Kesenjangan Normatif dalam Perlindungan Hak Keperdataan Anak Luar Kawin dalam Sistem Hukum Indonesia

Kesenjangan Normatif dalam Perlindungan Hak Keperdataan Anak Luar Kawin dalam Sistem Hukum Indonesia

Authors

  • Patrick Corputty Universitas Diponegoro
  • Yunanto Universitas Diponegoro
  • Andri Sutrisno Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM

DOI:

https://doi.org/10.52249/ilr.v5i2.615

Keywords:

anak luar kawin, hak keperdataan, pembuktian biologis, hukum progresif, kepentingan terbaik anak

Abstract

Pengakuan terhadap hak keperdataan anak luar kawin dalam sistem hukum Indonesia mengalami perkembangan signifikan sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Namun, pengakuan konstitusional tersebut belum diiringi dengan pembaruan regulasi teknis yang memadai, sehingga pelaksanaan hak-hak tersebut masih menemui banyak hambatan di tingkat praktik. Ketidakhadiran mekanisme administratif yang menjamin pencatatan hubungan ayah-anak berbasis bukti biologis menciptakan ketimpangan struktural yang merugikan anak dan ibu, serta membuka ruang bagi penyangkalan tanggung jawab oleh pihak ayah biologis. Artikel ini mengkaji gap hukum dalam perlindungan anak luar kawin, dengan menyoroti lemahnya harmonisasi antarperaturan perundang-undangan, ketimpangan beban pembuktian, dan ketiadaan pendekatan yuridis yang progresif dan berorientasi pada keadilan substantif. Melalui pendekatan normatif dan studi kasus kontemporer, penulis menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak luar kawin di Indonesia masih bersifat simbolik dan belum menyentuh kebutuhan nyata. Artikel ini mengusulkan reformasi hukum yang berpijak pada prinsip hukum progresif dan kepentingan terbaik anak, termasuk pembentukan kelembagaan lintas sektor yang terintegrasi. Gagasan ini diharapkan dapat mendorong penyusunan kebijakan afirmatif yang lebih inklusif dan responsif terhadap realitas sosial anak luar kawin sebagai subjek hukum yang otonom dan setara.

References

Anggraeni, H. S., Tohari, M., & Susilowati, T. (2025). Analisis Hukum Atas Akses Pendidikan Bagi Anak-Anak Migran Indonesia di Malaysia Berdasarkan Konvensi Hak Anak dan Hukum Malaysia. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 5(2), 768–781.

Daryoko, & Pangestika, E. Q. (2024). The Role of Responsive and Progressive Law In Addressing Legal Issues From A Sociological Perspective. Widya Pranata Hukum: Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum, 6(2), 190–202. https://doi.org/10.37631/widyapranata.v6i2.1612

Georgina, A. (2021). Pembuktian Dan Pengesahan Anak Luar Kawin Serta Akibat Hukumnya Setelah Berlaku Putusan Mahkamah Konstitusi. Indonesian Notary, 3(1), 65–84. http://notary.ui.ac.id/index.php/home/article/view/1424

Hamzani, A. I. (2015). Nasab Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Jurnal Konstitusi, 12(1). DOI: https://doi.org/10.31078/jk1214

Harefa, J. E., Suhaidi, Rosmalinda, & Harefa, A. (2024). Analisis Hak Asasi Manusia Bagi Anak Atas Kekerasan terhadap Anak di Indonesia dan Malaysia ditinjau dari Perspektif United Nations Convention on The Rights of The Child 1989 Analisis Hak Asasi Manusia Bagi Anak Atas Kekerasan e-ISSN : 2809-8862 terhadap. Co-Value, 15(4). DOI: https://doi.org/10.59188/covalue.v15i4.4722

Iqbal, F. M. (2022). Kontribusi Sistem Civil Law (Eropa Kontinental) Terhadap Perkembangan Sistem Hukum Di Indonesia. Jurnal Dialektika Hukum, 4(2), 180–200. https://doi.org/10.36859/jdh.v4i2.1120 DOI: https://doi.org/10.36859/jdh.v4i2.1120

Judiasih, S. D., Lestari, P. W., & Nugroho, B. D. (2024). Kedudukan Waris Anak Luar Kawin Yang Tidak Diakui Sebagai Anak Sah Oleh. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 7(12), 222–233. https://doi.org/https://doi.org/10.23920/acta.v7i2.1663

Kalangi, R. J., Waha, C. J. J., & Gerungan, L. K. F. R. (2023). Perlindungan Hak – Hak Anak Dalam Status Pengungsi Menurut Konvensi Hak-Hak Anak Tahun 1989 Dan Implementasinya Di Indonesia. Lex Privatum, 12(4). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/53567

Kusmayadi, R. C. R., & Madarik, M. (2020). AKIBAT HUKUM DAN DAMPAK PSIKOLOGIS PERKAWINAN SIRI BAGI PEREMPUAN DAN ANAK- ANAKNYA (Kajian Teoretis Menurut Undang-Undang dan KHI). Maqashid, JUrnal Hukum Islam, 3(2), 88–104. http://ejournal.alqolam.ac.id/index.php/maqashid/article/view/510%0Ahttps://ejournal.alqolam.ac.id/index.php/maqashid/article/download/510/379 DOI: https://doi.org/10.35897/maqashid.v3i2.510

Laia, S. W., & Daliwu, S. (2022). Urgensi Landasan Filosofis, Sosiologis, Dan Yuridis Dalam Pembentukan Undang-Undang Yang Bersifat Demokratis Di Indonesia. Jurnal Education and Development, 10(1), 546–552.

Maemunah, M., & Hafsah, H. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Kekerasan Anak. CIVICUS : Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 10(1), 32. https://doi.org/10.31764/civicus.v10i1.11110 DOI: https://doi.org/10.31764/civicus.v10i1.11110

Mansyur. (2023). Status Anak dari Perkawinan dibawah Tangan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Puu-Viii/2010 Tanggal 17 Februari 2012 Ditinjau Dari Peraturan Perundang-Undangan. REFORM : Jurnal Pendidikan, Sosial, Dan Budaya, 6(01), 7–23. https://doi.org/10.70004/reform.v6i01.120 DOI: https://doi.org/10.70004/reform.v6i01.120

Marachul, B. T. A. (2016). ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI No. 46/PUU-VIII/2010 TENTANG ANAK DILUAR NIKAH. Bil Dalil (Jurnal Hukum Keluarga Islam), 1(1).

Mardiyanto, I. (2024). Perlindungan hukum internasional terhadap anak luar kawin. Progresif Jurnal Hukum, July. https://doi.org/10.30641/dej

Murtadho, N. A. (2025). Legal Status Options in the Legitimation of Out-of-Wedlock Children in Mixed Marriages. Reformasi Hukum, 29(1), 124–138. https://doi.org/10.46257/jrh.v29i1.1158 DOI: https://doi.org/10.46257/jrh.v29i1.1158

Purwantono, F. A., & Khisni, A. (2018). “ Bagi Orang Laki -Laki Ada Hak Bagian Dari Harta Peninggalan Bapakibu Dan Kerabatnya Dan Bagi Orang Wanita Ada Hak Bagian ( Pula) Dari Harta. Jurnal Akta, 5(1), 97–104. DOI: https://doi.org/10.30659/akta.v5i1.2536

Putri, S. R., & Yani, E. A. (2025). Studi Komparasi Hak Nafkah Anak Diluar Nikah Menurut Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum, 9(3), 735–751. https://doi.org/10.24269/ls.v9i3.11890 DOI: https://doi.org/10.24269/ls.v9i3.11890

Rahajaan, J. A., & Niapele, S. (2021). Dinamika Hukum Perlindungan Anak Luar Nikah di Indonesia. PUBLIC POLICY (Jurnal Aplikasi Kebijakan Publik & Bisnis), 2(2), 258–277. https://doi.org/10.51135/publicpolicy.v2.i2.p258-277 DOI: https://doi.org/10.51135/PublicPolicy.v2.i2.p258-277

Rini, D. A. Z. (2023). Status Anak Di Luar Nikah Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam (Telaah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Puu-Viii/2010). Familia: Jurnal Hukum Keluarga, 4(2), 91–106. https://doi.org/10.24239/familia.v4i2.87 DOI: https://doi.org/10.24239/familia.v4i2.87

Saefullah, A. S. (2024). Ragam Penelitian Kualitatif Berbasis Kepustakaan Pada Studi Agama dan Keberagamaan dalam Islam. Al-Tarbiyah : Jurnal Ilmu Pendidikan Islam, 2(4), 195–211. https://doi.org/10.59059/al-tarbiyah.v2i4.1428 DOI: https://doi.org/10.59059/al-tarbiyah.v2i4.1428

Suryaningsih, A., & Hadiati, M. (2025). Hak Waris Bagi Anak Yang Lahir dari Perkawinan di Bawah Tangan. Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum, 29(4). https://doi.org/https://doi.org/10.24269/ls.v9i4.11839

Taufiq, U., Evendi, W., & Farid, M. (2025). Indonesian Research Journal on Education. Indonesian Research Journal on Education, 5(1), 1345–1352. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/irje.v5i1.2238

Thohari, H. F., Faizin, A., & Rohman, M. M. (2014). OTORITAS IMPLEMENTASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO 46/PUU-VI/2010 TENTANG STATUS ANAK DI LUAR NIKAH DI PENGADILAN AGAMA (Studi Pandangan Hakim Agama Jakarta dan Banten). Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA.

Wiraguna, S. A. (2024). Metode Normatif dan Empiris dalam Penelitian Hukum : Studi Eksploratif di Indonesia. PUBLIC SPHARE, 3(3). https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390 DOI: https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390

Zuhriah, E., Sukadi, I., & Mayasari, L. D. (2019). Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Kedudukan Anak Luar Nikah Terhadap Pembuatan Akta Kelahiran dan Akta Waris (Studi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Serta Notaris Se-M. In Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.

Downloads

Published

2025-05-08

How to Cite

Corputty, P., Yunanto , Y., & Sutrisno, A. (2025). Kesenjangan Normatif dalam Perlindungan Hak Keperdataan Anak Luar Kawin dalam Sistem Hukum Indonesia. IBLAM LAW REVIEW, 5(2), 125–136. https://doi.org/10.52249/ilr.v5i2.615
Loading...