TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DAN PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR DALAM MENGGUNAKAN GAWAI DAN MEDIA SOSIAL DI INDONESIA

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DAN PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR DALAM MENGGUNAKAN GAWAI DAN MEDIA SOSIAL DI INDONESIA

Authors

  • Aisha Mutiara Savitri Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
  • Tazkia Nur Fatihah Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM

DOI:

https://doi.org/10.52249/ilr.v5i2.614

Keywords:

perlindungan anak, data pribadi, kekerasan seksual, media sosial, gawai

Abstract

Perkembangan teknologi digital kini telah memberikan pengaruh yang besar pada kehidupan anak-anak terutama dalam penggunaan gawai dan media sosial. Walaupun dalam aspek komunikasi dan pendidikan memiliki sisi positif, pemanfaatan teknologi ini juga membawa risiko negatif. Penelitian ini bertujuan untuk melindungi hukum anak di Indonesia, dengan fokus pada peraturan seperti Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta berbagai peraturan lainnya yang relevan. Ditemukan bahwa perlindungan anak di dunia digital masih menghadapi beberapa masalah, termasuk tidak adanya kejelasan mengenai definisi hukum tentang usia anak. Tingkat literasi digital yang rendah di kalangan masyarakat, terutama di kalangan orang tua dan anak-anak, juga memperburuk kondisi tersebut, sehingga anak-anak lebih rentan terhadap risiko eksploitasi seksual yang terjadi di ruang digital. Selain itu, keterbatasan dalam edukasi dan lemahnya pengawasan dari keluarga serta institusi pendidikan memberikan ruang bagi terjadinya kekerasan seksual di platform digital. Oleh karena itu, untuk melindungi anak- anak di era digital, diperlukan perubahan kebijakan, peningkatan literasi digital, serta penguatan kerjasama antar sektor secara terencana dan berkelanjutan.

References

Administrator. (2025, January 24). Kemkomdigi siap implementasikan SAMAN untuk atasi konten ilegal di platform digital. Indonesia.Go.Id.

ANTARA. (2019, November 4). Pakar: Perlindungan data pribadi di PP PSTE sedikit lebih berkembang.

Christha, A. R. (2024, February 23). Bunyi Pasal 76C UU 35/2014 tentang bullying anak. Hukum Online.

Bugerlijk Wetboek. (n.d.). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Ady Thea, D. A. (2024, January 4). UU ITE terbaru atur 3 kewajiban PSE untuk lindungi anak. Hukum Online.

Ferian. (2021, October 8). Sosialisasi PP No. 78 tahun 2021 tentang “Perlindungan Khusus bagi Anak dan Pemetaan Pengampu Kewenangannya”. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Hutasoit, L. (2024, January 12). Revisi UU ITE wajibkan PSE lindungi anak-anak di ranah digital. IDN Times.

Kusumastuti, E. (2023, October 21). Pendidikan anak era digital, butuh sinergi semua pihak. Telisik Indonesia.

Majalah ICT-Jakarta. (n.d.). Ada 30 juta anak Indonesia terpapar internet. Majalah ICT.

Lastiur, P. A. (2023, November 30). Sextortion: Bentuk kekerasan seksual online yang memakan banyak korban, tapi payung hukumnya masih lemah. Indonesia Judicial Research Society.

Pemerintah Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Pemerintah Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak.

Perwitasari, N. H. (2024, July 10). Fenomena berbagi foto dan data diri anak di media sosial, keamanan digital dipertanyakan. JPNN.com.

Ramadhan. (2023). Pengaruh penggunaan gadget terhadap prestasi hafalan Al-Qur’an peserta didik kelas IX MTs Al-Khairaat Tompe Kecamatan Sirenja Kabupaten Donggala [Skripsi, Universitas Islam Negeri Darokarama Palu].

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saerang, E., Sepang, R., & Pongkurong, F. (2024). Pemidanaan perbuatan kekerasan terhadap anak menurut Pasal 80 ayat (1) jo 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lex Crimen.

Salsabila, A. T. (2024). Perlindungan data pribadi anak pada platform online [Skripsi, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta].

Saluki, I. (2024, September 30). Dinas P2PA Provinsi Gorontalo tingkatkan perlindungan anak dari cyberbullying di media sosial.

Savitri, A. M. (2022). Analisis hukum perseroan terbatas perorangan berdasarkan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas [Skripsi]. DOI: https://doi.org/10.19184/jik.v3i1.34915

The Conversation. (2022a, September 21). Data pribadi anak rawan disalahgunakan platform teknologi pendidikan, apakah UU PDP yang baru mampu melindunginya?

The Conversation. (2022b, September 21). Panel ahli: UU Perlindungan Data Pribadi rentan makan korban dan belum jamin proteksi data yang kuat.

Tim detikSulSel. (2024, September 26). Perangkap bejat guru MAN di Gorontalo yang viral mesum dengan siswi. Detiknews.

Wardatul Muhibbah. (n.d.). Perspektif gender: Menghadapi tantangan kekerasan seksual anak di era digital. Pusat Studi Gender dan Anak – UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

Wikipedia bahasa Indonesia. (n.d.). Anak.

Wiyani, N. A. (2014). Psikologi perkembangan anak usia dini: Panduan bagi orang tua dan pendidik PAUD dalam memahami serta mendidik anak usia dini. BintangPusnas Edu.

Downloads

Published

2025-05-08

How to Cite

Savitri, A. M., & Fatihah, T. N. (2025). TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DAN PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR DALAM MENGGUNAKAN GAWAI DAN MEDIA SOSIAL DI INDONESIA. IBLAM LAW REVIEW, 5(2), 58–68. https://doi.org/10.52249/ilr.v5i2.614
Loading...