KONSEP RELEVANSI KEJAHATAN TRADING INFLUENCE DAN GRATIFIKASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

KONSEP RELEVANSI KEJAHATAN TRADING INFLUENCE DAN GRATIFIKASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • Dewic Sri Ratnaning Dhumillah Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
  • Setya Budi Dias Oktavianto Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM

DOI:

https://doi.org/10.52249/ilr.v5i1.526

Keywords:

perdagangan pengaruh, gratifikasi, tindak pidana korupsi, regulasi, reformasi hukum

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai relevansi antara tindak pidana memperdagangkan pengaruh dan gratifikasi dalam tindak pidana korupsi di Indonesia. Berdasarkan laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada tahun 2023, kasus korupsi menunjukkan peningkatan yang signifikan, dengan kerugian negara mencapai Rp 28,4 triliun. Penelitian ini mengkaji kelemahan regulasi terkait gratifikasi yang hanya terbatas pada pihak-pihak yang memiliki kewenangan formal, sementara perdagangan pengaruh seringkali melibatkan pihak-pihak yang tidak secara langsung memegang jabatan formal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan fokus pada analisis peraturan domestik dan praktik internasional, seperti United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perdagangan pengaruh merupakan modus yang kompleks karena melibatkan hubungan trilateral antara pemberi, penerima, dan perantara, dan sering kali tidak dapat dijangkau oleh peraturan yang ada. Studi kasus menunjukkan bagaimana pengaruh politik dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, meskipun pelakunya tidak memiliki jabatan formal. Penulis merekomendasikan reformulasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi untuk memasukkan perdagangan pengaruh sebagai tindak pidana yang dapat dituntut, sehingga memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk menjerat pelaku korupsi dengan modus ini.

References

Effendi, E. (2011). Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT Refika Aditarma.

Gubali, A. W. (2013). Analisis pengaturan gratifikasi menurut undang-undang di Indonesia. Lex Crimen, 58.

Hamzah, A. (2016). Korupsi di Indonesia: Masalah dan pemecahannya. Jakarta: Gramedia.

Lalu, R. (2019). Penegakan hukum tindak pidana gratifikasi menurut hukum positif Indonesia. Lex Crimen, 28.

Lamintang, P. (1991). Delik-delik khusus kejahatan jabatan dan kejahatan-kejahatan tertentu sebagai tindak pidana korupsi. Bandung: Pioner Jaya.

Mahkamah Agung. (1993). Rangkuman yurisprudensi Mahkamah Agung RI. Jakarta: Mahkamah Agung RI.

Martiman, P. (1997). Memahami dasar-dasar hukum pidana Indonesia. Jakarta: PT Pradnya Paramita.

Prakoso, D. (1987). Asas-asas hukum pidana di Indonesia. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.

Sianturi, S. R. (1996). Asas-asas hukum pidana Indonesia dan penerapannya (Cet. IV). Jakarta: Alumni Ahaem-Peteheam.

Saleh, R. (1982). Pikiran-pikiran tentang pertanggungan jawab pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sianturi, S. (1982). Asas-asas hukum di Indonesia dan penerapannya. Jakarta: Alumni AHM-PTHM.

Soerodibroto, S. (1994). KUHP dan KUHAP. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Sulastri, L., & Wibowo, K. T. (2021). Rekonstruksi pemberi gratifikasi sebagai subyek tindak pidana korupsi. IBLAM Law Review, 58.

Termorhuizen, M. (1998). Kamus hukum Belanda-Indonesia. Jakarta: Djambatan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang

Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Wignjosoebroto, S. (2002). Hukum, paradigma, metode, dan dinamika masalahnya. Jakarta: Elsam.

Indonesian Corruption Watch. (2024). Laporan pemantauan tren korupsi tahun 2023. Jakarta: ICW.

Indonesian Corruption Watch. (2014). Policy paper: Kajian implementasi aturan trading in influence dalam hukum nasional. Jakarta: ICW.

United Nations Office on Drugs and Crime. (n.d.). United Nations Convention Against Corruption. Retrieved from https://www.unodc.org/unodc/en/treaties/CAC/.

Kompas. (2024, September 2). Dugaan gratifikasi Kaesang: ICW dorong KPK koordinasi dengan penegak hukum. Kompas. Retrieved from https://nasional.kompas.com/read/2024/09/02/11314141/dugaan-gratifikasi-kaesang-icw-dorong-kpk-koordinasi-dengan-penegak-hukum.

Downloads

Published

2025-01-08

How to Cite

Dhumillah, D. S. R., & Oktavianto, S. B. D. (2025). KONSEP RELEVANSI KEJAHATAN TRADING INFLUENCE DAN GRATIFIKASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI. IBLAM LAW REVIEW, 5(1), 7–14. https://doi.org/10.52249/ilr.v5i1.526
Loading...