Analisis Aspek Moral dan Budaya dalam Pemajuan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

Analisis Aspek Moral dan Budaya dalam Pemajuan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

Authors

  • Muhammad Japar Universitas Negeri Jakarta
  • Efridani Lubis Universitas Islam As-Syafi'iyah
  • Martini Universitas Negeri Jakarta
  • Hermanto Universitas Negeri Jakarta
  • Yusuf Gunawan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM

DOI:

https://doi.org/10.52249/ilr.v5i2.606

Abstract

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memiliki peran penting dalam melindungi hasil karya individu dan mendorong inovasi di Indonesia. Namun, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya HKI masih rendah, sehingga praktik pembajakan, plagiarisme, dan penggunaan karya tanpa izin masih sering terjadi. Studi ini menganalisis aspek moral dan budaya yang memengaruhi perlindungan HKI di Indonesia, serta bagaimana regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dapat diimplementasikan secara lebih efektif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor budaya berbagi dan rendahnya pemahaman tentang hak moral pencipta menjadi tantangan utama dalam pemajuan HKI. Selain itu, perkembangan teknologi semakin mempercepat penyebaran karya, tetapi juga meningkatkan potensi pelanggaran HKI. Oleh karena itu, upaya edukasi yang berkelanjutan serta sinergi antara pemerintah, akademisi, dan industri diperlukan untuk membangun kesadaran masyarakat dalam menghormati dan melindungi HKI. Dengan pendekatan yang tepat, sistem perlindungan HKI di Indonesia dapat lebih kuat dan mampu mendorong pertumbuhan kreativitas serta inovasi di berbagai sektor.

References

Alfian, A., Loise, M., & Suryani, A. (2025). Pengaruh Perlindungan Hukum terhadap Hak Cipta dan Merek dalam Aspek Sosial di Provinsi Sulawesi Selatan. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(1), 349–358.

Andrias, M. Y., Gani, N., Upara, A. R., & Stofel, M. (2024). Hak Milik Intelektual dalam Era Globalisasi: Tantangan Hukum dan Kebijakan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(4), 747–761.

Asmara, A., Rahayu, S. W., & Bintang, S. (2019). Studi Kasus Penerapan Prinsip Pendaftaran First To File Pada Pembatalan Merek Cap Mawar. Syiah Kuala Law Journal, 3(2), 184–201.

Citaristi, I. (2022). World intellectual property organization—wipo. In The Europa Directory of International Organizations 2022 (pp. 395–398). Routledge.

Creswell, J. W. (2016). Research Design: Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif, dan Campuran (4th ed.). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Disemadi, H. S., & Kang, C. (2021). Tantangan Penegakan Hukum Hak Kekayaan Intelektual dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif di Era Revolusi Industri 4.0. Jurnal Komunikasi Hukum, 7(1), 54–71.

Disemadi, H. S., Sudirman, L., Seroja, T. D., Budi, H. S., Rusdiana, S., & Modjo, M. D. (2024). Meningkatkan Kesadaran Remaja terhadap Penggunaan Konten Digital sebagai Hak Cipta. Sang Sewagati Journal, 2(1), 45–60.

Effida, D. Q., Susilowati, E., & Roisah, K. (2015). Upaya Perlindungan Hukum Indikasi Geografis Terhadap Salak Sidimpuan Sebagai Kekayaan Alam Tapanuli Selatan. Law Reform, 11(2), 188–198.

Hartini, R. (2005). Kajian Implementasi Prinsip-prinsip Perlindungan HaKI dalam Peraturan Per-UU-an HaKI di Indonesia. Jurnal Humanity, 1(1).

Hikmah, F., Yanto, A., & Ariski, K. (2023). Jurnal Pendidikan dan Konseling Kekayaan Intelektual di Indonesia ; Perlindungan Hak Ekonomi Bagi Pemilik Hak Cipta Dalam Perspektif Hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia. Pendidikan Dan Konseling, 5(2), 2257.

Koto, I., Hanifah, I., Perdana, S., Tarmizi, & Nadirah, I. (2023). Perlindungan Hukum Atas Kekayaan Intelektual Perspektif Hukum Islam. Jurnal Yuridis, 10(2), 66–73. https://doi.org/10.35586/jyur.v10i2.7142

Lubis, E. (2024). Hak Kekayaan Intelektual: Tantangan Penerapannya Di Masa Depan (pp. 1–19). pp. 1–19. Bahan Presentasi Perkuliahan.

Mahfuz, A. L. (2020). Problematik Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia. Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan, 1(2), 47–59.

Miladiyanto, S., & Ariyanti, A. (2020). Prinsip moralitas merek dalam undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Jurnal Cakrawala Hukum, 11(3), 241–249.

Moleong, L. J. (2018). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Nugroho, S. (2015). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Upaya Peningkatan Pembangunan Ekonomi Di Era Pasar Bebas Asean. Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, 24(2), 164–178.

Paramisuari, A. A. S., & Purwani, S. P. M. E. (2019). Perlindungan Hukum Ekspresi Budaya Tradisional Dalam Bingkai Rezim Hak Cipta. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 7(1), 1–16.

Prabandari, A. P., Hananto, P. W. H., Lestari, S. N., & Roisah, K. (2020). The legal protection of intellectual property rights toward the maritime scientific researches in Indonesian seas. AACL Bioflux, 13((3)), 1437–1444.

Prananda, D. R., Hutagalung, M. I., & Ardyanti, T. (2024). Menguasai Hak Kekayaan Intelektual. Jurnal Akuntansi, Manajemen Dan Ilmu Ekonomi (Jasmien), 4(04), 89–96.

Qur’ani, H. (2018). Rendahnya Kesadaran Mendaftarkan Kekayaan Intelektual Lantaran Edukasi Minim.

Ramli, H. A. M. (2021). Hak Cipta Disrupsi Digital Ekonomi Kreatif. Penerbit Alumni.

Rasji, R., Avianti, G., & Edward, K. (2023). Dinamika Konstitusi Dan Perubahan Hukum Tata Negara Sebuah Tinjauan Perubahan Konstitusi Di Era Digital. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(18), 626–634.

Ridla, M. A. (2019). Perlindungan Indikasi Geografis Terhadap Kopi Yang Belum Terdaftar Menurut First-To-Use-System. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 2(2), 116–125.

Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. (2022). Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Penerbit Widina.

Sanusi. (2024). Buku ajar dinamika dan pemecahan pemasalahan hak kekayaan intelektual di era digital. PT. Media Penerbit Indonesia.

Septarina, M. (2016). Perlindungan Hukum Pengetahuan Tradisional Dalam Konsep Hukum Kekayaan Intelektual. Al-Adl: Jurnal Hukum, 8(2).

Siregar, E. S., & Sinurat, L. (2019). Perlindungan Haki Dan Dampaknya Terhadap Perekonomian Indonesia Di Era Pasar Bebas: Pendekatan Kepustakaan. Jurnal Niagawan, 8(2).

Sofyarto, K. (2018). Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual atas Pengetahuan Tradisional terhadap Perolehan Manfaat Ekonomi. Lambung Mangkurat Law Journal, 3(2), 194–203.

Susanti, D. I., Sudhiarsa, R. I., & Susrijani, R. (2019). Ekspresi budaya tradisional dan hak kekayaan intelektual. Malang: Percetakan Dioma Malang.

Susilowati, E. (2023). Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Di Indonesia: Teori Dan Praktik. Takaza Innovatix Labs.

Triana, N. (2018). Menggagas Hak Kekayaan Intelektual Perspektif Hukum Islam ke dalam Hukum Nasional. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 12(2), 177–192.

UU RI Nomor 13 Tahun 2016. (2016). Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Jakarta.

UU RI Nomor 20 Tahun 2016. (2016). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Jakarta.

UU RI Nomor 28 Tahun 2014. (2014). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Jakarta.

UU RI Nomor 29 Tahun 2000. (2000). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman. Jakarta.

UU RI Nomor 31 Tahun 2000. (2000). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Jakarta.

UU RI Nomor 32 Tahun 2000. (2000). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Jakarta.

Widiyanto, D., Prananda, A. R., Novitasari, S. P., & Syahroni, M. (2024). Kearifan Lokal dan Pancasila: Strategi Penguatan Nilai Kebangsaan dalam Pendidikan. Surabaya: PT. Cakrawala Candradimuka Literasi.

Yessiningrum, W. R. (2015). Perlindungan hukum indikasi geografis sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 3(1).

Downloads

Published

2025-05-08

How to Cite

Japar, M., Lubis, E., Martini, M., Hermanto, H., & Gunawan, Y. (2025). Analisis Aspek Moral dan Budaya dalam Pemajuan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. IBLAM LAW REVIEW, 5(2), 23–33. https://doi.org/10.52249/ilr.v5i2.606
Loading...