Analisis Kewajiban Legislasi DPR dan Pemerintah dalam Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023

Analisis Kewajiban Legislasi DPR dan Pemerintah dalam Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023

Authors

  • Abdul Wahid Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
  • Suriyanto Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM

DOI:

https://doi.org/10.52249/ilr.v4i3.502

Keywords:

analisis kewajiban legislasi, DPR, pemerintah

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 memperkenalkan norma hukum baru yang memberikan pengecualian terhadap syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden bagi calon yang pernah atau sedang menjabat dalam jabatan terpilih melalui pemilihan umum. Norma hukum baru ini mewajibkan adanya penyesuaian dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar sejalan dengan konstitusi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewajiban legislasi DPR dan Pemerintah dalam merespons putusan tersebut, serta mengidentifikasi hambatan-hambatan politis dan administratif yang muncul dalam proses penyelarasan peraturan perundang-undangan. Selain itu, penelitian ini juga membahas dampak dari keterlambatan penyesuaian legislasi yang dapat menciptakan kekosongan hukum dan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan pemilu berikutnya.

 

Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat, implementasi legislasi menghadapi berbagai hambatan, termasuk resistensi politik dari kelompok tertentu yang merasa dirugikan oleh norma baru, serta proses birokrasi yang lambat dalam menyusun revisi undang-undang. Hambatan-hambatan ini dapat memperlambat penyesuaian yang diperlukan, yang berdampak pada jalannya pemilu dan kepastian hukum bagi para calon. Sebagai solusi, penelitian ini merekomendasikan pembentukan tim legislasi khusus yang bertugas untuk mempercepat proses revisi undang-undang pemilu, serta meningkatkan transparansi dan partisipasi publik dalam penyusunan peraturan. Dengan demikian, norma hukum baru dapat diimplementasikan secara efektif, memastikan stabilitas politik dan kepastian hukum dalam pemilihan presiden dan wakil presiden di masa mendatang.

References

Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, ( Depok, Rajawali Pers, Cetakan ke 6, 2017).

Ni’matul Huda, Politik Hukum Dan Pembangunan Sistem Hukum Nasional, (Jakarta, Sinar Grafika, Cetakan ke 2, 2024).

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme di Indonesia, ( Jakarta, Rajawali

Pers.2006).

Hans Kelsen, Teori Hukum Murni, Darv dasar dasar ilmuhukum normative, (Bandung,Nusa Media, 2014).

Muhammad Ilham Hermawan, Teori Penanfsiran Konstitusi, Implikasi PengujianKonstitusional dimahkamah Konstitusi.

Majalah Tempo, Edisi 23-29 Oktober 2023, Skandal Mahkamah Keluarga, (Tempo Inti Media, Jakarta, 2023.

Daftar Pustaka yang berSumber dari Undang-Undang yaitu :

Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2017). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Jakarta: Sekretariat Negara.

Sumber dari Putusan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2019). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PHPU.D/2019. Jakarta: Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2014). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XII/2014. Jakarta: Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi Repuik Indonesia. (2015). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XIII/2015. Jakarta: Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2009). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 133/PUU-VII/2009. Jakarta: Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2013). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013. Jakarta: Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2023). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Jakarta: Mahkamah Konstitusi.

Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitrusi.

Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Putusan MKMK Nomor: 2/MKMK/L/11/2023. Serta berturut nomor 3,4,5/MKMK/L/11/2023,

Jurnal-Jurnal

Ulum H. Sukarno “Analisis Pengaruh Pelanggaran Kode Etik Hakim Mahkamah Konstitusi Terhadap Putusan Yang Di Tetapkan” Unizar Law Review (2023).

Raga Nata A, Ramadhani Baskoro,M.R. Analisis Dampak Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi Terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sanskara Hukum dan HAM (2023).

Rozi F. “POLEMIK WEWENANG MAHKAMAH KONSTISTUSI DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 90/PUU-XXI/2023”Conference on Innovation and Application of Science and Technology (CIASTECH) (2023)

Zulqarnain C.D.M, Zamri,NS, Mahardika R, Analisis Pelanggaran Kode Etik Dalam Kasus Pemberhentian Ketua MK Anwar Usman Terkait Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres Pada Pemilu 2024” Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora (2023).

Muhdar, Susilowati, Penulis K, “Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terhadap Penegakan dan Kepastian Hukum di Indonesia”

Perkara: Jurnal Ilmu Hukum dan Politik (2023)

Downloads

Published

2024-09-30

How to Cite

Wahid, A., & Suriyanto, S. (2024). Analisis Kewajiban Legislasi DPR dan Pemerintah dalam Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023. IBLAM LAW REVIEW, 4(3), 168–180. https://doi.org/10.52249/ilr.v4i3.502
Loading...