PENERAPAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL INDONESIA: TANTANGAN TEORITIS DAN PRAKTIS
DOI:
https://doi.org/10.52249/ilr.v5i2.611Keywords:
hukum internasional, sistem hukum nasional, dualisme, ratifikasi, implementasi hukumAbstract
Penelitian ini membahas penerapan hukum internasional dalam sistem hukum nasional Indonesia serta tantangan teoritis dan praktis yang menyertainya. Fokus utama kajian ini adalah posisi hukum internasional dalam hierarki norma hukum Indonesia dan kendala dalam proses integrasi ke dalam peraturan perundang-undangan nasional. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan analisis kritis, penelitian ini mengkaji dokumen hukum primer seperti UUD NRI 1945, UU No. 24 Tahun 2000, dan perjanjian internasional yang diratifikasi Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia cenderung menganut pendekatan dualisme, dengan kewajiban ratifikasi formal oleh DPR untuk mengadopsi hukum internasional ke dalam hukum nasional. Namun demikian, terdapat berbagai hambatan seperti tumpang tindih norma hukum, resistensi ideologis, rendahnya pemahaman hukum internasional di kalangan aparatur negara, serta lemahnya implementasi di tingkat daerah. Selain itu, ketiadaan norma konstitusional yang eksplisit mengenai status hukum internasional menimbulkan ambiguitas dalam penerapannya. Penelitian ini merekomendasikan reformasi normatif, peningkatan literasi hukum, serta kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah guna menjamin harmonisasi antara hukum nasional dan komitmen internasional Indonesia.
References
Apsari, N., & Ratih, A. (2021). Perlindungan anak: pendekatan anti-penindasan. Empati Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, 10(1), 21-31. https://doi.org/10.15408/empati.v10i1.18335
Aditya, Z., & Winata, M. (2018). Rekonstruksi hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia (reconstruction of the hierarchy of legislation in Indonesia). Negara Hukum Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 9(1). https://doi.org/10.22212/jnh.v9i1.976
Anggraini, D. P. (2022). Solusi pemenuhan kesejahteraan pengungsi selama proses resettlement dari perspektif hukum Indonesia. Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian, 5(1), 1-15. https://doi.org/10.52617/jikk.v5i1.260
Cahyo, R., & Cahyaningtyas, I. (2021). Kebijakan hukum pidana tentang diversi terhadap anak pelaku recidive guna mencapai restorative justice. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(2), 203-216. https://doi.org/10.14710/jphi.v3i2.203-216
Christmas, S. K., & Roisah. (2021). Status hukum implementation legislation negara pihak terhadap penarikan diri statuta roma 1998. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(2), 267-280. https://doi.org/10.14710/jphi.v3i2.267-280
Darajati, M. R. (2020). Ketaatan negara terhadap hukum perdagangan internasional. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 21-42. https://doi.org/10.24246/jrh.2020.v5.i1.p21-42
Gijoh, D. (2021). Hukum perjanjian internasional dalam sistem hukum nasional. Jakarta: Sinar Grafika.
Hariyanto, R. (2020). Konstitusionalitas kebijakan new normal dalam perlindungan hak hidup warga negara. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 8(1), 52. https://doi.org/10.20961/hpe.v8i1.44287
Ilham, I., Adnan, A., Loamena, R., & Fitrah, M. (2023). Konsepsi hak asasi manusia dalam pemenuhan hak konstitusional warga negara di desa karampi yang belum terjangkau sinyal: telaah konstitusi pasal 28f uud nri. Fundamental Jurnal Ilmiah Hukum, 12(2), 438-457. https://doi.org/10.34304/jf.v12i2.176
Ismail, R. (2023). Analisis kekerasan terhadap anak ditinjau dari prespektif kriminologi kejahatan. Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia, 8(3), 2051-2060. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v8i3.11399
Juwana, H. (2019). Kewajiban negara dalam proses ratifikasi perjanjian internasional: memastikan keselarasan dengan konstitusi dan mentransformasikan ke hukum nasional. Undang Jurnal Hukum, 2(1), 1-32. https://doi.org/10.22437/ujh.2.1.1-32
Kusmiati, N. (2018). Kedudukan unidroit sebagai sumber hukum kontrak dalam pembaharuan hukum kontrak indonesia yang akan datang. Litigasi, 18(1). https://doi.org/10.23969/litigasi.v18i1.573
Lasmadi, S., Wahyuningrum, K., & Disemadi, H. (2020). Kebijakan perbaikan norma dalam menjangkau batasan minimal umur perkawinan. Gorontalo Law Review, 3(1), 1. https://doi.org/10.32662/golrev.v3i1.846
Lubis, M. (2020). Perlindungan hak dasar anak pada masa pandemi covid-19 di kota medan. Jurnal Mercatoria, 13(2), 188-203. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v13i2.4201
Mardiyanto, I. (2023). Implikasi hukum perjanjian internasional terhadap implementasi otonomi daerah: studi tentang kompetensi pemerintah daerah. Uti Possidetis: Journal of International Law, 4(3), 406-438. https://doi.org/10.22437/up.v4i3.26601
Muhammadin, F. M. (2023). Urgensi majelis ulama indonesia membersamai pemerintah dalam hukum internasional. El-Dusturie, 2(1). https://doi.org/10.21154/el-dusturie.v2i1.5344
Mustakim, M., & Dirgantara, H. (2022). Kedudukan hukum internasional dalam pembukaan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. Jurnal Mercatoria, 15(1), 43-51. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v15i1.6985
Nasution, L. (2017). Pemilu dan kedaulatan rakyat. Adalah, 1(9). https://doi.org/10.15408/adalah.v1i9.11323
Pambudi, A. (2021). Analisis keputusan indonesia terhadap who fctc pada masa kepemimpinan presiden joko widodo tahun 2014-2019. Jurnal Mandala Jurnal Ilmu Hubungan Internasional, 49-66. https://doi.org/10.33822/mjihi.v4i1.2455
Parvez, A., Ismail, R., Asathin, S., & Saputra, A. (2023). Reformulation rancangan undang-undang energi baru terbarukan for transition to eco-friendly energy based by green legislation. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 3(1), 94-112. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v3i1.58069
Pradhani, S. I. (2021). Pendekatan pluralisme hukum dalam studi hukum adat: interaksi hukum adat dengan hukum nasional dan internasional. Undang: Jurnal Hukum, 4(1), 81-124. https://doi.org/10.22437/ujh.4.1.81-124
Putra, S. G. M. S. R. (2020). Hukum internasional di pengadilan nasional (suatu tawaran gagasan awal untuk rekonstruksi praktik di indonesia). Prosiding Seminar Nasional Pakar. https://doi.org/10.25105/pakar.v0i0.6881
Rasji, R., Sahara, A., & Deviana, N. (2023). Perlindungan hukum bagi tenaga kerja di bawah umur. Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur, 1(2), 392-397. https://doi.org/10.57235/motekar.v1i2.1219
Sapii, R., Pratama, Y., & Aponno, A. (2022). Realisasi wacana penundaan pemilu: manifestasi kontraindikasi terhadap supremasi konstitusi dan demokrasi. Jurnal Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara (Japhtn-Han), 1(2). https://doi.org/10.55292/japhtnhan.v1i2.48
Sinaga, E. M. C., & Claudia, G. P. (2022). Pembaharuan sistem hukum nasional terkait pengesahan perjanjian internasional dalam perlindungan hak konstitusional. Jurnal Konstitusi, 18(3), 677. https://doi.org/10.31078/jk1839
Sitanggang, D. F. D. (2021). Implementasi personalitas hukum internasional asean dalam pembentukan perjanjian internasional. Jurnal Yuridis, 7(2), 372. https://doi.org/10.35586/jyur.v7i2.348
Thalib, M. (2020). Refleksi perlindungan hak anak butuh kasih di kota gorontalo. Jurnal Obsesi Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 5(1), 566. https://doi.org/10.31004/obsesi.v5i1.672
Ume, Y. Y. R. S. (2020). Implikasi proses ratifikasi perjanjian internasional terhadap hukum nasional. Lex Et Societatis, 8(1). https://doi.org/10.35796/les.v8i1.28468
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 IBLAM LAW REVIEW

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
IBLAM Law Review by https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/index is licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International



