Analisis Yuridis Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 832/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt)

Analisis Yuridis Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 832/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt)

Authors

  • Nurhayati Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
  • Juwita Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM

DOI:

https://doi.org/10.52249/ilr.v5i1.527

Keywords:

kekerasan seksual, anak, sanksi pidana, kemanusiaan, perlindungan hukum

Abstract

Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang merusak martabat manusia dan harus digolongkan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan menganalisis data sekunder yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang relevan, putusan pengadilan, dan literatur akademis. Kasus yang menonjol di Jakarta Barat melibatkan terdakwa (nama disamarkan), yang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara
sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 832/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: (1) penerapan sanksi dalam kasus tersebut, dan (2) pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi dari perspektif kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan mengacu pada Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Namun, putusan ini dinilai belum cukup memberikan efek jera. Rekomendasi yang diberikan antara lain melengkapi sanksi pidana penjara dengan pidana tambahan, seperti pengungkapan identitas pelaku secara terbuka dan kebiri kimiawi, untuk meningkatkan pencegahan dan mencapai nilai kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan.

References

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum Cet. I, Bandung: PT. Citra AdityaBakti, 2004.

Abu Huraerah. Kekerasan Terhadap Anak. Jakarta : Nuansa Cendekia, 2017

Adam Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana I, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2011

Andi Hamzah, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2003.

Aristoteles dikutip dalam bukunya Muchsin, Ikhtisar Ilmu Hukum, (Jakarta: Badan Penerbit Iblam, 2006).

Ayu Efritadewi. Modul Hukum Pidana. (Tanjungpinang: UMRAH Press, 2020)

Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan : Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2006.

Ekaputra M, Dasar-Dasar Hukum Pidana, (Medan : USU Press, 2013).

Fajar Ari Sudewo, Penologi dan Teori Pemidanaan, PT. Djava Sinar Perkasa, Tegal, 2008

Farid Wajdi, 2012, Perlindungan Anak di Indonesia Dilema dan Solusinya,. Penerbit P.T. Sofmedia, Medan.

Gultom, Maidin, 2010, Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem. Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung : Refika Aditama.

Ilyas, Amir, Asas-Asas Hukum Pidana, (Yogyakarta : Rangkang Education 2012)

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publising, Malang, 2012.

Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktek Hukum Pidana, Jakarta : Sinar Grafika, 2009.

Leden Marpaung, Perlindungan anak berhadapan dengan hukum, cet 7 (Jakarta, Sinar Grafika, 2012)

M. Sholahuddin, Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana; Ide Dasar Double Track System, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2004

M.Solly Lubis, Filsafat Ilmu dan Penelitian, (Bandung: Mandar Madju, 2004).

Made Pasek Diantha, Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Jutifikasi Teori Hukum, Jakarta : Prenada Media Group, 2018.

Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta:Sinar Grafika, 2011

Moeljatno, Asas Asas Hukum Pidana, ( Jakarta : Bina Aksara, 2002)

Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat. Alumni. Bandung, 2002.

Nasir Djamil, anak bukan untuk di hukum, (Jakarta : Sinar Grafika, 2016).

P.A.F Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT Citra Aditya. Bakti, Bandung, 2011

PAF Lamintang dan Theo Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana, ( Bandung : Citra Aditya Bakti, 2017).

Peter Mahmud, Penelitian Hukum, (Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2016)

R. Soesilo, Kitab Undang Undang Hukum Pidana dalam kajian, (Bogor, Politea, 2014)

Rodliyah, Salim HS, Hukum Pidana Khusus Unsur dan Sanksi Pidananya, Rajawali Pers Depok, 2017.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung: Alumni, 2011)

Sianturi. Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, Cet. Ke-8 (Jakarta : Alumni AHM-PTHM, ,2014).

Soedjono Dirjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2003).

Soerjono Soekamto, Pengantar Penelitian hukum, (Jakarta : Universitas Indonesia.

Soetiksno, Filsafat Hukum Bagian I, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2008.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, (Yogyakarta: Liberty 2003).

Tri Andrisman, Asas-Asas dan Dasar Aturan Hukum Pidana Indonesia, Bandar Lampung: Unila, 2009.

Utrecht dalam Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Penerbit Citra Aditya Bakti,Bandung, 2019.

Van Apeldoorn dikutip dalam bukunya Muchsin, Ikhtisar Ilmu Hukum, (Jakarta: Badan Penerbit Iblam, 2006).

Wirjono Prodjodikoro, Tindak-tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, (Bandung : Refika Aditama, 2018), Cet. Ke-7.

Yesmin Anwar dan Adang, Kriminologi (Bandung: Refika Aditama, 2012)

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 832/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Brt.

Mahayati, Ni Made Ayu Dewi ., dan Putu Tuni Cakabawa Landra. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual.” Jurnal Preferensi Hukum, No. 02 (2019).

Tri Endah Panuntun, Pertimbangan Hukum Oleh Hakim Dalam Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Sleman), Jurnal Universitas Atma Jaya Yogyakarta Fakultas Hukum, Tahun 2015.

Djamaluddin, Ayu Asrini. “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap anak Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama.” Penelitian Skripsi pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar,2016.

Markus Tanate, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Dalam Putusan Hakim, Penelitian Tesis pada Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga Tahun 2024

Muhammad Firmasyah Nasution, Restitusi Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Sebagai Hak Anak Korban Kekerasan Seksual, Penelitian Tesis pada Fakultas Hukum Universitas Airlangga Tahun 2024

Putri Aulia Tsani, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Penelitian Tesis pada Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang Tahun 2023.

Salim HS dan Erlies S. Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis (Buku Kedua), Edisi ke-1, Cetakan ke-1, (Jakarta: Rajawali Pers, 2014),

Ferdiansyah, R. (2024, September 8). Tujuan hukum menurut Gustav Radbruch. http://hukumindo.com/2011/11/artikel-politik-hukum-tujuan-hukum.html

Iman, R. Q. (2024, September 10). Putusan hakim, antara kepastian hukum dan keadilan. Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/putusan-hakim-antara-kepastian-hukum-dan-keadilan-oleh-h-rifqi-qowiyul-iman-lc-m-si-6-10

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2024, Juli 21). Kolaborasi berkelanjutan lintas sektor dan regional, kunci atasi kasus kekerasan terhadap anak (Siaran Pers Nomor: B-002/SETMEN/HM.02.04/1/2024). https://www.kemenpppa.go.id/page/view/NTAxNg==

Pungus, S. (2024, Agustus 10). Teori tujuan hukum Gustav Radbruch. http://sonny-tobelo.com/2010/10/teori-tujuanhukum-gustav-radbruch-dan.html

Qowiyul Iman, R., Lc., M.Si. (2024, September 10). Putusan hakim, antara kepastian hukum dan keadilan. Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/putusan-hakim-antara-kepastian-hukum-dan-keadilan-oleh-h-rifqi-qowiyul-iman-lc-m-si-6-10

Tim DetikEdu. (2024, Agustus 5). Ada 101 korban kekerasan seksual di sekolah pada 2024, kasusnya ada di wilayah ini. detik.com. https://www.detik.com/edu/sekolah/d-7483002/ada-101-korban-kekerasan-seksual-di-sekolah-pada-2024-kasusnya-ada-di-wilayah-ini

Universitas Atma Jaya Yogyakarta. (2024, September 8). Jurnal HK10233. http://e-journal.uajy.ac.id/9146/1/JURNALHK10233.pdf

Downloads

Published

2025-01-08

How to Cite

Nurhayati, & Juwita. (2025). Analisis Yuridis Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 832/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt). IBLAM LAW REVIEW, 5(1), 47–55. https://doi.org/10.52249/ilr.v5i1.527
Loading...