PERTENTANGAN ASAS RES JUDICATA PRO VERITATE HABETUR DENGAN ASAS PRESUMPTION OF INNOCENCE DALAM PERADILAN PIDANA

PERTENTANGAN ASAS RES JUDICATA PRO VERITATE HABETUR DENGAN ASAS PRESUMPTION OF INNOCENCE DALAM PERADILAN PIDANA

Authors

  • Didit Wijayanto Wijaya Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.52249/ilr.v5i1.546

Keywords:

pertentangan, asas res judicata pro veritate habetur, peradilan pidana, asas presumption of innocence

Abstract

Eksistensi lembaga kekuasaan kehakiman seperti Mahkamah Konstitusi sudah semestinya menjelma dalam sistem hukum ketatanegaraan Indonesia. Kehadiran Mahkamah Konstitusi secara teoretis atau praktis melengkapi badan peradilan yang telah ada sebelum UUD 1945 diamandemen, yaitu Mahkamah Agung. Kedua lembaga peradilan ini, meski memiliki wewenang yang berbeda menurut UUD NRI 1945, tetapi secara institusional Mahkamah Konstitusi tetap dibutuhkan untuk mendukung kelangsungan aktivitas negara hukum Indonesia, khususnya di bidang peradilan atau tepatnya hak uji materiil undang-undang terhadap UUD NRI 1945. Putusan Mahkamah Konstitusi tidak lain adalah suatu putusan hakim Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai Pertentangan Azas Res Judicata Pro Vertate Habetur Dengan Azas Preassemtion Of Innocence Dalam Peradilan Pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam putusan perkara pidana yang sama penerapan pasalnya tapi hukumanya yang berbeda di mana suatu proses putusan yang di ambil oleh Majelis Hakim sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di indonesia sebagaimana yang di uraikan oleh peneliti sebelumnya. Di mana faktor penghambat ini tidak di dapat urgensi yang sangat mendasar karena di mana majelis hakim dalam menjatuhkan putusan tetap berprinsip pada asas-asas hukum normative dan juga asas hukum „’Res Judicata Pro Veritate Habetur” memiliki arti bahwa putusan hakim harus dianggap benar dan di hormati maka Prinsip ini menempatkan sang hakim sangat penting dalam proses penegakan hukum di negeri ini.

References

Asas praduga tidak bersalah pengaturan dan penerapan dalam hukum acara pidana. Jurnal Fakultas Hukum Universitas St. Thomas Medan, hlm. 3.

Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta. (2023, November 18). Asas praduga tidak bersalah pengaturan dan penerapan dalam hukum acara pidana. Diakses dari https://e-journal.uajy.ac.id pada pukul 02:00 WIB.

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta. (2023, November 17). Internasionalisasi nilai-nilai Pancasila dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Diakses dari https://fh.umj.ac.id pada pukul 01:00 WIB.

Hukumonline.com. (2023, November 17). Arti asas res judicata pro veritate habetur. Diakses dari https://hukumonline.com pada pukul 01:36 WIB.

Mahkamah Agung RI. (2017). Kliping perpustakaan Mahkamah Agung. Diakses dari https://perpustakaan.mahkamahagung.go.id pada tanggal 18 November 2023 pukul 02:00 WIB.

Hukumonline.com. (2023, November 18). Arti res judicata pro veritate habetur. Diakses dari https://www.hukumonline.com pada pukul 02:00 WIB.

Widarto, J. (2013). Penerapan asas putusan hakim harus dianggap benar (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013). Jurnal Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, Jakarta.

Mahkamah Konstitusi RI. (2012). Majalah Konstitusi No. 63 Edisi April.

Butarbutar, N. (2023). Asas praduga tidak bersalah: Penerapan dan pengaturannya dalam hukum acara perdata. Jurnal Fakultas Hukum ST. Thomas Medan, hlm. 2.

Hadisuprapto, P. (2009). Peradilan anak restoratif: Prospek hukum pidana anak Indonesia. Yuridika, 24(2), 107.

Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, Jakarta. (2016). Penerapan asas putusan hakim harus dianggap benar (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013). Lex Jurnalica, 13(1), hlm. 4.

Mertokusumo, S. (2007). Penemuan hukum: Sebuah pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Munap, Y. (2009). Konstitusi dan kelembagaan negara (Cetakan pertama). Pekanbaru: Marpoyan.

Downloads

Published

2025-01-08

How to Cite

Wijaya, D. W. (2025). PERTENTANGAN ASAS RES JUDICATA PRO VERITATE HABETUR DENGAN ASAS PRESUMPTION OF INNOCENCE DALAM PERADILAN PIDANA. IBLAM LAW REVIEW, 5(1), 15–24. https://doi.org/10.52249/ilr.v5i1.546
Loading...