POLITIK HUKUM PEMERINTAH INDONESIA TERKAIT UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA FOREIGN TERRORIST FIGHTERS
DOI:
https://doi.org/10.52249/ilr.v5i1.548Keywords:
ISIS, Anak, Pemulangan, PerlindunganAbstract
Kekalahan ISIS (Negara Islam Irak dan Suriah) atas Pasukan Demokrat Suriah (SDF) yang didukung oleh Amerika Serikat menimbulkan sejumlah polemik, salah satunya terkait dengan pemulangan eks ISIS atau Foreign Terrorist Fighters (FTF). Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengeluarkan official letters agar setiap negara memulangkan warga negaranya yang berada di kamp-kamp pengungsian Suriah. Namun, setiap negara merespon permasalahan ini dengan cara yang berbeda-beda pula. Menurut data, terdapat 553 orang WNI eks ISIS yang masih berada di tempat pengungsian yang diantaranya terdapat anak-anak. Pemerintah Indonesia saat ini hanya mempertimbangkan kesempatan untuk memulangkan anak-anak yatim piatu di bawah usia 10 tahun dan atas izin keluarga, Pertimbangan tersebut tentunya didasarkan atas adanya polemik di masyarakat terkait dengan isu pemulangan terhadap WNI eks ISIS atau FTF yang dikhawatirkan dapat menjadi permasalahan baru di masyarakat, yaitu penyebaran paham radikalisme. Artikel ini mengelaborasi permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan upaya perlindungan terhadap anak korban tindak pidana FTF. Studi ini juga menjelaskan upaya perlindungan hukum oleh negara terhadap anak korban tindak pidana FTF. Terdapat banyak tantangan yang dihadapi oleh pemerintah Indonesia dalam upaya perlindungan hukum bagi anak korban tindak pidana FTF, sehingga diperlukan adanya perumusan kebijakan komprehensif melalui regulasi yang efektif.
References
Ali, M. (2012). Hukum Pidana Terorisme: Teori dan Praktik. Jakarta: Gramata Publishing.
Agnesta, L. (2018). Hukum Perlindungan Anak: Panduan Memahami Anak Yang Berkonflik dengan Hukum. Yogyakarta: Deep Publish.
Assofa, B. (2001). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Dellyana, S. (1988). Wanita dan Anak di Mata Hukum. Yogyakarta: Liberty.
Gosita, A. (1989). Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: Akademika Presindo.
Hadjon, P. M. (2007). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Jakarta: Peradaban.
Hartono, S. (1991). Politik Hukum Menuju Suatu Sistem Hukum Nasional. Bandung: Alumni.
Kuncoro, A. (2001). Politik Hukum: Suatu Pengantar. Jakarta: Gramedia.
Latif, A., & Ali, H. (2014). Politik Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Suriasumantri, J. S. (1987). Filsafat Ilmu: Sebuah Pengantar Populer. Jakarta: Sinar Harapan.
Utrecht. (1961). Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita.
Iwa, K., Susi, D. H., & Widati, W. (2023). Politik Hukum Kewarganegaraan Indonesia: Studi Terhadap Status Warga Negara yang Menjadi Foreign Terrorist Fighters (FTF) ISIS. Jurnal Litiasi.
Mahyani, A. (2019). Perlindungan Hukum Anak Sebagai Pelaku Terorisme. Jurnal Hukum Magnus Opus. DOI: https://doi.org/10.30996/jhmo.v2i2.2180
Al-Monitor Staff. (2021). 57 nations hit for failure to repatriate women, children from Syrian camps. Diakses dari https://www.al-monitor.com/originals/2021/02/syria-islamic-state-daesh-repatriate-united-nations.html#ixzz81atilyUX
Ratu, R. W. (2023). Resmi! RI Tolak Pulangkan 689 WNI Eks ISIS ke Tanah Air. Diakses melalui https://www.cnbcindonesia.com/news/20200212104432-4-137202/resmi-ri-tolak-pulangkan-689-wni-eks-isis-ke-tanah-air.
Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
UNSC. (2014). Resolution S/RES/2178 on Foreign Terrorist Fighters.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 IBLAM LAW REVIEW

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
IBLAM Law Review by https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/index is licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International