IMPLEMENTASI PENERAPAN PRINSIP KERJASAMA PERDAGANGAN BEBAS DALAM KEBIJAKAN NASIONAL TERKAIT TINDAKAN PENGAMANAN PERDAGANGAN (SAFEGUARD)
DOI:
https://doi.org/10.52249/ilr.v5i1.534Keywords:
Implementasi, Perdagangan Bebas, Pengamanan PerdanganAbstract
Safeguard atau tindakan pengamanan perdagangan adalah salah satu instrumen hukum negara untuk melindungi warga negara dari dampak serius akibat kerugian yang ditimbulkan dari lonjakan cepat jumlah barang impor tertentu yang terjadi dalam perdagangan dalam negeri. World Trade Organisation (WTO) sebagai organisasi perdagangan internasional telah menyusun rambu rambu normatif terkait perdagangan internasional yang bertujuan untuk menciptakan persaingan yang sehat bagi anggotanya, dan untuk mewujudkannya WTO telah membuka peluang seluas luasnya untuk mendukung terciptanya perdagangan bebas dengan mengusung norma norma yang telah diatur oleh WTO. Sebagai negara yang tergabung dalam berbagai perjanjian perdagangan bebas yang dilakukan secara bilateral maupun regional, kebijakan terkait pengaturan safeguard menjadi salah satu bagian yang penting untuk melindungi kepentingan dalam negeri akibat membanjirnya produk produk impor di dalam negeri. Rumusan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Efektifitas Penerapan Prinsip Kerjasama Perdagangan Bebas dalam Kebijakan Nasional terkait Tindakan Pengamanan Perdagangan (Safeguard) untuk melindungi Industri Dalam Negeri? Apakah substansi pengaturan safeguard di Indonesia telah sesuai dengan kaidah kaidah normatif terkait safeguard yang telah diatur oleh WTO? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Hasil pembahasan penelitian ini diharapkan dapat digunakan untuk memecahkan masalah terkait perlindungan hukum atas ancaman kerugian akibat tidak maksimalnya perlindungan negara kepada warga negaranya dari ancaman kerugian serius akibat serbuan produk luar negeri dalam rangka kerjasama ekonomi perdagangan bebas (Free Trade Area) antar negara maupun kumpulan negara, yang saat ini telah diratifikasi, sehingga perdagangan bebas ini tidak merugikan bangsa indonesia dan pengaturan akan safeguard di negara Indonesia sejalan dengan norma norma terkait safeguard yang telah diatur oleh WTO. Namun, pada tahap implementasinya karena permasalahan kelembagaan dan kebijakan safeguard yang kurang maksimal, diperlukan suatu terobosan yang dapat memangkas prosedur kerja dalam pemecahan masalah terkait safeguard.
References
Adhi Pradana Barus, Suhaidi, Sutiarnoto, Jelly Leviza. Sengketa Penerapan Tariff Impor dan
Hambatan Dagang Antara Amerika Serikat dan Negara China Dalam Perspektif
Kerangka WTO, Jurnal Konsep Ilmu Hukum, Volume 2, Nomor 1, March, 2022
Barutu, Christopous. Ketentuan Anti Dumping, Subsidi dan Tindakan Pengamanan (safeguard)
dalam GATT dan WTO. (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 2007)
Hambali, Pemberlakuan Sertifikasi Halal Secara Wajib Terhadap Produk Asing Menurut
Persetujuan Tentang Hambatan Teknis dalam Perdagangan (Technical Barrier To Trade
Agreement), (Nurani Hukum Jurnal Ilmu Hukum, Vol .2 No.2 Desember 2019. ISSN. 2655-
Hikmahanto Juwana, Hukum Internasional Dalam Perspektif Indonesia Sebagai Negara
Berkembang, (Penerbit Yasrif Watampone, 2010)
Michael P. Todaro, Pembangunan Ekonomi Di Dunia Ketiga, (Penerbit Erlangga, Edisi Keempat,
Jilid 2, 1994)
Rafiqul Islam, International Trade Law, (NSW: LBC, 1999)
Suhardi, Gunarto, Politik Perdagangan Internasional Modern, Yogyakarta: Kanisius. 2007.
Syahmin, Hukum Dagang Internasional (dalam Kerangka Studi Analitis), (Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada. 2006).
Tambunan, T.T.H., Globalisasi dan Perdagangan Internasional, (Bogor: Ghalia Indonesia. 2004).
World Trade Organization, Annual Report 2018, (Geneva, 2018)
WTO, The Results of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations-The Legal Text, Geneva,
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 IBLAM LAW REVIEW

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
IBLAM Law Review by https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/index is licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International