REFORMULASI PAJAK ORANG PRIBADI SEBAGAI PEMENUHAN IURAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DALAM RANGKA MENINGKATKAN EFEKTIFITAS PEMUNGGUTAN PAJAK
DOI:
https://doi.org/10.52249/ilr.v4i3.540Keywords:
pajak, iuran, Jaminan Kesehatan NasionalAbstract
Penunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh peserta mandiri merupakan ancaman bagi kebersinambungan program JKN. Untuk itu perlu dicari alternatif metode pendanaan, supaya program JKN yang dikelola oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) dapat berkesinambungan, karena demi kepentingan pembangunan bangsa Indonesia. Merujuk pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mewajibkan setiap warga mendaftar sebagai peserta program JKN. Selama ini wajib pajak yang telah membayar pajak penghasilan, merasa tidak mendapatkan imbalan langsung dari negara, karena kewajiban membayar pajak di Indonesia memang tidak ada imbalan langsung. Seharusnya pemerintah mulai memikirkan cara agar warga yang taat membayar pajak dapat merasakan imbalan langsung dari kewajiban membayar pajaknya, yaitu dengan membebaskan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dari kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan. Penelitian ini membahas bagaimana reformulasi wajib pajak orang pribadi sebagai pemenuhan iuran JKN dalam rangka meningkatkan efektivitas pemungutan pajak. Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan metode Library Research yang bersifat eksploratif dan berfokus pada kaidah hukum pajak dan hukum JKN. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pengaturan pendanaan JKN saat ini dalam menjamin keberlangsungan program BPJS Kesehatan, sebagai kewajiban negara menyelenggarakan jaminan sosial bidang kesehatan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 34 Ayat (2), dapat berasal dari pemungutan pajak, dapat mengacu pada pasal 23A. Reformulasi pajak orang pribadi sebagai pemenuhan iuran JKN dalam rangka meningkatkan efektivitas pemungutan pajak, perlu dilakukan dengan menetapkan pembayaran pajak oleh WPOP sebagai pemenuhan memperoleh jaminan sosial bidang kesehatan.
References
Akbar, A. (2023, April 10). KPK tahan Rafael Alun Trisambodo 'mantan pejabat pajak' dalam kasus dugaan gratifikasi. BBC Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-64879826
Ardiansyah. (2020). Buku Ajar Hukum Pajak: Dasar-Dasar Perpajakan, Perpajakan Internasional, dan KUP. Jakarta: CV Cendekia Press.
Ardianto, P. (2023). BPJS Kesehatan diprediksi kembali defisit pada 2024. Diakses dari https://investor.id/finance/320290/bpjs-kesehatan-diprediksi-kembali-defisit-pada-2024
Arimbi, D. (2022). Konsep Dasar Hukum Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia (Edisi pertama). Jawa Tengah: Wawasan Ilmu.
Batara, A. S. (2021). Faktor yang berhubungan dengan penunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan Mandiri di Kecamatan Tallo Kota Makassar. Window of Public Health Journal, 1306-1317. Diakses dari https://jurnal.fkm.umi.ac.id/index.php/woph/article/view/293
BPJS Kesehatan. (2021). Lagi, kinerja BPJS Kesehatan 2020 diganjar WTM. Diakses dari https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/post/read/2021/1973/Lagi-Kinerja-BPJS-Kesehatan-2020-Diganjar-WTM-Kondisi-Keuangan-DJS-Membaik
BPJS Kesehatan. Informasi dari https://bpjskesehatan.go.id
Buku Saku BPJS Kesehatan. (2018).
Dahliana, A. (2019). Motivasi kepesertaan mandiri BPJS di era universal health coverage jaminan kesehatan nasional. KELUWIH: Jurnal Kesehatan dan Kedokteran, 1(1), 11-18. Diakses dari https://repository.ubaya.ac.id/36927/
Dewi, R. K. (2022, June 10). Penyebab rendahnya kesadaran warga membayar pajak, ini kata ekonom. Kompas.com. https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/10/080500065/penyebab-rendahnya-kesadaran-warga-membayar-pajak-ini-kata-ekonom
Fajrini, F., Latifah, A. N., Herdiansyah, D., & Firda, N. (2021). Studi ketidakpatuhan membayar iuran BPJS Kesehatan peserta non-PBI bukan penerima upah di Kelurahan Cempaka Putih tahun 2018. Muhammadiyah Public Health Journal, 1(2), 129-138. Diakses dari https://jurnal.umj.ac.id/index.php/MPHJ/article/view/7897
Handayani, S., Novita, M., & Darma, I. Y. (2022). Faktor-faktor yang berhubungan dengan kepatuhan membayar iuran BPJS Kesehatan Mandiri pada pasien rawat jalan di Puskesmas Lubuk Basung Kab. Agam. Jurnal Kesehatan Medika Saintika, 13(1), 204-217. Diakses dari https://www.syedzasaintika.ac.id/jurnal/index.php/medika/article/view/1405
Hildayanti, A. N., Batara, A. S., & Alwi, M. K. (2020). Determinan ability to pay dan willingness to pay iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan di Kecamatan Takabonerate. Promotif: Jurnal Kesehatan Masyarakat, 10(2), 130-137. Diakses dari https://jurnal.unismuhpalu.ac.id/index.php/PJKM/article/view/1367
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.
Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.
Irwansyah. (2020). Penelitian Hukum (Cetakan ketiga). Yogyakarta: Mirra Buana Media.
Kementerian Keuangan. Iuran BPJS. Diakses dari https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/kemenkeu-menjawab/iuran-bpjs
Kusuma, H. (2019). BPJS Kesehatan makin tekor dari tahun ke tahun. Diakses dari https://finance.detik.com/moneter/d-4674856/bpjs-kesehatan-makin-tekor-dari-tahun-ke-tahun-begini-datanya
Kusumaningrum, A., & Azinar, M. (2018). Kepesertaan masyarakat dalam jaminan kesehatan nasional secara mandiri. HIGEIA (Journal of Public Health Research and Development), 2(1), 149-160. Diakses dari https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/higeia/article/view/17642
Latifah, N., Nabila, W., & Fajrini, F. (2020). Faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan peserta mandiri membayar iuran BPJS di Kelurahan Benda Baru. Jurnal Kedokteran dan Kesehatan, 16(2), 84-92. Diakses dari https://jurnal.umj.ac.id/index.php/JKK/article/view/5528
Lestari, P. A. P., Roesdiyanto, R., & Ulfah, N. H. (2020). Kebutuhan kesehatan dan akses pelayanan kesehatan dengan kepesertaan BPJS Kesehatan. Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Masyarakat Indonesia, 1(2), 138-156. Diakses dari https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/jppkmi/article/view/40324
Mekarisce, A. A., Noerjoedianto, D., & Solida, A. (2022). Hubungan sosiodemografi dan pendapatan dengan kepatuhan membayar iuran PBPU pekerja mandiri di BPJS Kesehatan KC Jambi. Riset Informasi Kesehatan, 11(1), 13-21. Diakses dari http://jurnal.stikes-hi.ac.id/index.php/rik/article/view/548
Pangestika, V. F., Jati, S. P., & Sriatmi, A. (2017). Faktor-faktor yang berhubungan dengan kepesertaan sektor informal dalam BPJS Kesehatan Mandiri di Kelurahan Poncol. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 5(3), 39-48. Diakses dari https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jkm/article/view/17165
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pratiwi, A. N. (2015). Faktor yang mempengaruhi keteraturan membayar iuran pada peserta JKN kategori peserta mandiri. Jurnal Kedokteran dan Kesehatan, 53(9), 1689-1699. Diakses dari http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/73503
Putri, C. A. (2021). Terungkap! Kas BPJS Kesehatan masih defisit Rp 6,36 T. Diakses dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20210317130658-4-230784/terungkap-kas-bpjs-kesehatan-masih-defisit-rp-636-t
Rosmanely, S. (2018). Studi ketidakpatuhan membayar iuran BPJS Kesehatan peserta non-PBI bukan penerima upah di Kelurahan Parang Tambung. Administrasi Kebijakan Kesehatan, 1, 88. Diakses dari http://digilib.unhas.ac.id/uploaded_files/temporary/DigitalCollection/MGNjYTEyN2ZiYjI4YzljNWE2ZGM0ODZkMTdhNjNlNDM4YjQ3MDg4ZA==.pdf
Sopiah, A. (2023). BPJS Kesehatan targetkan 91% warga RI jadi peserta di 2023. Diakses dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20230404205925-4-427358/bpjs-kesehatan-targetkan-91-warga-ri-jadi-peserta-di-2023
Sugianto, D. (2022). Bertahun-tahun defisit, keuangan BPJS Kesehatan akhirnya positif!. Diakses dari https://finance.detik.com/moneter/d-5904958/bertahun-tahun-defisit-keuangan-bpjs-kesehatan-akhirnya-positif
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmoni Peraturan Perpajakan.
Widyanti, N. (2018). Faktor yang berhubungan dengan kepatuhan membayar iuran BPJS Mandiri pada pasien di RSUD Labuang Baji. Diakses dari http://digilib.unhas.ac.id/uploaded_files/temporary/DigitalCollection/NTVkYzIxMDYzM2I0YTViYTgzOGZlYzgwNjI3OWQ1OTE0N2M2ZTRkMw==.pdf
Wulandari, A., Syah, N. A., & Ernawati, T. (2020). Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan peserta mandiri dalam pembayaran iuran program JKN di Kota Solok. Jurnal Kesehatan Andalas, 9(1), 7-17. Diakses dari http://jurnal.fk.unand.ac.id/index.php/jka/article/view/1219
Zeg, M. (2018). Metode Penelitian (Cetakan kedua). Jakarta: Wahana Obor Indonesia.
Zulfiani, E. (2020). Kesadaran hukum peserta mandiri BPJS Kesehatan dalam pemenuhan kewajiban membayar iuran. Jurnal Fakultas Ilmu Kesehatan Kuningan, 1(1), 15-22. Diakses dari https://www.google.com/search?q=Zulfiani%2C+E.+%282020%29.+Kesadaran+Hukum+Peserta+Mandiri+BPJS+Kesehatan+dalam+Pemenuhan+Kewajiban+Membayar+Iuran
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 IBLAM LAW REVIEW
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
IBLAM Law Review by https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/index is licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International