TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU PELANGGARAN PARKIR LIAR DI WILAYAH JAKARTA BARAT MENURUT PERATURAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG TRANSPORTASI

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU PELANGGARAN PARKIR LIAR DI WILAYAH JAKARTA BARAT MENURUT PERATURAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG TRANSPORTASI

Authors

  • Rr. Lyia Aina Prihadiati Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
  • Andreas Fhendy Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM

DOI:

https://doi.org/10.52249/ilr.v4i3.538

Keywords:

parkir liar, sanksi hukum

Abstract

Transportasi atau pengangkutan adalah perpindahan manusia atau barang dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan sebuah kendaraan yang digerakkan oleh manusia atau mesin. Transportasi digunakan untuk memudahkan manusia dalam melakukan aktivitas sehari-hari untuk mempercepat mobilisasi penduduk ini tidak selalu berjalan dengan baik yang diakibatkan oleh lalu lintas yang semakin padat dan kondisi ini juga terkait terhadap sistem transportasi yang ada dan perparkiran merupakan elemen penting dari sistem transportasi tersebut. Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 1 menyatakan bahwa Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Rumusan dalam penelitian ini yaitu Bagaimana Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi terhadap pelaku pelanggaran parkir liar? Apa yang menyebabkan pelanggaran parkir liar meningkat di wilayah Jakarta Barat?,Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa berkurangnya lahan parkir yang tersedia dapat menyebabkan penggunaan ruas jalan sebagai parkir liar dan membuat kemacetan yang banyak terjadi di Jakarta Barat dan penindakan yang di lakukan oleh petugas Dinas Perhubungan Jakarta Barat terhadap kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan sebagai berikut yaitu pencabutan pentil ban, penguncian ban kendaraan bermotor, pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas Parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor yang disediakan oleh Pemerintah telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi.

References

Buku

H.A. Abbas Salim, Manajemen Transportasi, PT Raja Grafindo, Jakarta, 2006. Satjipto Raharjo. Penegakan Hukum Sebagai Tinjauan Sosiologis. Genta

Publishing. Yogyakarta. 2009

Soedharyo Soiman, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (Jakarta: Sinar Grafika, 1995)

Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Raja Grafindo. Jakarta. 1983

Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2014

Subekti, Hukum Perjanjian, (Jakarta: Intermasa, 1995)

Sudikno Mertokusumo. Mengenal Hukum. Liberty Yogyakarta. Yogyakarta. 1999.

Jurnal dan Karya Ilmiah

http://repository.unpas.ac.id/40161/1/SKRIPSI%20BAB%203.pdf, di akses pada tanggal 2 agustus 2023

Website

https://www.merdeka.com/jakarta/parkir-liar-kian-menjamur-di-jakarta- salah-siapa-hot- issue.html, diakses pada tanggal 25 September 2023.

https://wartakota.tribunnews.com/2023/05/18/dishub-dki-tak-segan-tindak- juru-parkir-liar-jika-ketahuan-merugikan-masyarakat

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Parkir

http://www.galeripustaka.com/2013/05/pengertian-cara-dan-jenis- parkir.html, diakses pada tanggal 25 September 2023

http://jdih.tulungagung.go.id/hukum/admin/files/PERDA NO 10TAHUN 2011 Tentang Perparkiran pdf

https://dishub.jakarta.go.id/perparkiran/

Undang-Undang

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi

Downloads

Published

2024-09-30

How to Cite

Prihadiati, R. L. A., & Fhendy, A. (2024). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU PELANGGARAN PARKIR LIAR DI WILAYAH JAKARTA BARAT MENURUT PERATURAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG TRANSPORTASI. IBLAM LAW REVIEW, 4(3), 257–265. https://doi.org/10.52249/ilr.v4i3.538
Loading...