TANGGUNGJAWAB NEGARA DAN ASURANSI DALAM OPERASIONAL SATELIT DI INDONESIA

TANGGUNGJAWAB NEGARA DAN ASURANSI DALAM OPERASIONAL SATELIT DI INDONESIA

Authors

  • Ratih Kemala Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM

DOI:

https://doi.org/10.52249/ilr.v5i2.610

Keywords:

satelit, asuransi, hukum ruang angkasa, tanggungjawab negara

Abstract

Pemanfaatan satelit secara inheren disertai dengan berbagai risiko. Meskipun satelit menawarkan manfaat substansial dalam hal komunikasi, navigasi, dan kemampuan pengawasan, penyebaran dan pemeliharaannya melibatkan biaya yang tinggi, masa operasional yang terbatas, dan potensi keterlambatan karena jarak ruang yang signifikan antara Bumi dan orbit satelit. Beban finansial dari operasi satelit—yang sering kali mencapai ratusan juta dolar AS dan memerlukan waktu bertahun-tahun dari inisiasi kontrak hingga peluncuran—telah mendorong para pemangku kepentingan komersial dan pemerintah untuk mencari mitigasi risiko melalui asuransi luar angkasa. Sejak munculnya pada tahun 1965, asuransi luar angkasa telah menjadi mekanisme penting yang mendukung ekonomi luar angkasa global, memberikan perlindungan bagi entitas swasta dan publik terhadap berbagai kemungkinan. Permintaan terhadap asuransi ini terus tumbuh seiring dengan komersialisasi layanan peluncuran dan operasi satelit. Secara krusial, cakupan asuransi luar angkasa telah berkembang melampaui sekadar perlindungan kerusakan menjadi mencakup risiko operasional yang komprehensif. Penelitian ini menyelidiki kerangka hukum dan regulasi yang mengatur asuransi satelit di Indonesia, dengan penekanan khusus pada tanggung jawab negara sesuai dengan hukum ruang angkasa internasional. Dengan menganalisis kewajiban Indonesia berdasarkan Outer Space Treaty (1967) dan Convention on International Liability for Damage Caused by Space Objects (1972) serta Undang-undang (UU) No. 16 Tahun 2002, penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan sejauh mana Indonesia harus menanggung tanggung jawab atas kegiatan satelit dan memastikan pengelolaan risiko yang tepat melalui asuransi dan pengawasan negara

References

Abdurrasyid, P. (1976). Pengantar Hukum Ruang Angkasa dan Space leno 1967,. BPHN, Binacipta, Bandung,.

Anjar Supriadhi. (n.d.). “Penyebab terjadinya kerugian Tuntuan tanggung jawab dalam penyelenggaraan keantariksaan”,. (Jakarta: Pusat Pengkajian dan Informasi Kedirgantaraan LAPAN, Penerbit Mitra wacana Media, 2015).

AON Risk Solution. (n.d.). Insuring Space activity. Global Broking Center.

Ardes, Runggu Prilia; Damayanti, Cholifah; Dikjiratmi; Marga Leta, Nessia; and Siregar, E. R. E. (n.d.). “Perbandingan Sistem Regulasi Asuransi Keantariksaan Beberapa Negara: Usulan Regulasi di Indonesia”,. Journal Jurnal Kajian Kebijakan Penerbangan Dan Antariksa, Vol.1 (2), 2021,.

Bin Cheng. (n.d.). Article VI of the 1967 Space Treaty Revised : “International Responsibility”. “National Activities”, and “the Appropriate State” dalam Journal Space Law, Volume 26, Number 1, 199. Journal Space Law, Volume 26, Number%0A1, 199

DR.E. Saefullah Wiradipradja,SH, LLM dan DR. Mieke Kantaatmadja SH,MCL, CN. (n.d.). “Hukum Angkasa dan Perkembangannya”,. Remadja Karya.

Draft Article on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts 2001. (n.d.).

Frans von der Dunk. (n.d.). “Handbook of Space Law”,. (Cheltenham: Edward Elgar Publishing, 2015),. https://www.brins.co.id/produk/asuransi-satelit/ dan https://www.mncinsurance.com/product/asuransi-sateli

Ilias I. Kiskuvelis. (n.d.). Space Insurance, (Journal CSP Japan: Legal Aspects of Space Commercialization) Chapter II, Section I.

International Tecommunication Union, International Telecommunication Union Radio Regulation 2013,. (n.d.).

Julian Hermida. (n.d.). Legal Basis for a National Space Legislation,. Kluwer Academic Publishers, Dordrecht, 2004.

K. Martono, SH. LLM & H. Sirait, S. (n.d.). ‘Konvensi Tentang Tanggung Jawab Internasional Kerusakan Disebabkan Oleh Benda-Benda Angkasa.

Kementerian Komunikasi dan Informasi, Peraturan Menteri Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit, PERMEN Kominfo No. 21 tahun 2014, Berita negara RI No.1012 tahun 2014. (n.d.).

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No. 21 Tahun 2014 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radion untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit. (n.d.).

Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika tahun 2007 Tentang Penggunaan Orbit Satelit Untuk Penyelenggaraan Telekomunikas. (n.d.).

Pratama, G. G., & Ruswandi, N. R. (2021). Space Insurance for Small Satellite Launch and Operation in the Setting of Indonesian Law. Transnational Business Law Journal, 2(1), 68–83. https://doi.org/10.23920/transbuslj.v2i1.749

Prof DR. I.H. Ph. Diederiks Verschoor. (n.d.). “Persamaan dan perbedaan Hukum Udara dan Hukum Angkasa”,. Jakarta: Sinar Grafika, 1991.

Select Commitee of the United States House of Representatives,. (n.d.). Volume II,.

Simandjuntak, H. B. (n.d.). “The Power of Values in teh Uncertain Bussiness World”,. (Jakarta:

Stella Tkatchova. (n.d.). Emerging Space Markets,. http://www.springer.com/series/6567

Tim Penyusun. (n.d.). “Dari Perumtel hingga PT. Telkom Go Publik.” In Jakarta: PT. Telkom, 1997.

Tonda Priyatno. (2004). “The Journey of Telkom in Oprating Communication Satellites to Serve the Indonesian Archipelago.”

UNGA Resolution 1348 (XII) December 13, 1958. (n.d.).

Downloads

Published

2025-05-08

How to Cite

Kemala, R. (2025). TANGGUNGJAWAB NEGARA DAN ASURANSI DALAM OPERASIONAL SATELIT DI INDONESIA. IBLAM LAW REVIEW, 5(2), 68–83. https://doi.org/10.52249/ilr.v5i2.610
Loading...