Analisis Yuridis Atas Implementasi Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat Perseroan Terbatas Di Indonesia

Analisis Yuridis Atas Implementasi Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat Perseroan Terbatas Di Indonesia

Authors

  • Natasya Desi IBLAM School of Law
  • Sofa Laela IBLAM School of Law

DOI:

https://doi.org/10.52249/ilr.v4i3.525

Abstract

Pelaksanaan kebijakan pelaporan pemilik manfaat korporasi atau disebut beneficial ownership di Indonesia merupakan hal yang baru untuk diterapkan dan memainkan peran penting dalam mencegah berbagai tindak pidana keuangan termasuk tindak pidana pencucian uang serta melacak maupun mencegah aktivitas pendanaan terorisme. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan bagaimana implementasi penerapan kebijakan pelaporan pemilik manfaat oleh Perseroan Terbatas dilakukan di Indonesia, dan penerapan sanksi bagi Perseroan Terbatas yang tidak mematuhi ketentuan mengenai ketentuan pelaporan pemilik manfaat. Penelitian ini dibuat dengan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan sumber bahan penelitian hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sekunder yang mencakup buku, jurnal ilmiah serta hasil penelitian akademik yang relevan dengan melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan historis. Bahwa instansi yang berwenang dalam melaksanakan kebijakan pengawasan pemilik manfaat adalah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang menerima serta mengelola data pelaporan yang disampaikan oleh Perseroan Terbatas, dan terdapat sanksi yang dapat diterapkan apabila Perseroan Terbatas tidak melaksanakan ketentuan pelaporan pemilik manfaat dengan baik. Namun berdasarkan temuan, terdapat kekurangan yang sangat signifikan jika kita dibandingkan ketentuan yang di rekomendasikan oleh Financial Action Task Force, di mana negara anggota diminta memiliki langkah penerapan hukum pidana bagi Perseroan Terbatas yang melanggar pelaporan Pemilik Manfaat.

References

Amiruddin, Z. A. (2018). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada.

APG. (2023). Beneficial Ownership of Legal Persons. March.

Baker, P. (n.d.). The Meaning of Beneficial Ownership as Applied to Dividends Under the OECD Model Tax Convention.

Bank, I. A. D., & Development, O. F. E. C. and. (2019). A Beneficial Ownership Implementation Toolkit. Inter-American Development Bank. https://doi.org/10.18235/0001711

Bedner, A., & Oomen, B. (2018). Real Legal Certainty and Its Relevance: Essays in Honour of Jan Michiel Otto. Leiden University Press (LUP). DOI: https://doi.org/10.24415/9789400603301

Direktorat Pembinaan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK RI, United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). (2020). Buku Panduan Investigasi Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi.

Financial Action Task Force. (2010). FATF 40 Recommendations. Financial Action Task Force, 2003(February), 1–24.

Financial Action Task Force. (2023). FATF (2012-2023), International Standards on Combating Money Laundering and the Financing of Terrorism & Proliferation, 1–141.

Fuady, M. (2014). Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum. Prenada Media.

Kusumaatmadja, M., & Sidharta, B. A. (2000). Pengantar Ilmu Hukum: Suatu Pengenalan Pertama Berlakunya Ilmu Hukum. Alumni.

Laela, S. (2022). Perlindungan hukum bagi pelaku usaha penyelenggara fintech peer-to-peer lending. Iblam Law Review, 2(2), 220–236. https://doi.org/10.52249/ilr.v2i2.255 DOI: https://doi.org/10.52249/ilr.v2i2.255

Model Double Taxation Convention on Income and on Capital. (1977).

Nexis, L. (2024). Legal certainty definition. LexisNexis. https://www.lexisnexis.co.uk/legal/glossary/legal-certainty

United States. (n.d.). TITLE LXIV — ESTABLISHING Beneficial Ownership Information. 6, 1217–1238.

Supplementary Protocol Between the Government of the United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland and the Government of the United States of America, Amending the Convention for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income, Signed at Washington On The, Pub. L. No. 65 (1966).

Downloads

Published

2024-09-10

How to Cite

Desi, N., & Laela, S. (2024). Analisis Yuridis Atas Implementasi Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat Perseroan Terbatas Di Indonesia . IBLAM LAW REVIEW, 4(3), 234–247. https://doi.org/10.52249/ilr.v4i3.525
Loading...