Kebijakan Hukum Dalam Upaya Mengatasi Kelebihan Kapasitas Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan
DOI:
https://doi.org/10.52249/ilr.v5i1.555Keywords:
lembaga pemasyarakatan, kelebihan kapasitas, kebijakan hukum, hak asasi manusia, reformasi hukumAbstract
Indonesia sebagai negara hukum berarti hukum memiliki kekuatan mengikat yang harus dipatuhi oleh pemerintah dan seluruh warga negara. Semua aspek kehidupan di Indonesia harus berdasarkan pada hukum yang berlaku. Sila kedua Pancasila, "Kemanusiaan yang adil dan beradab," menegaskan kesadaran moral dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, termasuk hak-hak narapidana. Kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan, yang saat ini mencapai 89%, berdampak signifikan terhadap pemenuhan hak-hak narapidana. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif normatif untuk menganalisis kebijakan hukum yang terkait dengan overkapasitas di lembaga pemasyarakatan. Pengumpulan data dilakukan melalui telaah dokumen hukum dan sumber sekunder seperti jurnal ilmiah dan laporan institusi terkait. Analisis data menggunakan teknik deskriptif-analitis untuk mengevaluasi kesesuaian kebijakan yang ada dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Temuan penelitian menunjukkan perlunya reformasi hukum yang komprehensif, seperti peningkatan infrastruktur dan penerapan alternatif pemidanaan, untuk mengatasi permasalahan ini secara efektif. Penelitian ini menyoroti pentingnya kebijakan yang didasarkan pada prinsip keadilan dan kepastian hukum.
References
Amin, K., & Oktavia, M. O. (2024). Pengelolaan Lembaga Pemasyarakatan Oleh Perusahaan Swasta di Indonesia Studi Perbandingan Dengan Negara Amerika Serikat. UNES Law Review, 6(3), 8135–8146.
Anjelina et al. (2024). Analisis Yuridis Dampak Overcapacity Lembaga Pemasyarakatan terhadap Pembinaan Warga Lapas Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Volume 1 No. 4. Hlm. 202.
Dewanto, Wishnu. (2023). Presidential Threshold Dalam Memperkuat Sistem Pemerintahan Presidensial Berbasis Negara Hukum Pancasila. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 7(2), 1700–1704.
Ditjenpas.go.id. (2024a). DPD RI Soroti Implementasi UU 22/2022 Sebagai Era Baru Pemasyarakatan, Diakses Pada Tanggal 17 November 2024 Pukul 10.00 WIB.
Ditjenpas.go.id. (2024b). Pedoman Etik dan Muruah Petugas Pemasyarakatan, diakses pada tanggal 01 Oktober 2024, Pukul 10.00 WIB.
Ditjenpas.go.id. (2024c). Sejarah, diakses pada tanggal 28 Oktober 2024, Pukul 17.53 WIB.
Eryansyah, A. M. (2021). Hakikat Sistem Pemasyarakatan Sebagai Upaya Pemulihan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan: Perspektif Hak Asasi Manusia-Jejak Pustaka. Jejak Pustaka.
Firmansyah, R., Rani, F. A., & Adwani, A. (2019). Pemenuhan Pelayanan Kesehatan dan Konsumsi Bagi Narapidana di Lapas dan Rutan. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 8(3), 433–448.
Goodstats.id. (2024). Indonesia tempati urutan ketujuh inilah 10 negara dengan jumlah narapidana terbanyak.
Hamdan, R. (2024). Pemisahan Direktorat Imigrasi dan Pemasyarakatan dari Kementerian Hukum dan HAM. Diakses pada tanggal 16 November 2024 Pukul 22.30 WIB.
Hidayati, N. I., & Tarmizi, T. (2021). PERTANGGUNGJAWABAN SIPIR TERHADAP NARAPIDANA YANG MELARIKAN DIRI DARI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (Suatu penelitian di Wilayah Rutan Kelas II B Kota Sabang). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, 5(4), 625–633.
Jurnal Harian Pegawai Lapas Narkotika Jakarta. (2024). Diakses pada tanggal 29 Oktober 2024 Pukul 17.00 WIB.
Kusuma et al. (2024). Ancaman Bencana Sosial dan Isu Kontemporer, (Bandung: Indonesia Emas Grup), Hlm. 5.
Lestari, S., Dian, S., Indra, M., & Diana, L. (2016). Dampak Kelebihan Kapasitas Warga Binaan Di Lembaga Pemasyarakatan Klas II a Pekanbaru Dikaitkan Pemenuhan Hak-hak Warga Binaan Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. hh-07. ot. 01.03 Tahun 2011. Riau University.
Metro.tempo.co. (2024). Kemenkumham Dipecah Tiga Kementerian, Yusril: Mungkin Kalau Dipimpin Satu Menteri Kurang Fokus, Diakses pada tanggal 3 November 2024 Pukul 08.30 WIB.
Nicic.gov. (2024). Pengendalian Biaya Dalam Lembaga Pemasyarakatan, Diakses pada tanggl 29 Oktober 2024 Pukul 18.00 WIB.
Nurfadjar, D. M. (2024a). Wawancara pribadi, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jakarta, 29 Oktober 2024.
Nurfadjar, D. M. (2024b). Wawancara Pribadi, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jakarta, 4 November 2024.
Prasetyo, T., Leonard, T., Kameo, J., Wartoyo, F., Karo Karo, R. P., & Ginting, Y. P. (2022). Hukum dan Keadilan Bermartabat: Orientasi Pemikiran Filsafat, Teori dan Praktik Hukum. Cet. Pertama. Yogyakarta: K-Media, Hal 56.
Purbasan Kelas II Pasuruan. (2022). Sejarah Singkat Pemasyarakatan. https://www.rupbasanpasuruan.com/p/sejarah-singkat-pemasyarakatan.html
Putri, D. K. R., Dewi, A. A. S. L., & Ujianti, N. M. P. (2021). Peran Lembaga Pemasyarakatan dalam Memenuhi Hak Narapidana Perempuan Hamil dan Pasca Melahirkan. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(3), 550–554.
Rahardiansyah, T. (2024). Pengamat: Pemecahan Kemenkumham untuk lebih fokus bidang masing-masing.
Www.Antaranews.Com. https://www.antaranews.com/berita/4416585/pengamat-pemecahan-kemenkumham-untuk-lebih-fokus-bidang-masing-masing
Rinaldi, K. (2021). Pembinaan dan Pengawasan dalam Lembaga Pemasyarakatan, (Batam: Yayasan Cendikia Mulia Mandiri), Hlm. 62.
Sanusi, A. (2019). Evaluasi Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 13(2), 123–138.
Setkab.go.id. (2022). Kondisi lembaga Pemasyarakatan di Indonesia pasca Ditetapkannya UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, diakses pada 29 September 2024, Pukul 11.00 WIB.
Supranyoto. (2024). Wawancara Pribadi, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jakarta, 4 November 2024.
Syahlan & Parningotan. (2024). Hukum Pidana Lanjut Dengan Substansi KUHP (UU No. 1 Tahun 2023). Zifatama Jawara.
Umar Anwar, S. H. (2023). Politik Hukum dan Pemasyarakatan: Kebijakan, Tata Laksana, dan Solusi. PT. RajaGrafindo Persada-Rajawali Pers.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2022. (n.d.). Tentang Pemasyarakatan.
Waluyo, B. (2023). Sistem pemasyarakatan di Indonesia. Sinar Grafika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 IBLAM LAW REVIEW

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
IBLAM Law Review by https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/index is licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International