ANALISIS YURIDIS HAMBATAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

ANALISIS YURIDIS HAMBATAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

Authors

  • Restu Widiastuti Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
  • Subhan Zein Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
  • Sudarto Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

DOI:

https://doi.org/10.52249/ilr.v4i3.501

Keywords:

penyidikan, narkotika, badan penyidikan nasional

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hambatan-hambatan yang dihadapi oleh penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Fokus utama penelitian ini adalah membandingkan pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan penyidikan oleh pihak kepolisian, serta mengidentifikasi kendala-kendala yang muncul dalam proses penyidikan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi literatur. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa perbedaan utama dalam penyidikan yang dilakukan oleh BNN dan kepolisian terletak pada kewenangan serta efektivitas koordinasi antara kedua institusi tersebut. Selain itu, hambatan signifikan yang dihadapi penyidik meliputi kurangnya anggaran, kompleksitas teknik peredaran narkotika, dan tantangan dalam pembuktian status pengguna narkotika sebagai korban atau pecandu. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan koordinasi dan kerja sama antara BNN dan kepolisian, serta optimalisasi sumber daya yang tersedia guna meningkatkan efektivitas penyidikan. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan dalam pengembangan kebijakan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika di Indonesia.

References

Arif, B. N. (2008). Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Dan Pengembangan Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti.

Hakim, A. (2007). Narkoba Bahaya dan Penanggulangannya. Liberty.

Hakim, A. A. (2011). Negara Hukum Dan Demokrasi di Indonesia. Pustaka Pelajar.

Laowo, Y. S. (2021). PEMIDANAAN TERHADAP PENGGUNA DAN PENGEDAR NARKOTIKA DI PENGADILAN NEGERI MEDAN. Jurnal Panah Keadilan, 1(1), 14–17.

Marzuki, P. M. (2008). Pengantar Ilmu Hukum (Revisi). Kencana.

Noviyanti, E., Sinaga, N. A., & Sujono. (2024). KEWENANGAN PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK). Jurnal Transparansi Hukum , 7(1).

Rabbani, H., & Romansyah, D. (2014). Analisis Dampak UU No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat Terhadap Eksistensi dan Keberlangsungan Lembaga Amil Zakat (Studi Kasus Lembaga Amil Zakat PKPU). Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 2(2), 117–146.

Soekanto, S. (2008). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Raja Grafindo Persada.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. PT. Raja Grafindo Persada.

Suwarjono, A., Sinaga, N. A., & Sudarto. (2023). Keabsahan Risalah Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial Dan Sains, 12(2). https://doi.org/10.19109/intelektualita.v12i2.18845

Wignjosoebroto, S. (2002). Hukum, Paradigma dan Dinamika Masalahnya. Elsam.

Downloads

Published

2024-09-17

How to Cite

Widiastuti, R., Zein, S., & Sudarto. (2024). ANALISIS YURIDIS HAMBATAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA. IBLAM LAW REVIEW, 4(3), 126–136. https://doi.org/10.52249/ilr.v4i3.501
Loading...