PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NOTARIS DALAM TINDAK PIDANA MEMBANTU MENYURUH MENEMPATKAN KETERANGAN PALSU KEDALAM AKTA OTENTIK
DOI:
https://doi.org/10.52249/ilr.v4i3.514Keywords:
akta otentik, keterangan palsu, tindak pidanaAbstract
Dalam praktek banyak ditemukan kasus pidana yang berkaitan dengan profesi jabatan Notaris. Keterlibatan notaris dalam suatu perkara pidana disebabkan oleh kelengahan notaris yang biasanya dimanfaatkan oleh para pihak dengan memalsukan bukti-bukti materiil, seperti identitas diri. Tidak dipungkiri bahwa ada pula notaris yang terlibat tindak pidana pada sebuah akta, seperti tindak pidana pemalsuan terhadap akta yang dibuatnya. Untuk akan diteliti lebih lanjut bagaimana pengaturan notaris dalam tindak pidana membantu menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik berdasarkan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana pertanggungjawaban pidana notaris dalam tindak pidana membantu menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik berdasarkan praktek peradilan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Dari hasil penelitian ditemukan Pengaturan Notaris Dalam Tindak Pidana Membantu Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu Kedalam Akta Otentik Berdasarkan Perundang-Undangan di Indonesia diatur dalam ketentuan Pasal 266 ayat (1) KUHP dan Pertanggungjawaban Pidana Notaris Dalam Tindak Pidana Membantu Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu Kedalam Akta Otentik Berdasarkan Praktek Peradilan di Indonesia dengan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Charles dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu Kedalam Akta Otentik sebagaimana ketentuan Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP. Dari hasil penelitian untuk perbaikan dibuatkan pengaturan mengenai tindak pidana notaris yang membantu menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik dibuatkan secara khusus dalam UU, Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah, Permenkumham. Dan Majelis Hakim yang memutus perkara seharusnya memberikan saksi etika terhadap notaris selain memberikan sanksi pidana agar memberikan efek jera bagi notaris.
References
Masruchin Ruba’i, Asas-Asas Hukum Pidana, (Malang: UM Press, 2001), hlm. 40.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Ed. Revisi, Cet. 8, Jakarta, Prenada Media, 2013.
Sianturi, S.R. dan E.Y. Kanter. Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta, Storia Grafika, 2002.
Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, Bogor, Politeia, 1985.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Ed. 1, Cet. 5, Jakarta, PT. RajaGrafindo Persada, 2001.
Soerodjo, Irwan. Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia, Surabaya, Arkola, 2003.
Supriadi. Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum Di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 2008
Suwarjono, A., Sinaga, N. A., & Sudarto, S. (2023). Keabsahan Risalah Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial dan Sains, 12(2). DOI: https://doi.org/10.19109/intelektualita.v12i2.18845
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 IBLAM LAW REVIEW

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
IBLAM Law Review by https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/index is licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International



