PENERAPAN ASAS ITIKAD BAIK OLEH PIHAK PEMOHON DALAM SENGKETA KEPABEANAN ATAS PENETAPAN NILAI PABEAN DI PENGADILAN PAJAK

PENERAPAN ASAS ITIKAD BAIK OLEH PIHAK PEMOHON DALAM SENGKETA KEPABEANAN ATAS PENETAPAN NILAI PABEAN DI PENGADILAN PAJAK

Authors

  • Ema Ratnasari IBLAM School of Law
  • Ardiansyah Ardiansyah IBLAM School of Law

DOI:

https://doi.org/10.52249/ilr.v4i3.523

Abstract

Sengketa kepabeanan yang sering diajukan ke Pengadilan Pajak antara lain sengketa terkait penetapan nilai kena pajak, penetapan tarif impor, penghitungan bea keluar, penggunaan fasilitas, dan penetapan sanksi administratif. Permasalahan nilai kepabeanan sering kali muncul sebagai permasalahan mengenai persyaratan nilai transaksi atau perbedaan penafsiran unsur-unsur pembentuk nilai transaksi. Pada penelitian ini, peneliti melakukan penelitian terhadap beberapa Putusan diantaranya Putusan Nomor PUT-002451.19/2023/PP/M.XVIIA Tahun 2024, dengan pemohon PT United Chemicals Inter Aneka melawan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Yang menjadi sengketa banding dalam sengketa ini adalah penetapan nilai pabean atas impor Carbon Black N330 yang diberitahukan nilai pabean PIB Nomor Pendaftaran 496259 tanggal 15 September 2022 adalah CIF USD 157,850.00, kemudian Putusan Nomor PUT-001640.19/2023/PP/M. VIIB Tahun 2023, dengan pemohon PT Fortuna Asia Semesta melawan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Putusan Nomor 1965/B/PK/Pjk/2018 tanggal 30 Agustus 2018, dengan pemohon peninjauan kembali PT Surya Pertiwi melawan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai. Rumusan dalam penelitian ini adalah Bagaimana konsep asas itikad baik oleh importir dalam sengketa nilai pabean menurut hukum kepabeanan? Dan Bagaimanakah penerapan asas itikad baik dalam sengketa nilai pabean di Pengadilan Pajak? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif, hasil pembahasan dalam penelitian ini adalah Dalam hukum kepabeanan, berdasarkan UU Kepabeanan dan ketentuan WTO mengandung implementasi asas good faith kepada pihak impotir dalam mengajukan keberatan atas penetapan nilai pabean dan dalam menyelesaikan sengketa nilai pabean, majelis hakim Pengadilan Pajak mengedepankan asas itikad baik (good faith) sebagai salah satu dasar pertimbangan.

References

Ardiansyah. (2022). Penerapan beban pembuktian dalam sengketa nilai pabean ditinjau dari hukum kepabeanan dan hukum pajak (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1965/B/PK/PJK/2018). Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal), 5(1).

Bungin, B. (2008). Metodologi Penelitian Kualitatif. Raja Grafindo Persada.

Hanitijo, R. (2000). Metodologi Penelitian Hukum. Ghalia Indonesia.

Hamzah, A. (1986). Kamus Hukum. Ghalia Indonesia.

Hernoko, A. Y. (2014). Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial (Cet. ke-4). Prenadamedia Group.

Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Jakarta.

Jafar, M. (2011). Mengurai Benang Kusut Penerapan Nilai Pabean Berdasarkan Nilai Transaksi. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Pusdiklat Bea dan Cukai.

Jawa, D. P. M. (2024). Tantangan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. USM Law Review, 7(2).

Mahani, K., dkk. (2023). Analisis peran kepabeanan dalam mendorong ekspor di negara Indonesia. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. PT Kharisma Putra Utama.

Mertokusumo, S. (2002). Hukum Acara Perdata. Liberty.

Machmud, S. (2014). Hukum Acara Khusus pada Pengadilan Hubungan Industrial. Graha Ilmu.

Nugroho, B., & Hikmah, M. (2014). Kajian Akademis Faktor Penyebab Kekalahan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam Penyelesaian Sengketa Kepabeanan melalui Pengadilan Pajak Tahun 2013. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

Rahardjo, S. (2018). Corruption Eradication in Indonesia: Challenges and Prospects. Pustaka Pelajar.

Sofyan, A. (2014). Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Prenadamedia Group.

Sunggono, B. (2003). Metodologi Penelitian Hukum. PT Raja.

Utrecht, E. (1994). Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia. Pustaka Tinta Mahkamah Agung.

Waluyo, B. (2002). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Sinar Grafika.

Downloads

Published

2024-10-30

How to Cite

Ratnasari, E., & Ardiansyah, A. (2024). PENERAPAN ASAS ITIKAD BAIK OLEH PIHAK PEMOHON DALAM SENGKETA KEPABEANAN ATAS PENETAPAN NILAI PABEAN DI PENGADILAN PAJAK. IBLAM LAW REVIEW, 4(3), 224–233. https://doi.org/10.52249/ilr.v4i3.523
Loading...