Pertanggungjawaban Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Terorisme (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1137/Pid.Sus.Teroris/2020/PN Jkt.Utr)

Pertanggungjawaban Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Terorisme (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1137/Pid.Sus.Teroris/2020/PN Jkt.Utr)

Authors

  • Erry Setiawan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
  • Gunawan Nachrawi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM

DOI:

https://doi.org/10.52249/ilr.v5i1.586

Keywords:

terorisme, pemufakatan jahat, tanggung jawab hukum, pertimbangan hakim

Abstract

Terorisme bukan hanya merupakan tindakan kekerasan, tetapi juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia, termasuk hak untuk hidup dan keamanan. Pelaku sering kali bertindak secara berkelompok, yang melibatkan dua orang atau lebih. Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban hukum pemufakatan jahat dalam tindak pidana terorisme dan menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan No. 1137/Pid.Sus.Terorisme/2020/PN Jkt.Utr. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini didasarkan pada bahan hukum primer yang meliputi undang-undang, asas-asas hukum, dan peraturan-peraturan. Menurut Pasal 88 KUHP, pemufakatan jahat terjadi ketika dua orang atau lebih bersepakat untuk melakukan kejahatan. Pemufakatan jahat dalam tindak pidana terorisme (samenspanning) diatur dalam Pasal 15 Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Undang-undang ini menyatakan bahwa mereka yang melakukan permufakatan jahat, menghasut, atau turut serta melakukan tindak pidana terorisme diancam dengan pidana maksimal pidana mati. Dalam putusan No. 1137/Pid.Sus.Terorisme/2020/PN Jkt.Utr, Abdul Kadir Afiudin alias Abu Thalha dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Perbuatannya memenuhi unsur Pasal 15 Jo Pasal 7 UU No. 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU No. 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

References

Kartanegara, Satochid, Hukum Pidana, Bagian Satu, Jakarta: Balai Rektur Mahasiswa, 1955.

Muhammad A.S. Hikam, Deradikalisasi: Peran Masyarakat Sipil Indonesia Membendung Radikalisme, (Jakarta: PT Kompas Media Nusantara, 2016)

Muladi, “Hakekat Terorisme dan Beberapa Prinsip Pengaturan dalam Kriminalisasi,” tulisan dalam Jurnal Kriminologi Indonesia FISIP UI, Vol II No. 03 Desember 2002

P.A.F.Lamintang, Delik-delik Khusus Kejahatan-kejahatan Terhadap Kepentingan Hukum Negara, (Bandung : Sinar Baru, 2010).

Soesilo R, 1986, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta KomentarKomentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia-Bogor, Cetakan Ke Sembilan, Bogor

Victor M. Situmorang dan Hendri Soekarso, Pengantar Hukum Kepailitan di Indonesia (Jakarta: Rineka Cipta,1994)

KUHP

Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme DOI: https://doi.org/10.24014/je.v1i1.7832

Downloads

Published

2025-01-08

How to Cite

Setiawan, E., & Nachrawi, G. (2025). Pertanggungjawaban Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Terorisme (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1137/Pid.Sus.Teroris/2020/PN Jkt.Utr). IBLAM LAW REVIEW, 5(1), 63–75. https://doi.org/10.52249/ilr.v5i1.586
Loading...