v4i3.500

Keywords:

tinjauan hukum, peran advokat, tindak pidana umum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami Peran Advokat Dalam Proses Pendampingan Hukum Ditingkat Penyidikan Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Hasil penelitian ini, Terhadap peran advokat dalam melakukan pendampingan hukum ditingkat penyidikan yang ditinjau dari ketentuan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana khususnya dalam ketentuan Pasal 115 KUHAP, dimana advokat hanya dapat mengikuti jalannya pemeriksaan, tetapi hanya melihat saja, mendengar jalannya pemeriksaan, karena dalam hal ini penasehat hukum yang peranannya pasif dalam proses penyidikan dikurangi lagi semakin pasif dalam hal tindak pidana terhadap keamanan negara. Dengan pembatasan di dalam ketentuan Pasal 115 KUHAP bahwa peranan advoakat atau penasehat hukum hanya melihat dan mendengar jalannya proses penyidikan. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Kemanusiaan-Duta Keadilan Indonesia (YLBHK-DKI) merupakan lembaga bantuan hukum yang bekerja sama dengan pengadilan dalam menjalankan program bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma ataupun gratis kepada masyarakat yang kurang mampu. Ketua YLBHK-DKI mengatakan bahwa pada tahun 2022 ada sebanyak 156 kasus tindak pidana yang telah ditangani baik itu kasus narkoba, cabul, pencurian maupun kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Maka berdasarkan hal tersebut penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan tujuan Untuk mengetahui pelaksanaan pemberian bantuan hukum cuma-cuma yang dilakukan oleh YLBHK DKI terhadap perkara tindak pidana dalam rangka penegakan hukum di Wilayah Jakarta. Strategi sebagai sebuah perencanaan terdahulu secara sadar dan sengaja mendahului berbagai tindakan yang akan dilakukan, yang kemudian dikembangkan dan diimplementasikan agar mencapai suatu tujuan. Teori yang digunakan adalah teori penegakan hukum dan konsep bantuan hukum cuma-cuma. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris yaitu suatu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara menganalisa data primer.

References

Amiruddin, & Asikin, Z. (2004). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada.

Kadhafi, B. (2001). Advokat Indonesia Mencari Legitimasi: Studi Tentang Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia.

Noviyanti, E., Sinaga, N. A., & Sujono. (2024). KEWENANGAN PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK). Jurnal Transparansi Hukum , 7(1).

Reksodipurto, M. (1994). Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana. Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia.

Robbani, H., & Romansyah, D. (2014). Analisis Dampak UU No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat Terhadap Eksistensi dan keberlangsungan Lembaga Amil Zakat (Studi Kasus Lembaga Amil zakat PKPU). Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 2(2), 117–146.

Suwarjono, A., Sinaga, N. A., & Sudarto. (2023). Keabsahan Risalah Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial Dan Sains, 12(2). https://doi.org/10.19109/intelektualita.v12i2.18845

Winarta, F. H. (2000). Bantuan Hukum: Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan. PT. Graredia.

Downloads

Published

2024-09-17

How to Cite

Martin, R., Lumban, S., & Sudarto. (2024). Tinjauan Hukum Terhadap Peran Advokat Dalam Pendampingan Tersangka Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Umum (Studi Kasus Pada YLBHK-DKI). IBLAM LAW REVIEW, 4(3), 119–125. https://doi.org/10.52249/ilr.v4i3.500
Loading...